WAHABI MENGATAKAN - BAHWA SEORANG PENZINA HANYA BOLEH MENIKAH DENGAN ORANG YANG TELAH BERZINA DENGANNYA, TIDAK BOLEH DENGAN ORANG LAIN..., BENARKAH ? ? ?
MARI KITA KUPAS TUNTAS !!
----------- VERSI WAHABI ------------
س : السلام عليكم
ج : وعليكم السلام
س : معذرة يا شيخنا انقطع الخط.
س : هل يصح نكاح المرأة الحامل من الزنا بمن زنى بها أو بغير من زنى بها ؟
ج : هل يصح نكاح من ؟
س : هل يصح نكاح المرأة الحامل من الزنا بالرجل الذي زنى بهذه المرأة أو بغير الرجل الذي زنى بهذه المرأة ؟
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
- Jawab (Syaikh Kholid ar Raddaadiy)
Permasalahan ini berkaitan dengan pernikahan seorang laki-laki dengan wanita yang hamil karena zina, baik itu dengan laki-laki yang menzinainya atau dengan selain laki-laki yang menzinainya, maka permasalahan ini mengandung hal-hal sebagai berikut:
Pertama:
Bagi wanita yang berzina ini Allah Azza wa Jalla berfirman dalam surat An~Nuur : 3 [سورة النور]
. الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Artinya:
Laki-laki yg berzina itu tidak menikahi kecuali wanita yg berzina atau wanita musyrikah. Dan wanita yang berzina itu tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yg berzina atau seorang laki-laki yang musyrik dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang beriman (Surat An-Nuur : 3)
Apabila kita membaca ayat yang mulia ini yang Allah akhiri ayat ini dengan “ dan hal itu diharamkan bagi orang-orang beriman “, maka kita bisa simpulkan dari hal ini satu hukum, yaitu HARAMNYA menikahi wanita yang berzina dan HARAMNYA menikahkan laki-laki yang berzina.
Artinya, seorang wanita yang berzina itu tidak boleh bagi orang lain yaitu bagi laki-laki lain untuk menikahinya dan bahwa seorang laki-laki yang berzina itu tidak boleh bagi seseorang untuk menikahkan anak perempuannya dengannya.
Dan apabila kita mengetahui hal tersebut dan bahwa hal itu diharamkan bagi orang-orang yang beriman, maka sesungguhnya orang yang melakukan perbuatan yang keji ini kondisi / keadaanya tidak terlepas dari keadaan orang yang mengetahui haramnya perbuatan tersebut, namun ia tetap menikahi wanita itu dikarenakan dorongan hawa nafsu dan syahwatnya, maka pada saat seperti itu, laki-laki yang menikahi wanita yang berzina itu juga tergolong sebagai seorang pezina sebab ia telah melakukan akad yang diharamkan yang ia meyakini keharamannya.
Dari penjelasan ini jelaslah bagi kita tentang hukum haramnya menikahi wanita yang berzina dan tentang haramnya menikahkan laki-laki yang berzina.
Jadi, hukum asal dalam menikahi seorang wanita yang berzina itu adalah tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina pula.
---------- VERSI IMAM 4 MADZHAB ------------
مَسْئلة ش) يَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا سَوَاءٌ الزَّانِى وَغَيْرُهُ وَوَطَؤُهَ حِيْنَئِذٍ مَعَ الكَرَاهَةِ
Boleh menikahi dan bersetubuh setelah menikahinya dengan wanita hamil karena zina baik dinikahi oleh pria yang menghamilinya maupun pria lainnya namun makruh.
Dalam mazhab hambali, maliki, hanafi tidak boleh kecuali dua syarat yaitu lalu iddah dan bertaubat. Dapat kita temukan dalam. Al Mughni Li-ibn Qudamah al Hanbali VII hal 107-108
وَإِذَا زَنَتْ الْمَرْأَةُ , لَمْ يَحِلَّ لِمَنْ يَعْلَمُ ذَلِكَ نِكَاحَهَا إلَّا بِشَرْطَيْنِ ; أَحَدُهُمَا , انْقِضَاءُ عِدَّتِهَا ,ْ
واذا حَمَلَتْ مِنْ الزِّنَى فَقَضَاءُ عِدَّتِهَا بِوَضْعِهِ , وَلَا يَحِلُّ نِكَاحُهَا قَبْلَ وَضْعِهِ . وَبِهَذَا قَالَ مَالِكٌ وَأَبُو يُوسُفَ . وَهُوَ إحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ . وَفِي الْأُخْرَى قَالَ : يَحِلُّ نِكَاحُهَا وَيَصِحُّ . وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ ;
Apabila berzina seorang wanita, tidak halal menikahinya bagi orang yang mengetahui demikian kecuali dengan dua buah syarat. Salah satunya telah lalu iddahnya.apabila kehamilannya disebabkan zina maka lalu iddahnya dengan lahir anak zina tersebut dan tidak halal sebelum anak itu lahir. Telah berpendapat dengan ini oleh imam malik, dan abu yusuf yaitu salah satu dari dua buah riwayat dari abu hanifah, dan pada pendapat lain halal menikahinya dan sah yaitu mazhab syafi’i.
Dalam surat annur ayat 3
: وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ إلَى قَوْلِهِ : وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ }
Wanita yang berzina tiak menikah kecuali dengan pria penzina dan orang musyrik hingga firmannya dan diharamkan demikian kepadaorang beriman.
Dari ayat ini pada dhairnya haram menikahi penzina, ayat kita dipertangungkan kepada orang yang belum bertaubat, maka bila ia bertobat maka tidak haram sesuai sabda nabi. { التَّائِبُ مِنْ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ } Orang yang bertaubat dari pada dosa seperti tidak ada dosa
لزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Laki-laki yg berzina tdk mengawini melainkan perempuan yg berzina, atau perempuan yg musyrik; & perempuan yg berzina tdk dikawini melainkan oleh laki-laki yg berzina atau laki-laki musyrik, & yg demikian itu diharamkan atas oran-orang yg mu`min. (Al Qur’an Surat: An-Nur : 3)
---------- PENDAPAT JUMHUR (MAYORITAS) ULAMA ------------
Jumhurul Fuqaha mengatakan bahwa yg dipahami dari ayat tersebut (Qs.An-Nur : 3) , bukanlah mengharamkan utk menikahi wanita yg pernah berzina. Bahkan mereka membolehkan menikahi wanita yg pezina sekalipun. Lalu bagaimana dgn lafaz ayat yg zahirnya mengharamkan itu ?
Para fuqaha memiliki 3 alasan dalam hal ini. Dalam hal ini mereka mengatakan bahwa lafaz `hurrima` atau diharamkan di dalam ayat itu bukanlah pengharaman namun tanzih (dibenci).
Selain itu mereka mengatakan bahwa kalaulah memang diharamkan, maka lbh kpd kasus yg khusus saat ayat itu diturunkan. Yaitu seorang yg bernama Mirtsad Al-ghanawi yg menikahi wanita pezina.
Mereka mengatakan bahwa ayat itu telah dibatalkan ketentuan hukumnya (dinasakh) dgn ayat lainnya yaitu :
وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan kawinkanlah orang-orang yg sedirian diantara kamu, & orang-orang yg layak dari hamba-hamba sahayamu yg lelaki & hamba-hamba sahayamu yg perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dgn kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui. (Al Qur’an Surat: An-Nur : 32)
Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakar As-Shiddiq ra & Umar bin Al-Khattab ra & fuqaha umumnya. Mereka membolehkan seseorang utk menikahi wanita pezina. Dan bahwa seseorang pernah berzina tidaklah mengharamkan dirinya dari menikah secara syah.
Pendapat mereka ini dikuatkan dgn hadits berikut :
Dari Aisyah ra berkata,`Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seseorang yg berzina dgn seorang wanita & berniat utk menikahinya, lalu beliau bersabda,`Awalnya perbuatan kotor & akhirnya nikah. Sesuatu yg haram tdk bisa mengharamkan yg halal`. (Hadis Riwayat: Tabarany & Daruquthuny).
Juga dgn hadits berikut ini :
Seseorang bertanya kpd Rasulullah SAW,`Istriku ini seorang yg suka berzina`. Beliau menjawab,`Ceraikan dia`. `Tapi aku takut memberatkan diriku`. `Kalau begitu mut`ahilah dia`. (Hadis Riwayat: Abu Daud & An-Nasa`i)
أن النبي صلى الله عليه و سلم قال : لا توطأ امرأة حتى تضع
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga melahirkan. (Hadis Riwayat: Abu Daud & dishahihkan oleh Al-Hakim).
لا يحل لامرئ مسلم يؤمن بالله واليوم الآخر أن يسقى ماءه زرع غيره
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Tidak halal bagi seorang muslim yg beriman kpd Allah & hari akhir utk menyiramkan airnya pd tanaman orang lain. (Hadis Riwayat: Abu Daud & Tirmizy).
---------- KESIMPULAN ------------
Bila salah satu adik kita dizinai orang (na’uzubillah) lalu sang penzina melarikan diri, lalu adik kita itu sangat malu dan berencana bunuh diri atau melakukan hal2 nekat lainnya.., oleh karena stress dan depresi yg tinggi.
NAMUN ada tetangga kita yang kasihan yang mau bertanggung jawab walau ia tak pernah berzina
Kalau anda mengikut mazhab maliki dan madzhab hanafi, tetangga anda harus bersabar sampai anak hasil zina itu lahir dulu, dan ini tetap baik, karena tetap akan di nikahkan dengan orang yang mau bertanggung jawab, biarpun orang itu bukanlah orang yg telah menzinainya.
Namun kalau anda mengikuti imam syaf’I, hari itu juga bisa dinikahkan, yg penting wali tidak fasik dan ada dua saksi yang adil. Hingga aib keluarga kita bisa tertutupi.
Allah Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat”. (QS: An Nuur: 19)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, Nabi SAW bersabda: “Seorang hamba tidak menutupi aib hamba yang lain di dunia kecuali Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat”. (HR; Muslim)
.....
NAMUN .........kalau anda ikut paham wahabi anda harus ikhlas adik anda yang mungkin akan bunuh diri atau melakukan hal2 nekat lainnya yang bisa berujung pada kematian, karena tetangga itu menurut wahabi tidak boleh menikahi adik kita.
Anda harus mencari penzina adik anda kemana ia melarikan diri, bisa jadi belum ketemu adik kita sudah bunuh diri atau melakukan hal2 yg tidak baik lainnya karena pengaruh stres dan depresi yg tinggi, bisa jadi belum ketemu hamilnya diketahui masyarakat luas, bisa jadi adik kita jomblo sampe mati karena ia Cuma sah menikah dengan yang menzinainya yang tak tahu mana rimbanya. Dan bila pun ketemu kalau ia terpaksa menikahi adik kita maka zina terpimpin kembali terjadi, wallahu'alam.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar