NAVIGASI

Senin, 18 Juni 2012

Hukum Menonton Piala EURO 2012 ( Fatwa koplak Ulama Tentang Hukum Mononton Pertandingan Sepak Bola )



Pertanyaan: Apa hukum menonton sepak bola yang ditayangkan di televis

Jawaban: Saya memandang bahwa menyaksikan permainan-permainan yang ditayangkan di televisi atau yang lainnya dari berbagai tayangan adalah menyia-nyiakan waktu.

Dan sesungguhnya seorang manusia yang berakal, dia tidak akan menyia-nyiakan waktunya dengan perkara-perkara seperti ini yang tidak mendatangkan faidah sama sekali. Ini jika dia selamat dari kerusakan lainnya. Dan jika terdapat bersamanya kerusakan yang lain, yang akan menumbuhkan dalam hati penontonnya yang bersenang-senang tersebut perasaan bangga kepada pemain yang kafir, maka ini tidak meragukan lagi adalah perbuatan haram, sebab kita tidak boleh sama sekali memuliakan orang kafir, apapun yang dia dapatkan dari kemajuan, sesungguhnya tidak boleh sama sekali kita memuliakan mereka.

Ataukah pada pertandingan-pertandingan tersebut telah nampak padanya paha-paha para pemuda yang dapat menimbulkan fitnah, bahkan menurut pendapat yang mengatakan bahwa paha bukan termasuk aurat, maka saya tidak mengatakan bahwa para pemuda boleh menampakkan pahanya sama sekali. Adapun kalau kita menyatakan bahwa paha termasuk aurat, sebagaimana yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad, maka perkaranya lebih jelas lagi bahwa hal tersebut tidak boleh.

Yang jelas, yang aku nasehatkan kepada saudara-saudaraku agar mereka semangat untuk menjaga waktu-waktunya, karena sesungguhnya waktu itu lebih mahal dari harta. Apakah kalian tidak membaca firman Allah ta’ala:

حَتَّى إِذَا جَاء أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ

“Sehingga apabila telah datang kematian ke salah seorang dari mereka, maka ia berkata, ‘Kembalikanlah aku, semoga aku bisa kembali beramal shalih terhadap apa yang telah aku tinggalkan.’” (QS. Al Mukminun: 99 – 100)

Dia tidak mengatakan: “Kembalikan aku agar aku dapat bersenang-senang dengan dunia”, namun dia mengatakan: “Semoga aku dapat beramal shalih terhadap apa yang aku tinggalkan, untuk menggantikan waktu yang telah ia lewati sebelum mati.
______________________

Sumber: Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin. Teks asli bisa disimak melalui tautan berikut ini (audio): http://ar.islamway.com/fatwa/111

Perkataan ulama lain terkait hal ini:
[1] Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Syaikh Sholih Fauzan, Syaikh Bakar Abu Zaid (Komite Fatwa Lajnah Daaimah): http://bit.ly/JLKRKT
[2] Fatwa Syaikh Ibnu Jibrin: http://bit.ly/NnStq3
[3] Perkataan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, Syaikh Hamud At-Tuwaijiri, Fatwa Syaikh Rabi’ bin Hadi, dan Syaikh Ibnu Jibrin: http://bit.ly/KnJrTK
[4] Fatwa Lajnah Daaimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Saudi Arabia: http://bit.ly/O0fE7w

ما حكم مشاهدة مباريات كرة القدم التي تعرض في التلفاز ؟ - محمد بن صالح العثيمين

1 komentar :

  1. Kunci keberhasilan adalah menanamkan kebiasaan sepanjang hidup Anda untuk melakukan hal - hal yang Anda takuti.
    tetap semangat tinggi untuk jalani hari ini ya gan ! ditunggu kunjungannya :D

    BalasHapus

Bagikan