NAVIGASI

Rabu, 11 April 2012

FATWA DALAM MASALAH SHALAT TARAWIH

EPISODE II

KAJIAN FIKIH

Scan kitab FATAWA AL ALBANI hlm.306

Terjemah


FATWA DALAM MASALAH SHALAT TARAWIH


Pertanyaannya:”Apakah shalat tarawih di syariatkan berjamaah? Dan berapa bilangan rakaatnya?

Syekh Albani menjawab:”Telah menjadi dalil sebuah hadits Aisyah ra dan hadits nya Jabir atas di syariatkannya shalat tarawih dengan berjamaah, dan jumlah bilangan rakaatnya adalah 11 rakaat dengan witirnya (1 paket).

Artikel milik ustad Nasib Rifa’i sebuah catatan bermanfaat yang isinya menguatkan pendapat diatas, yaitu yang bernama “Awdhohul bayan fima tsabata fis sunnah fi qiyami ramadhan”.

Saya menganjurkan bagi siapa saja yang meninginkan sebuah kebenaran untuk membacanya.
Lantas ada salah satu dari mereka yang merasa menang dengan mendirikan shalat tarawih 20 rakaat semoga Allah memberinya kebaikan, membantah catatan diatas dalam beberapa artikel yang berjudul “Al ishobah fil intishor lil khulafairrosyidin was shohabah” dia dalam artikel-artikel tersebut memenuhi/menyisipkan kebohongan-kebohongan penuh fitnah dan hadits hadits lemah bahkan palsu dan pendapat pendapat lemah.

Masalah yang memuat bantahan atas karangan diatas saya beri nama “Tasdidul ishobah ila man za’ama nushrotal khulafair rasyidin was shohabah”.
Tulisan ini telah kami bagi menjadi 6 catatan. Yang telah diterbitkan diantara nya :

1. Fi bayanil iftira-at al masyaar ilaiha (penjelasan kebohongan2 mengenai isinya)
2. Shalat tarawih (tentang shalat tarawih)

Yang nomor dua inilah sebuah catatan keseluruhan yang membahas tentang semua hal yang berhubungan dengan ibadah ini (tarawih-pent).

Dan sudah saya jelaskan didalamnya akan lemah nya riwayat yang bersumber dari sayyidina Umar ra, bahwa beliau memerintahkan shalat tarawih dengan 20 rakaat, padahal sesungguhnya yang benar adalah beliau memerintahkan shalat tarawih dengan 11 rakaat sesuai sunnah yang benar, dan tak seorangpun dari kalangan sahabat yang menyelisihinya, oleh sebab itu hendaklah kamu menjadikan ini referensi, karena itu menyangkut masalah yang urgen dan krusial.

Sesungguhnya kami hanyalah melaksanakan kewajiban untuk mengingatkan dan memberi nasehat.

------------------------------------S E L E S A I-------------------------------

Yang mosting berkata:
Dalam fatwa syekh Albani ini saya menarik kesimpulan bahwa, shalat tarawih yang shohih itu 11 rakat + witir nya. Sedangkan yang 20 rakaat itu dhoif.
Kalau boleh tahu ini FORMASI nya bagaimana, barangkali dari kalangan wahabi-salafi ada yang bisa menjelaskan?
Apa 4-4-2-1 ?
Atawa 2-2-2-2-2-1?
Atawa….?


Kemudian bagaimana Ahlul Makkah dan Ahlul Madinah? Bukankah di masjidil haram dan masjid Nabawi menggunakan yang 20 rakaat? (mengamalkan hadits dhoif) Bahkan ada tambahan menghatamkan Alqur’an didalam shalat tarawih akhir, juga ditambah ada qiyamul lail berjamaah pula pada tengah malam? Lalu mereka ini ikut fatwanya siapa?

Barangkali disini ada yang tahu fatwa ulama wahabi-salafi yang mendukung tarawih 20 rakaat, ada nggak??

Dan bagaimana wahabi-salafi Indonesia? Kalian tarawihnya ikut yang berapa rakaat?
Mohon sharing disini.

Syukran jazakallah kheer…
Barokallahu fikum…
Allah yu’thikal ‘afiyah insya allah…


Semoga bermanfaat
Salam Aswaja !!

© Scan Original & Official®
█║▌│█│║▌║││█║▌║▌║
Verified Official by Kaheel’s

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Bagikan