NAVIGASI

Selasa, 28 Februari 2012

TERIMA KASIH KU KEPADA SYEKH ALBANI

Terus terang saya dulu mengira berjabat tangan lalu menciumnya itu adalah tradisi atau budaya Indonesia saja.

Seperti ini lumrah terjadi disekitar saya, yaitu mencium tangan orang orang yang di hormati.
Misalnya murid terhadap gurunya, anak terhadap orang tuanya dan menantu terhadap mertuanya dll.

Dulu kira kira tahun 2008-nan saya di Makkah suka chating dengan menggunakan mig33.
Disitu saya di invite masuk ke sebuah group diskusi.

Pada suatu malam, tepatnya malam rabu, saya berdiskusi dengan teman chating yang berpaham salafi, yaitu dia menganggap bahwa mencium tangan disaat berjabat tangan itu tidak ada landasannya.

SILAHKAN ANDA SIMAK ISI DISKUSINYA DIBAWAH INI:

Saya:”Kenapa anda menentang praktik cium tangan disaat bersalaman?”

Dia:”Iya, karena itu tidak ada tuntunannya !!

Saya:”Lah, maksudnya tuntunannya siapa mas?”

Dia:”Ya nabi kita Muhammad dong !!

Saya:”Kok bisa begitu? Inikan bukan ibadah? Bukan lagi masalah agama?”

Dia:”Iya, tapi ngapain hingga mencium tangan seperti itu segala?”

Saya:”Mas.. kami melakukan ini sebagai bentuk penghormatan… saya kira ini masalah akhlakul karimah?”

Dia:”Kalau anda menganggap ini termasuk akhlakul karimah, maka anda harus meniru orang yang akhlaknya paling mulia dimuka bumi ini, yaitu Nabi Muhammad !!
-----------------------------------------
*
Terus terang, penjelasan dia yang ini, bikin aku tambah bingung dan tambah tersudut.
Sehingga memaksa saya saat itu, mencari dan membuka kitab kitab hadits, guna untuk mencari referensi CIUM TANGAN SAAT BERJABAT TANGAN.

--------------------------- Lanjutannya…

Saya:”Ok… ini mas saya menemukan sebuah hadits yang berhubungan dengan masalah ini, yaitu:

Cerita Ibnu Umar bersama sahabat yang lain, mereka mencium tangan Nabi?”


Dia:”Yang ceritanya mereka lari dari peperangan itukah?
_____________________

INILAH HADITS yang saya maksud itu:

عن ابن عمر رضي الله عنهما أنه كان في سرية من سرايا رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: فحاص الناس حيصة، فكنت في من حاص... قال: فجلسنا لرسول الله صلى الله عليه وسلم قبل صلاة الفجر، فلما خرج قمنا إليه فقلنا: نحن الفرارون؛ فأقبل إلينا فقال: "لا بل أنتم العكارون" قال: فدنونا فقبلنا يده.

Dari Ibnu Umar ra. Dia bercerita disaat dia menjadi salah satu pasukan infantri Rasulullah saw.

Dia menuturkan:” Pada suatu hari kami berada dalam suatu pertempuran. Orang orang pada berlari menjauh dari peperangan tersebut karena mengalami keadaan yang delematis dan saya termasuk dari mereka itu.

Kemudian dia melanjutkan ceritanya:”Kemudian kami semua akhirnya duduk untuk menghadap kepada baginda Rasulullah saw menjelang shalat subuh. Lalu keluarlah Rasul hendak menunaikan shalat subuhnya, maka kami berdiri dan kami berkata:” :”Kami orang orang yang lari (dari peperangan)pent.

Kemudian nabi menghampiri kami seraya berkata:”Tidak !! tapi kalian adalah orang orang yang mundur/lari, tapi untuk bergabung dengan yang lain (siasat perang-pent).

Ibnu Umar ra berkata:”Maka kami langsung mendekati beliau lalu kami mencium tangannya.
----------------------------------------------


Saya:”Iya mas… bagaimana tuh?” saya kira ini sudah jelas?”

Dia:” Hadis diatas diriwayatkan oleh Abi Dawud (2647)
Imam Tirmidzi (1716)
Imam Ahmad (2/70),
Imam Baihaqi (9/73)

Hadits ini lemah mas !! coba anda lihat dalam kitab “DHOIF ABI DAWUD” milik syekh Al Bani.

Saya:”Tapi hadits lemah khan boleh diamalkan?” setahu saya begitu…

Dia:”Iya, tapi tidak bisa anda buat landasan hukum atau hujjah !!

Saya:”Lemahnya hadits ini terletak pada apanya mas?”

Dia:”Barangkali dari rawinya mas, anda cek aja langsung dalam kitabnya syekh Albani tsb. Kok repot !!

Saya:”Lantas bagaimana dengan hadits Tsabit yang mencium tangan sahabat Anas bin malik?” bukankah ini cukup untuk menjadi tendensi sebuah respek seorang Tabi’in terhadap sahabat Nabi?”
________________________

INILAH HADITS yang saya maksud itu:

حدثنا ابن عيينة عن ابن جدعان قال ثابت لأنس: أمسست النبي صلى الله عليه وسلم بيدك؟ قال: نعم, فقبلها.

Ibnu Uyaynah bercerita dari Ibnu Jad’aan:

Tsabit bertanya kepada Anas bin malik ra:”Apakah anda pernah menyentuh Rasulullah saw dengan tangan anda?’
Anas ra menjawab:”Ya!
Maka si Tsabit langsung mencium tangannya.
----------------------------

Dia:”Itu diriwayatkan oleh imam Ahmad dan itu derajatnya hadits dhoif juga mas !!

Saya:”Tapi hadits tersebut juga diriwayatkan oleh imam Bukhari dalam kitab Adabul Mufradnya…

Dia:”Iya saya tahu, dalam kitab Bukhari yang berjudul Adabul Mufrad ada juga haditsnya yang dhoif, jadi hadits yang anda kemukakan itu statusnya lemah mas… coba anda lihat dalam kitab “DHO’IFU ADABUL MUFRAD hlm.973 karya syekh Albani.
Ini saya lihat langsung dari kitabnya.. jika berkenan, datang kemari mas… hahahaha..
------------------------------------------------------
 *
Semua dalil saya, dia mentahkan dengan dalih di dhoifkan oleh syekh Albani.

Berarti saya harus menemukan hadits nabi yang tidak di dhoifkan oleh syekh Albani.

Akhirnya jerih payah upayaku ini berhasil…

------------------------------------------------------

Saya:”Mas ini saya menemukan hadits pamungkasku, mohon dibaca dengan teliti dan seksama: (saya ketik duluan lalu saya copas)

حدثنا بن أبي مريم قال حدثنا عطاف بن خالد قال حدثني عبد الرحمن بن رزين قال مررنا بالربذة فقيل لنا ها هنا سلمة بن الأكوع فأتيته فسلمنا عليه فأخرج يديه فقال بايعت بهاتين نبي الله صصص فأخرج كفا له ضخمة كأنها كف بعير فقمنا إليها فقبلناها..... حسنه الالباني

"Abdurrahman bin Razin bercerita: Kami berjalan jalan di daerah Ribdzah kemudian ada yang mengatakan kepada kami: Disini Salmah bin Al Akwa’ tinggal (sahabat nabi)pent.

Kemudian saya mendatangi beliau. Saya mengucapkan salam kepadanya.
Dia mengeluarkan tangannya seraya berkata:”Saya pernah berbai’at kepada Nabi dengan kedua tangan saya ini.

Lantas dia mengulurkan telapak tangannya yang besar seakan akan seperti telapaknya unta, maka kami langsung berdiri meraih telapak tangan beliau kamudian kami menciumnya.
--------------------------------------------------

Saya:”Gimana mas?” Bukankah ini telah disebutkan oleh ibnu hajar dalam Fathul Barinya dengan mengakatan bahwa hadits ini “Hasan”.

Dia:”Maaf, anda mengambil dari mana hadits tersebut?”

Saya:”Lha khan sudah saya bilang mas… coba anda cek kitab Fathul Bari milik ibnu hajar. Tepatnya juz 11 hlm.57.

Dia:”Yang lain aja mas… dari kitab hadits apa gitu !!

Saya:”Hahahaha.. tidak punya kitab Fathul Bari ya mas?”

Dia:”Sekali lagi saya tanyakan, kalau tidak dijawab, akan ku hentikan diskusi ini !!

Saya:”Wah… kok emosi gitu mas… sudahlah… apakah komentar derajat “HASAN” dalam hadits tersebut dari ibnu hajar masih belum bisa anda terima?”

Dia:”Sudahlah… ada di kitab hadits mana hadits tersebut????


Saya:”Baiklah… coba anda buka kitab ADABUL MUFRAD hadits nomor 973.

Dia:”Yaahhh… kitab Adabul Mufrad lagi…. Khan sudah saya bilang, meski itu karangannya imam Bukhari tapi tidak sama dengan kitab SHOHIH nya mas… jangan jangan nanti dhoif lagi !! hahaha..

Saya:”Mas…. Jangan ngomong terus dong… cepat lihat sana !!

Dia:”Iya… ini sudah bisa aku temukan….

Saya:”Bagaimana?” apa komentar syekh Albani mengenai hadits tersebut?” katanya anda tadi punya kitab seleksi hadits Adabul Mufrad milik syekh Albani…?

Dia:"Iya… beliau mengatakan hadits ini berderajat “HASAN”

Saya:’Hahahahha.. gimana mas, puaskah??? Masihkan anda berkomentar? Atau mau meremehkan?”  berarti hadits tersebut tidak dhoif khan?”

Dia:”Iya…

Saya:”Hahahaha… saya kira diskusi kita ini selesai mas… Namun jika anda masih kurang puas dengan ini semua, anda tidak suka fenomena cium tangan dalam masyarakat kita, atau anda tidak suka dicium tangannya oleh orang lain, ya sudah… cukup anda diam… jangan menyalahkan mereka, bahkan jangan hingga membid’ahkan kami yang melakukan itu… Saya kira ini adalah sifat dan sikap terpuji anda dan golongan anda !!
Dan ternyata cium tangan saat berjabatan itu ada tuntunannya !!

Dia:”Iya… Assalamu’alaikum…

Saya:”Lho kok??? Wa’alaikumussalam…


S E L E S A  I

---------------------------

Terima kasihku kepada syekh Nashirudin Al Albani, karena karyamu memberi manfaat bagi saya sehingga bisa membantuku memberi pencerahan kepada sahabat maya saya.
Doaku, semoga Allah swt mengampuni segala dosa dan kesalahan kita.
Amin ya Rabb".



Makkah, 2009

NB: Maaf, dalam diskusi ini ada pengeDitan yang saya lakukan. Maksud hati agar enak dibaca. Namun tetap tidak merubah isi pokok diskusi ini.
Read More

JASAD PARA PAHLAWAN SYAHID PERANG UHUD

JASAD PARA PAHLAWAN SYAHID PERANG UHUD


DR. THARIQ SUWAIDAN


ولا تحســـــــــــــــبن الــــــــــــذين قـــــــــــــــتلوا فى ســــــــــــــــــــــبيل الله أمــــــــــواتا, بل احــــــــــــــــــــــياء عند ربــــــــــــــــــــــهم يرزقون

“Janganlah sekali kali kamu mengira bahwa orang orang yang gugur di jalan Allah itu mati, tetapi mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rizki.
QS. Al Baqarah, 169.


PARA SYUHADAA’ PERANG UHUD JASAD NYA UTUH SEMENJAK 1400 TAHUN SILAM

DR. Thariq Suwaidan menuturkan dalam buku Silsilah nya yaitu ((QISOH ANNIHAYAH)) dengan mengutip perkataannya guru yang mulia MAHMUD AS SHOWAAF yang telah menjadi saksi peristiwa besar yaitu beliau adalah salah satu ulama yang ikut andil dan partisipasi dalam PEMINDAHAN JASAD PARA SYUHADAA’UHUD.

Bagaimana kondisi jasad mereka radhiyallahu anhum setelah 1400 tahun lebih ini?
Bagaimana jasad mereka bisa tetap ada? Selayaknya utuh tak berubah sedikitpun?
Inilah sebuah kebenaran yang nyata dari ucapan Nabiyil Musthofa Muhammad shalallahu alaihi wa sallam, bahwa “Bumi takkan memakan jasad mereka”


Setelah DR. Thariq Suwaidan mengulas nya panjang lebar, beliau menuturkan dalam rekaman kaset nya mengenai peristiwa ini. Berikut petikannya:

“Telah menceritakan kepadaku Syekh Mahmud Showwaf rahimahullah, bahwa beliau salah satu dari pembesar ulama yang di undang untuk PROSES PENGEMBALIAN PENGUBURAN para Syuhadaa’Uhud para Sahabat radhiyallahu anhum ini ke PERKUBURAN SYUHADAA’UHUD, yang mana telah di ketahui tempat asal tersebut telah di landa banjir sehingga makam para pahlawan uhud ini terkuak dan jasad jasad mereka terlihat (bahkan ada yang mengakatan ada yang mengambang-pent).

Karena bencana ini sehingga di undanglah perkumpulan pembesar para ulama untuk PENGUBURAN KEMBALI jasad para sahabat radhiyallahu anhum tersebut.

Lanjut DR. Thariq Suwaidan; Syeikh Mahmud Sowaaf menceritakan kepada kami bahwa beliau adalah salah satu dari mereka yang hadir sendiri waktu itu, kemudian beliau bercerita:

“Salah satu dari jasad mereka yang aku pendam adalah HAMZAH BIN ABDIL MUTHOLLIB radhiyallahu anhuma”.

Beliau melanjutkan:

“Jasad beliau aku lihat sosok seorang yang gemuk dengan kondisi hidung dan kedua telinganya terpotong, perut nya terkoyak dengan posisi beliau menaruh tangannya diatas perutnya” (persis seperti dalam hadits-pent).

Lalu beliau berkata:

“Kemudian tatkala kami mengangkatnya dan membopongnya, dari tangannya mengalirlah darah segar”.

Aku kuburkan beliau bersama para Syuhadaa’ yang lain nya…

SUBHANALLAH ALLAHU AKBAR !!

-----------------------------------------

اللهم احينا سعداء وامتنا شهداء واجمعنا مع الصدقين والشهداء اللهم ارحم شهدائنا واعفوا عنهم وارحمهم واغفر لهم اللهم اسكنهم فسيح جناتك وارزقنا الشهاده في سبيلك اللهم انا دعوناك كما امرتنا فاستجب لنا كما وعدتنا وصلي اللهم وصلي على محمد وعلى اله وصحبه اجمعين 
اللهم آمين





JASAD SYUHADAA' dengan kulit nya, rambut nya dan kuku kuku nya tersebar bergeletakan di gurun Uhud.


CATATAN KAKI:

- Dalam buku sejarah bencana banjir pertamakali terjadi pada tahun 46 Hijriah atau 667 Masehi atau 43 tahun setelah Perang Uhud yang cerita nya mirip, yaitu jasad jasad mereka mengapung.

- Dalam cerita DR. Thariq ini saya tidak tahu banjir yang keberapa dan tahun berapa.

- DR. Thariq adalah salafi tulen.

- Aku merinding dan menitikan air mata ketika saya membaca dan menuliskan kisah ini. Alhamdulillah saya sudah berkali kali berziarah kesana.

Read More

KUBURAN IMAM BUKHARI RA

KUBURAN IMAM BUKHARI RA

oleh kahel baba Naheel








Halaman.9
TERJEMAHAN TEKS YANG BER BACKGROUND HIJAU


Muhammad bin Abi Hatim menuturkan:

Saya pernah mendengar Abu Abdillah (imam bukhari ra) singgah di kediaman Abi Manshur Ghalib bin Jibril.

Abi Manshur Ghalib bin Jibril bercerita:
Imam Bukhari pernah singgah dirumahku beberapa hari dalam keadaan sakit parah sehingga beliau mengutus seseorang untuk segera pergi ke kota Samarkand (tempat imam bukhari tinggal) untuk menjemput beliau.
Setelah penjemput beliau telah datang dan segalanya telah siap dan untuk menuju kendaraannya, imam bukhari-pun memasang kedua khuff nya dan mengenakan surban nya, di saat beliau berjalan kira kira dapat satu-dua langkah saya membantu memegang lengannya dan seorang lagi bersamaku menuntun nya menuju tunggangannya untuk menaikinya, namun tiba tiba beliau berkata:
“Lepaskan saja aku, sungguh aku benar benar tak berdaya. Kemudian beliau berdoa dengan beberapa bacaan doa, lantas beliau ingin merebah tidur kembali dan melaksankannya.
Tampak keringat beliau bercucuran hingga tak bisa diungkapkan. Keringat itu tak henti henti nya sampai aku menambahi kain lagi didalam pakaian beliau.

Dalam kondisi beliau yang seperti itu, beliau berwasiat kepada kami:
“Nanti kafanilah aku dengan tiga helai kain, tanpa baju dalam dan juga tanpa memakai imamah  (surban-red). Maka pesan wasiat itu semua kami laksanakan.

Setelah kami mengebumikan beliau tiba tiba semerbak tersebar aroma bau wewangian yang amat sangat yang lebih harum daripada misik dan ini bertahan hingga berhari hari.

Kemudian naik semacam cahaya terang memanjang ke langit menghadap kubur beliau, sehingga orang orang pada berasumsi dan merasa heran takjub dibuatnya.
Adapun tanah kuburnya, mereka orang orang meninggikannya sehingga kuburan imam bukhari itu nampak dengan jelas. Kami tidak mampu menjaganya dan melindunginya, karena kejadian ini sudah terlanjur menyebar ke masyarakat sehingga kami kuwalahan. Kemudian dikuburan beliau ini kami memasang sejenis kayu yang saling tumpang tindih berjalinan (semacam pagar-pent) sehingga tak satupun orang yang bisa menjangkau ke kuburan beliau ini.

Adapun aroma harumnya itu…… (bersambung kehalaman berikutnya)

Halaman.10

Tetap bertahan hingga berhari hari sehingga menjadi perbincangan halayak penduduk sekitar yang membuat mereka heran dan berdecak kagum.
Dan setelah kematiannya beliau ini semakin jelas kesalahan orang orang yang selama ini berseberangan dengan beliau, sehingga sebagian dari mereka keluar berziarah ke kuburan beliau. Mereka memperlihatkan taubat mereka dan penyesalannya dari keterburuan mereka atas apa yang pernah mereka selisihkan/tuduhkan dan celaan terhadap jalan pikiran beliau imam bukhari ra.


TERJEMAHAN TEKS YANG BER BACKGROUND KUNING


Abu Ali Al Ghissani berkata:
Telah menceritakan kepada kami Abu Fatah Nasr bin Hasan Assikty Samarkand-ketika beliau tiba di desa kami Lansiyah pada tahun 440-460, dia menuturkan:

Pada suatu tahun, paceklik kemarau panjang tak ada hujan telah melanda kami di daerah Samarkand. Orang orang telah memohon hujan berkali kali, namun tak kunjung hujan. Kemudian datanglah seorang lelaki sholih yang sudah populer ke sholihannya menemui hakim agung desa Samarkand, kemudian dia berkata:

“Aku mempunyai sebuah pendapat, yang hendak aku kemukakan kepada anda!”

Hakim agung itu berkata:”Oh ya, apa itu?”

Dia berkata:
”Aku mempunyai gagasan, bagaimana jika engkau keluar bersama orang orang menuju kuburan nya Imam Muhammad bin ismail Al Bukhari dan kuburan nya itu ada di desa Khartank. Kita disana memohon (kepada Allah) di sisi kuburan nya imam bukhari, siapa tahu Allah menurunkan hujan untuk kita.

Kemudian hakim agung itu berkata:”Baiklah, aku akan melaksanakan pendapatmu itu!”

Maka keluarlah sang hakim agung itu bersama orang orang (menuju kuburan imam bukhari-pent) dan dia memohon turun hujan bersama orang orang nya dan orang orang itu menangis di   sisi kuburannya imam bukhari, dan mereka memohon syafaat (tawasul-menjadikan perantara) DENGAN si empunya kuburan itu sehingga kemudian Allah swt mengutus langit untuk membawa air hujan yang lebat sekali. Akibatnya mereka orang orang (rombongannya hakim agung-pent) berdiam diri tinggal di desa Khartank sekitar seminggu lebih. Tak satupun dari mereka bisa sampai kembali ke desa Samarkand karena terus menerusnya hujan deras tersebut, sedangkan jarak tempuh antara Khartank dan Samarkand adalah + 3 mil.


Sumber: Kitab SYARAH SHOHIH BUKHARI FATHUL BARI (bukan yang milik ibnu hajar)

Karya: IMAM ZAINUDDIN ABDURRAHMAN BIN AHMAD IBNU ROJAB AL HAMBALI.

Halaman: 9-10.

Cetakan: DARUL KUTUB ILMIYAH BEIRUT LEBANON.

------------------------------------------------------------------------------
Mohon maaf dan mohon koreksinya jika ada kesalahan dalam terjemah.
Read More

NALAR SEHAT ALA SUNNY (non wahhabi)

Sekedar Intermizo

NALAR SEHAT ALA SUNNY (non wahhabi)

Sebelum membaca risalah yang kecil ini, ada baiknya Saudara- saudaraku mengheningkan hati sejenak dan membuang doktrin- doktrin ta'ashubiyah kemazhaban agar dapat membaca risalah ini nantinya dengan sikap yang netral dan pikiran yang jernih.

Ada sebuah fenomena yang sangat pelik telah mendorong saya untuk menulis sebuah risalah sederhana ini dimana sebagian orang telah menjadikan tarku an-Nabi (ترك النبي ) atau dalam bahasa kita (hal-hal yang ditinggalkan atau tidak dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) itu sebagai hujjah (alasan hukum) untuk mengharamkan amal ibadah orang lain.
Pertanyaannya adalah apakah benar jika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggalkan atau tidak melakukan suatu perkara, lantas menjadi haram hukumnya bagi kita untuk melakukan suatu perkara itu? Saya harap Saudara-saudaraku sekalian memahami pertanyaan saya itu sebab di situlah inti dari pembahasan kita ini.
Sebelum kita menjawab pertanyaan di atas ada baiknya kita memahami dahulu sebuah pertanyaan yang lebih mendasar lagi, apakah benar jika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melakukan sesuatu, berarti Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ingin memberitahukan kita bahwa sesuatu itu haram?
Jawabannya tentu saja tidak, karena di sana ada sebab-sebab lain mengapa Rasulullah meninggalkan sesuatu yang berarti bukan serta-merta sesuatu yang ditinggalkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam itu haram dilakukan oleh kaum muslimin.
Di antaranya adalah:

1. Terkadang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggalkan sesuatu hanya karena adat atau kebiasaan saja, seperti yang pernah terjadi ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat bertamu ke suatu kaum dimana mereka disuguhkan daging dhob (biawak padang pasir) panggang dan  kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membentangkan tangannya yang mulia untuk mengambil daging itu, dan serta merta sahabat mengatakan wahai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam itu adalah daging dhob. Langsung Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menarik tangannya kembali dan tidak  jadi mencicipi dhob tersebut. Kemudian para sahabat bertanya, "Apakah ianya haram wahai Rasulullah?"
Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Tidak, hanya saja daging dhob ini tidak ada di tempatku maka aku merasa tidak suka untuk memakannya. Kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh para sahabat untuk melahap daging itu dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat dan membiarkan mereka..
Dari riwayat yang diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim di atas, sangat jelas bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggalkan memakan daging dhob bukan karena ingin memberitahukan bahwa daging dhob itu haram, tetapi karena sebab lain yaitu beliau tidak suka dengan daging dhob.

2. Terkadang Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggalkan sesuatu karena takut sesuatu itu diwajibkan kepada umatnya. Seperti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggalkan sholat tarawih justru ketika para sahabat berkumpul untuk mengikuti tarawehnya dari belakang.

3. Terkadang pula Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggalkan sesuatu karena tidak terpikir atau terlintas dibenaknya untuk melakukan sesuatu itu. Seperti dulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam khutbah jum'at hanya di atas sebuah tunggul kurma dan tidak pernah terlintas sebelumnya dalam benak  Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk membuat sebuah mimbar sebagai tempat berdirinya ketika khutbah. Kemudian para sahabat mengusulkan untuk membuat mimbar, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pun menyetujuinya sebab memang itu sebuah usulan yang baik dan membuat semua jama'ah dapat mendengar  suara Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

4 . Terkadang Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggalkan sesuatu karena sesuatu itu bebas boleh dikerjakan dan boleh tidak dikerjakan semisal ibadah-ibadah tathowwu' seperti sedekah, zikir, sholat dhuha, tilawah qur'an dan sebagainya. Ibadah-ibadah ini jika ditinggalkan tidak mengapa dan jika dikerjakan sebanyak- banyaknya maka termasuk sebagaimana yang dikatakan dalam keumuman ayat:وافعلوا الخير لعلكم تفلحون (الحج:77
...dan lakukanlah kebajikan agar kamu beruntung. (Al-Hajj:77)
Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melakukan sholat dhuha setiap hari. Bukan berarti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ingin memberitahukan kepada kita bahwa sholat dhuha tiap hari itu haram. Begitu pula zikir selepas sholat, terkadang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam  meninggalkannya dengan berbagai alasan seperti perang, menunaikan hak kaum muslimin dan sebagainya. Bukan berarti Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ingin memberitahukan kepada kita bahwa melakukan zikir setiap kali selesai sholat adalah haram.

5. Pernah juga Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggalkan sesuatu karena sesuatu itu adalah perkara sensitif yang dikhawatirkan akan menyinggung perasaan kaum Quraisy pada waktu itu sehingga berpengaruh akan menggoyang keimanan mereka yang masih baru. Seperti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam  pernah meninggalkan untuk tidak merehab kembali bangunan ka'bah kepada ukuran semula sebagaimana yang pernah dibangun Nabi Ibrahim As sebab khawatir banyak kaum muslimin Quraisy yang masih baru keislamannya pada waktu itu akan berubah hatinya kembali kepada kekafiran.

6. Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam juga meninggalkan untuk menulis hadits-hadits beliau di masa hidupnya karena takut tercampur dengan ayat-ayat Alquran yang juga sedang disuruh untuk menulisnya di daun-daun, tulang-tulang, batu- batu dan pelepah kurma. Ini bukan berarti menulis  hadits- hadits Nabi Saw itu haram hukumnya. Dan buktinya sepeninggal Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan setelah Alquran dibukukan, kaum muslimin bersepakat untuk menuliskan dan membukukan hadits-hadits Nabi Muhammad Saw.
Dari sedikit contoh di atas dapat kita jawab pertanyaan di awal risalah ini bahwa jika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggalkan atau tidak melakukan suatu perkara maka tidak menjadi haram hukumnya bagi kita untuk melakukan suatu perkara itu.

Berikut saya sertakan dalil dari Alquran dan sunnah akan pernyataan saya di atas:

1. Biasanya untuk menunjukkan sesuatu itu haram, Alquran dan sunnah menggunakan lafazh- lafazh larangan, tahrim atau ancaman siksa ('iqob), seperti:
ولا تقربوا الزنا...(الإسراء:32
...dan janganlah engkau dekati zina...(Al-Isra:32)
188:ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل... (البقرة
...dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan cara yang batil...(Al-Baqarah:188)
: حرمت عليكم الميتة و لحم الخنزير...(المائدة:3
Diharamkan atasmu bangkai dan daging babi...(Al-Maidah:3)
قال صلى الله عليه و سلم: من غش فليس منا (رواه مسلم
Rasulullah Saw bersabda:"Siapa yang berdusta maka bukan daripada golongan kita."
Dari nash-nash di atas, para ulama mengistimbath hukum bahwasanya zina, memakan harta orang lain secara batil, memakan bangkai dan babi serta berbohong adalah haram. Dan tidak pernah di dalam istimbath hukum, para ulama kita menggunakan tark Nabi (sesuatu yang ditinggalkan atau tidak dikerjakan Nabi Saw) sebagai hujjah untuk mengharamkan sesuatu.

2. Coba perhatikan ayat dan hadits berikut ini:
وما أتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا...(الحشر:7
...dan apa-apa yang didatangkan Rasul kepadamu maka ambillah dan apa-apa yang dilarang Rasul maka tinggalkanlah...(Al-Hasyr:7)
Dari ayat di atas sangat jelas bahwa kita disuruh meninggalkan sesuatu jika dilarang Rasul, bukan ditinggalkan atau tidak dilakukan Rasul. Coba perhatikan bunyi ayat di atas
وما نهاكم عنه bukan وما تركه.
Kemudian coba perhatikan hadits berikut ini:
قال صلى الله عليه و سلم: ما أمرتكم به فأتوا منه ما ستطعتم وما نهيتكم عنه فاجتنبوه (رواه البخاري
Nabi Saw bersabda: "Apa yang aku perintahkan maka kerjakanlah semampumu dan apa yang aku larang maka jauhilah!" (Riwayat Bukhari)
Dari hadits di atas sangat gamblang bahwa bunyi haditsnya "وما نهيتكم عنه" dan bukan
وما تركته فاجتنبوه

3. Bahwasanya para ulama ushul fiqih mendefinisikan sunnah(السنة) sebagai: perkataan (القول), perbuatan (الفعل) dan persetujuan (التقرير) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan bukan tark-nya(الترك) Jadi siapapun yang melakukan sesuatu dan sesuatu itu tidak pernah dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak bisa dikatakan dia telah bertentangan dengan sunnah, sebab tark bukan bagian dari sunnah.

4. Para ulama ushul fiqih telah bersepakat semuanya bahwa landasan hukum (hujjah) untuk menentukan sesuatu itu wajib, sunnah, mubah, haram dan makruh dengan empat landasan hukum yaitu: Alquran, sunnah, ijma' dan qiyas. Dan tidak pernah at-tark dijadikan sebagai landasan hukum (hujjah).
Begitulah cara para ulama kita mengetahui hukum dari sesuatu perkara. Dan saya melihat hanya sebagian kecil saja ulama-ulama yang menggunakan at-tark ini sebagai hujjah. Ulama yang pertama sekali menggunakan at-tark ini sebagai hujjah adalah Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan sekarang diikuti  manhaj ini oleh para ulama Arab Saudi dan cara seperti ini tidak pernah dilakukan oleh ulama-ulama salaf sebelum beliau (Imam Ibnu Taimiyah). Ini adalah sebuah kekhilafan yang sangat fatal sebab akan menyebabkan banyak sekali perkara-perkara sunnah lagi baik digolongkan kepada bid'ah hanya karena  perkara-perkara itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw. Ini akan menyempitkan ladang amal dan ibadah bagi kaum muslimin, padahal kita semua sudah tahu bahwa ladang amal dan ibadah itu bagi kaum muslimin sangat luas sampai- sampai seluruh perkara yang bernilai manfaat dan diniatkan untuk  Allah adalah ibadah dan seluruh hamparan bumi ini di anggap sebagai tempat sujud oleh Islam.
Yah...begitulah manusia, terkadang benar dan terkadang salah. Terlebih dalam ijtihad agama, benarnya diberi pahala dua dan salahnya masih diberi pahala satu. Dan sebagaimana kata Imam Malik radhiyallahu 'anhu: "Setiap kalam itu mungkin ditolak dan mungkin diterima kecuali kalam penghuni kubur ini (mutlak dapat diterima)". Imam Malik sambil mengisyaratkan tangannya kepada maqam Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika berziarah ke maqam Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam..

Wallahu a'lam.

Disarikan dari kitab Husnut- Tafahumi wa Ad-Darki Limas'alatit-Tark lil imam Abdillah Shodiq Al-Ghumary.
Read More

ARSY TERGUNCANG DAN BERGETAR

Denah makam Sa'ad bin Mu'adz
     
ιllιlı.ιllιlı.ιllιlı 'ARSY TERGUNCANG DAN BERGETAR ιllιlı.ιllιlı.ιllιlı

✔ Pantaskah menjadi tempat tinggal Allah?
----------------------------------------------------

► Sahabat nabi yang bernama Sa’ad bin Mu’adz di lahirkan di madinah 32 tahun sebelum hijrah nabi. Yaitu perkiraan tahun 590 M.
Beliau memeluk agama islam pada usia 31 thn ditangan Mash’ab bin ‘umair pada tahun 1 H. atau 622 M. dalam riwayat lain beliau masuk islam sebelum hijrah nabi. Wallahu a’lam.
Dalam buku buku sejarah disebutkan bahwa beliau mempunyai postur tubuh tinggi, gemuk nan kekar dan berkulit putih.
Beliau adalah seorang pahlawan dalam perang Badar, Uhud dan Khandak.
Namun akhirnya1 bulan setelah perang khandak beliau tutup usia karena pendarahan yang dideritanya akibat luka anak panah yang mengenai pembuluh darahnya.
Beliau meninggal dunia di Madinah dalam usia 37 pada tahun 5H atau 627M.. Nabi Muhammad Saww memimpin sholatnya dan dikebumikan di area pemakaman suci madinah, yaitu Jannatul Baqi’ Al Ghorqod.

✔ Berikut hadis hadis yang merekam beliau saat meninggal dunia:


1. Rafi` al-Zargi menceritakan bahwa salah seorang kaumnya memberitahu bahwa Jibril telah mendatangi Nabi Saw di tengah malam dengan mengenakan ikat kepala dari sutra tebal, lalu Jibril bertanya, "Jenazah siapa gerangan yang telah membuka pintu langit dan menggoncangkan Arsy?" Beliau segera berdiri menemui Sa'ad bin Mu'adz dan menemukannya telah gugur.

2. Dalam riwayat lain Hasan Al-Bashri berkata, "Sa'ad bin Mu`adz telah menggoncangkan 'Arsy Zat Yang Maha Pengasih, karena gembira dengan kedatangan ruhnya." (Kedua riwayat ini diceritakan oleh Al-Baihaqi).

3. Sayyidah Aisyah bercerita, bahwa nabi pernah berkata:”Seandainya ada orang yang selamat dari himpitan kubur, niscaya Sa’ad lah orangnya.

4. Dan juga mutawatir dari nabi, yaitu:”Sesungguhnya Arsy bergetar dikarenakan kematian si Sa’ad, karna gembira menyambut kedatangan ruhnya. (HR. Bukhari *manaqibul anshor*-Muslim *fadhoilus shohabah*-Tirmidzi *fi manaqib*-Ibnu majjah *moqddimah*).

5. Dalam riwayat lain diceritakan bahwa Jibril tiba-tiba menemui Nabi Saw lalu bertanya, "Siapakah hamba sholih yang meninggal sehingga pintu-pintu langit terbuka dan `Arsy terguncang?" Nabi kemudian keluar, ternyata Sa'ad bin Mu`adz telah wafat (saat itu). Kemudian nabi duduk disisi kuburannya. (HR. Ahmad, Al hakim, Baihaqi, Nasa’i).
--------------------------------------------------------------------
✔ Saya sertai foto denah makam beliau, maksud hati agar lebih mudah pencariannya, namun maaf jika kurang jelas, karena saya tidak mempunyai gambar yang obyek nya lebih jelas lagi dari ini. Atau anda bisa lihat langsung dalam kitab berwarna yang berjudul “BAQI’ AL GHORQOD” karya dua penulis ahli, yaitu Ir. Hatim Umar Toha dan Dr. Anwar Al Bakry. Hal.79:[9].

✔ Saya terakhir berziarah ke makam beliau tgl 22 april 2011 lalu.
--------------------------------------------------------------------
Semoga bermanfaat,,
Salam Aswaja !!


►Jgn lupa Copas Download
█║▌│█│║▌║││█║▌║▌║
Verified Official by Kaheel’s
      

                                                    
Read More

Minggu, 26 Februari 2012

DIALOG BIN DISKUSI BIN KABUR BIN NGACIR

Konon ini adalah foto makam ibunda Nabi kita Muhammad bin Abdillah sholollohu alaihi wasallama.


Pada suatu pagi, saya duduk duduk I’tikaf lurus depan ka’bah. Tepatnya sebelah lokasi sumur zamzam dulu.

Tiba tiba ada anak muda Indonesia yang menghampiri saya dan duduk disebelah saya.
Saya tanyai dia baru selesai tawaf katanya.


Akhirnya kitapun kenalan dan saling tahu satu sama lain. Rupanya dia santri alias sekolah di Ma’had Masjidil Haram di lantai dua babul malik fahd. Saya Tanya, dia ngambil jurusan Hafidz Al Qur’an katanya.


Singkat kata singkat cerita: Tibalah diskusi sebagai berikut;


Saya bertanya:”Menurut antum, ziarah kubur itu bagaimana sih?”


Dia menjawab:”Sunnah akhi… memang dulu nabi pernah melarangnya, namun kemudian beliau justru memerintahkan kita untuk berziarah.


Saya bertanya:”Bisa antum sebutkan redaksi hadits nya yang saat nabi melarangnya?” Misalnya:”Janganlah kalian berziarah kubur…!! /dll?


Dia:”Wah, afwan,,, ana gak tahu akhi… Yang ana tahu ya hadits larangan yang bersambung kemudian dengan perintah ziarah kubur itu”.


Saya bertanya:”Apakah ada batasan dalam kandungan perintah nabi dalam ziarah kubur tersebut?”


Dia menjawab:”Ya iyalah… bahkan ada pendapat yang mengatakan, kalimat perintah nabi untuk berziarah kubur itu tidak berlaku untuk perempuan. Artinya untuk perempuan tidak di sunnahkan berziarah, bahkan Allah & Rasulullah mengutuknya.


Saya:”Masya Allah… segitu nya ya?” Maaf, antum sependapat dengan pendapat itu?”


Dia menjawab:”Iya !! ini lho akhi bunyi haditsnya:


لعن رسول الله زوارات القبور


Pernah dengar dan baca hadits ini khan akhi?”


Saya: Oh itu.. Iya… Alhamdulillah saya juga mengetahui hadits itu. Hadits itu adalah hadits nya Hasaan bin tsabit. Yang dikeluarkan oleh ibnu majjah dari jalur Faryabi. Dan juga imam Baihaqi dalam sunan kubronya, dari jalur Sufyan Atsaury. Dan dalam kitab Zawaaid dikatakan bahwa sanadnya Hasaan bin tsabit itu Shohih dan para rawinya itu terpercaya semua. Hadits ini juga dikeluarkan oleh imam Tirmidzi dan kata beliau “Hasan Shohih”. Juga ada yang senada dengan hadits tersebut yang diriwayatkan oleh imam Annasa’i dan Abi Dawud. Wallahu a’lam.


Dia:”Yaa begitulah akhi…


Saya:”Apakah anda tidak pernah baca atau mendengar, sebuah hadits yang menceritakan bahwa Aisyah berziarah ke kuburan baqi’ madinah, bahkan oleh nabi di beri tahu tata caranya berziarah?”


Dia:”Mmmm… Yang mana ya?”


Saya:”Oh.. lewat deh… Kalau misalnya saya berziarah ke kuburannya orang kafir, boleh nggak?”


Dia menjawab:”Ya jelas nggak boleh akhi…. Ini juga, termasuk pengecualian dari hadits perintah berziarah kubur tadi… Jadi maksud nabi, hanya mencakup kuburannya orang orang muslim akhi… Lagian ngapain antum berziarah ke kuburannya orang non muslim… hahaha… ada ada aja akhi ini…


Saya:”Ya endaklah… saya khan cuma tanya, misalnya… Lalu, kalau boleh tahu, maaf, apakah anda termasuk orang yang berpendapat ibunda nabi Muhammad orang kafir?”


Dia menjawab:”Iya akhi… antum kok tahu?” memang seperti itu ada nya akhi…


Saya:”Hmmm… Lantas kenapa Allah kok mengijinkan nabi menziarahi kuburan ibundanya tersebut?” Bukankah tadi antum mengatakan, kita tidak boleh berziarah ke kuburannya orang non muslim?”


Dia:”Masak seperti itu akhi?” Setahu saya, nabi tidak di ijinkan oleh Allah untuk memohon ampunan atas ibunya itu, bagaimana menurut antum ini akhi?”


Saya:”Ya benar, itu adalah bunyi hadits alenia pertamanya… Nabi memang tidak di ijinkan oleh Allah untuk memohonkan ampunanNya atas ibunya.. Namun bunyi alenia kedua hadits tersebut menjelaskan bahwa nabi cukup di ijinkan menziarahinya saja.


Dia:”Lantas apa artinya semua itu?” Nabi tidak boleh memohonkan ampunanNya atasnya?”


Saya:”Ya jelaslah… Allah tidak mengijinkannya…
Itu maskudnya tidak perlu !!
tidak usah !!
artinya, ibundanya nabi tidak perlu di mohonkan ampunan, karena beliau tidak punya dosa dan telah menjadi penghuni surga yang abadi. Lantas bagaimana dengan pertanyaan saya tadi?” mohon di jawab akhi !!


Dia:”Ada haditsnya nggak?”


Saya:”Ada akhi… begini bunyinya kalau nggak salah:


كنت نهيتكم عن زيارة القبور, فزوروها فقد اذن لمحمد فى زيارة قبر امه.


Hadits riwayat imam Muslim dan imam Tirmidzi.
Bagimana tanggapan akhi?”


Dia:”Wah… maaf, kayaknya saya tidak bisa meneruskan dialog kita ini akhi… saya harus pamit dulu… Assalamu’alaikum…


Saya:”Wa ‘alaikumus salaam warohmatullahi wabarokatuh…




*twing


Makkah, 2 mei 2009
Read More

AQIDAH ULAMA' EMPAT MADZHAB ALLAH ADA TANPA TEMPAT DAN ARAH


1. Imam Abu Hanifah ra. mengatakan bahwa kata Istiwa sudah dipahami. Bahkan Imam Abu Hanifah menolak mereka yang berpahaman Tajsim dan Tasybih sebagaimana tertuang dalam kitab beliau Fiqh al Akbar:

Berkata Imam Abu Hanifah: “Dan kami ( ulama Islam ) mengakui bahawa Allah ta’ala ber-istawa atas Arasy tanpa Dia memerlukan kepada Arasy dan Dia tidak metetap di atas Arasy, Dialah menjaga Arasy dan selain Arasy tanpa memerlukan Arasy, sekiranya dikatakan Allah memerlukan kepada yang lain sudah pasti Dia tidak mampu mencipta Allah ini dan tidak mampu mentadbirnya sepeti juga makhluk-makhluk, kalaulah Allah memerlukan sifat duduk dan bertempat maka sebelum diciptakan Arasy dimanakah Dia? Maha suci Allah dari yang demikian”
Amat jelas di atas bahwa akidah ulama Salaf sebenarnya yang telah dinyatakan oleh Imam Abu Hanifah adalah menafikan sifat bersemayam(duduk) Allah di atas Arasy.
Semoga Mujassimah diberi hidayah sebelum mati dengan mengucap dua kalimah syahadah kembali kepada Islam.

2. Imam Syafi’i
انه تعالى كان ولا مكان فخلق المكان وهو على صفته الأزلية كما كان قبل خلقه المكان لايجوز عليه التغيير
Artinya: Sesungguhnya Dia Ta’ala ada (dari azali) sementara tempat belum diciptakan, kemudian Allah mencipta tempat dan Dia tetap dengan sifatnya yang azali itu sebagaimana sebelum terciptanya tempat, tidak harus ke atas Allah perubahan. Dinuqilkan oleh Imam Al-Zabidi dalam kitabnya Ithaf al-Sadatil Muttaqin jilid 2 halaman 23
3-Imam Ahmad bin Hanbal :
-استوى كما اخبر لا كما يخطر للبشر
Artinya: Dia (Allah) istawa sebagaimana Dia khabarkan (di dalam al Quran), bukannya seperti yang terlintas di pikiran manusia. Dinuqilkan oleh Imam al-Rifa'i dalam kitabnya al-Burhan al-Muayyad, dan juga al-Husoni dalam kitabnya Dafu’ syubh man syabbaha Wa Tamarrad.
وما اشتهر بين جهلة المنسوبين الى هذا الامام المجتهد من أنه -قائل بشىء من الجهة أو نحوها فكذب وبهتان وافتراء عليه
Artinya: dan apa yang telah masyhur di kalangan orang-orang jahil yang menisbahkan diri mereka pada Imam Mujtahid ini (Ahmad bin Hanbal) bahwa dia ada mengatakan tentang (Allah) berada di arah atau seumpamanya, maka itu adalah pendustaan dan kepalsuan atas namanya  (Imam Ahmad) – Kitab Fatawa Hadisiah karya Ibn Hajar al- Haitami
4- Imam Malik :
الاستواء غير المجهول والكيف غير المعقول والايمان به واجب و السؤال عنه بدعة
Artinya: Kalimah istiwa’ tidak majhul (diketahui dalam al quran) dan kaif (bentuk) tidak diterima aqal, dan iman dengannya wajib, dan bertanya tentangnya bid’ah
Perhatikan : Imam Malik hanya menulis kata istiwa (لاستواء) bukan memberikan makna dhahir jalasa atau duduk atau bersemayam atau bertempat (istiqrar)
Read More

Rabu, 22 Februari 2012

Penghancuran pemakaman bagi oleh sekte wahabi

Pemakaman baqi tak dapat dikenali lagi

foto terakhir pemakaman baqi

By Kaheel Baba Naheel
Ini adalah SCAN kitab berwarna dan bergambar yang berjudul “BAQI’ ALGHORQOD” hlm.87.

Kitab tersebut berisi PETA petunjuk denah lokasi makam makam para sahabat dan keluarga Nabi saw dan yang lain.

Bagi anda yang ingin mengetahui makam makam mereka, maka wajib mempunyai kitab ini, mengingat kondisi sekarang sudah tidak ada lagi tanda makam siapa dan dimana di area pemakaman suci Madinah tersebut.

Makam para istri Nabi, Ahlul Bait Nabi, Putra-putri Nabi, paman-paman nabi, Bibi-bibi Nabi, para sahabat anshor-muhajirin dan para syuhada’ kini sudah tidak bisa dikenali lagi. Kondisinya semua sama dan serupa, yaitu gundukan tanah dan satu batu nisan yang kesannya kurang terawat. (lihat gambar).

Namun jika anda memiliki kitab ini, insya Allah anda akan sedikit banyak mengetahui posisi dan lokasi makam makam para ahli surga tersebut. Karena para sejarahwan kehilangan jejak dan data yang otentik dan valid mengenai letak yang sebenarnya pasca pembongkaran kubah kubah makam yang dilakukan oleh pemerintah saudi. Atau barangkali mamang sengaja dikaburkan dan disembunyikan oleh pemerintah setempat.

Ribuan sahabat di kebumikan disitu. Di sebelah mana kuburan mereka, di bagian mana kuburan mereka? Ini hanya sedikit yang diketahui. Wallahu a’lam.

Bagi para tamu Allah jama’ah haji maupun umrah, jika menyempatkan diri ke pemakaman suci BAQI’ ini, maka hanya akan melihat gundukan dan satu batu nisan yang jumlahnya ribuan, mengingat Makam Baqi‘ Al-Gharqad ini telah mengalami perluasan dua kali.

Perluasan yang pertama dilakukan di masa pemerintahan Raja Faisal bin ‘Abdul ‘Aziz. Sedangkan perluasan kedua dilakukan di masa pemerintahan Raja Fahd bin Abdul Aziz. Sehingga, kini, makam yang kini dikitari dinding setinggi empat meter itu memiliki luas + 174.962 meter persegi.
-----------------------------------------------------

Disini saya akan sedikit memberikan petunjuk kepada anda tentang penjelasan isi makam makam sesuai gambar dan urutan nomor dalam foto:

1. PARA PUTRI NABI sholollohu alaihi wasallam.

- Sayyidah Ummi Kultsum radhiyallahu anha.
- Sayyidah Ruqoyyah radhiyallahu anha
- Sayyidah Zainab radhiyallahu anha.

2. PARA AHLI BAIT NABI sholollohu alaihi wasallam.

- Sayyidah Fathimah radhiyallahu anha.
- Abbas bin Abdul Muthallib radhiyallahu anhu.
- Sayyidina Hasan bin Ali radhiyallahu anhuma.
- Kepala Sayyidina Husein bin Ali ra (menurut sebagian pendapat).
- Zainal Abidin bin Husein bin Ali radhiyallahu anhum.
- Muhammad Albaqir bin Zainal Abidin radhiyallahu anhum.
- Ja’far Shodiq bin Muhammad Albaqir radhiyallahu anhum.
- Sayyidina Ali karomallahu wajhah (menurut imam samhudi).

3. PARA ISTRI NABI sholollohu alaihi wasallam.

- Sayyidah Aisyah bin Abu Bakar radhiyallahu anha.
- Sayyidah Saudah binti Zum’ah radhiyallahu anha.
- Sayyidah Hafshoh binti Umar bin Khattab radhiyallahu anha.
- Sayyidah Zainab binti Khuzaimah radhiyallahu anha.
- Sayyidah Umi Salamah binti Abi Umayyah radhiyallahu anha.
- Sayyidah Juwairiyah binti Harits radhiyallahu anha.
- Sayyidah Umi Habibah/Ramlah binti Abi Shofyan radhiyallahu anha.
- Sayyidah Shofiyah binti Huyay bin Akhthob radhiyallahu anha.
- Sayyidah Zainab binti Jahsy radhiyallahu anha.

4. KELUARGA HASYIM radhiyallahu anhum.

- Uqail bin Abi thalib radhiyallahu anhuma.
- Abdullah bin Ja’far Atthayar radhiyallahu anhuma.
- Abi Shofyan bin Harits bin Abd. Muthallib radhiyallahu anhum.


5. IMAM MALIK BIN ANAS BESERTA YANG LAIN radhiyallahu anhum.

- Imam Malik bin Anas radhiyallahu anhu.
- Imam Nafi’ bin Abi Nu’aim radhiyallahu anhuma.

6. UTSMAN BIN MADH’UN BESERTA YANG LAIN radhiyallahu anhum.

- Utsman bin Madh’un radhiyallahu anhu.
- Sayyidina Ibrahim bin Rasulillah sholollohu alaihi wasallam
- Abdurrahman bin Auf radhiyallahu anhuma.
- Sa’d bin Abi Waqos radhiyallahu anhuma.
- As’ad bin Zurarah radhiyallahu anhuma.
- Khunais bin Hudzafah radhiyallahu anhuma.
- Fathimah binti Asad (ibunda sayyidina Ali)




Saya kira semua disini tahu bahwa hadits sunnah nya berziarah kubur sangat banyak sekali. Dan juga banyak hadits yang menceritakan Nabi Muhammad sholollohu alaihi wasallam mengunjungi dan mendoakan AHLI BAQI’ ini.

Dan dari sinilah kebangkitan pasca kematian dimulai !!

Semoga bermanfaat.
Salam Aswaja !!


SUMBER: Kitab BAQI' ALGHORQOD
karya: Ir. Hatim Umar Toha & DR. Muhammad Anwar Albakry.


©Scan Original & Official®
█║▌│█│║▌║││█║▌║▌║

Read More

KAJIAN: Syekh Albani Versus Imam Nawawi


EPISODE VI

KAJIAN: Syekh Albani Versus Imam Nawawi

Scan kitab FATAWA AL ALBANI hlm.615


Terjemah


[PEMBACAAN BASMALAH ATAS HIDANGAN]


PERTANYAAN:”Bagaimana sifat bacaan Basmalah atas hidangan makan?”

SYEKH MENJAWAB:”Telah datang sebuah hadits dari Nabi shalallahu alaihi wasallam bahwa nabi pernah bersabda:”

“Wahai anak muda, jika kamu hendak makan, ucapkanlah “BISMILLAH”.
Kemudian makanlah dengan tangan kananmu!
Dan makanlah apa yang ada disandingmu!

Dalam hadits ini menunjukkan bahwa SUNNAH nya baca basmalah atas hidangan, yaitu (redaksinya):

“BISMILLAH” saja.

Dan juga hadits marfu’ yang senada dengan itu yang bersumber dari Sayyidah Aisyah radhiyallahu anha yang berbunyi:

“Jika salah satu dari kalian akan makan sebuah hidangan, hendaklah mengucapkan “BISMILLAH”, namun jika lupa dari awal makan, maka ucapkanlah:
“BISMILLAH FI AWWALIHI WA AKHIRIHI”

Alhafidz (ibnu hajar?) menuturkan:

“Adapun pendapat Imam Nawawi mengenai ini yang tertuang dalam kitab AL ADZKAR- BAB ETIKA MAKAN- yaitu:

Sifat basmalah dari hal yang paling penting yang harus diketahui adalah:
LEBIH AFDHOL nya seorang itu mengucapkan:
“BISMILLAHIR ROHMANNIRROHIIM”.

Namun bila dia mengucapkan “BISMILLAH” saja, maka dia sudah cukup dan dia juga sudah mendapatkan ke SUNNAHAN. Saya (alhafidz) disini belum pernah tahu dalil khusus mengenai ”YANG PALING UTAMA” dalam mengucapkan basmalah atas hidangan.


SAYA (syekh albani) BERPENDAPAT:

“Tidak ada yang paling utama daripada ke SUNNAHAN nya nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam. “SEBAIK BAIKNYA PETUNJUK ADALAH PENTUNJUKKNYA NABI MUHAMMAD saw”.

Jika tidak ada lagi ketetapan dari nabi mengenai basmalah atas hidangan kecuali dengan redaksi bacaan “BISMILLAH” ?? maka tidak boleh bagi seorang menambah-nambahi lagi, dengan alasan tambahannya itu lebih utama dari redaksi ucapan nabi (bismillah) karena hal itu menyelisihi apa yang telah saya singgung tadi, yaitu sebuah hadits yang berbunyi:”
“SEBAIK BAIKNYA PETUNJUK ADALAH PENTUNJUKKNYA NABI MUHAMMAD shalallahu alaihi wasallam”.




Semoga bermanfaat
Salam Aswaja !!


©Scan Original & Official®
█║▌│█│║▌║││█║▌║▌║

Read More

Senin, 20 Februari 2012

Kesesatan dan kedustaan kembali dihembuskan oleh golongan wahhaby/ salafy palsu mengenai larangan semua bentuk amalan / ibadah dikuburan



Kesesatan dan kedustaan kembali dihembuskan oleh golongan wahhaby/ salafy palsu mengenai larangan semua bentuk amalan / ibadah dikuburan. Berikut ini adalah Hujjah ahlusunnah atas subhat yang di hembuskan oleh musuh-musuh Allah yang menamakan diri mereka Salafy (palsu/ wahhaby) dalam majalah mereka : majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun IX/1426H/2005M .

Kedustaan dan fitnah yang dihembuskan oleh musuh musuh Allah ini antara lain :

- Mengharamkan ziarah, tawassul kepada makam wali, Nabi dan muslimin

- Memfitnah kaum muslimin yang ziarah kemakam wali dan nabi dengan tuduhan : menyembah kubur, thawaf kepada kuburan, menjadikan kuburan sebagai kiblat shalat dsb.

- menghalalkan membuang makam Nabi Muhammad dari masjid Nabawi (lihat fatwa ulama mereka syaikh muqbil – pimpinan darul hadis yaman)

Berikut ini sanggahan:

A. Sunnahnya Ziarah kubur

Ziarah kubur adalah mendatangi kuburan dengan tujuan untuk mendoakan ahli kubur dan sebagai pelajaran (ibrah) bagi peziarah bahwa tidak lama lagi juga akan menyusul menghuni kuburan sehingga dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah swt.
Ketahuilah berdoa di kuburan pun adalah sunnah Rasulullah saw, beliau saw bersalam dan berdoa di Pekuburan Baqi’, dan berkali kali beliau saw melakukannya, demikian diriwayatkan dalam shahihain Bukhari dan Muslim, dan beliau saw bersabda : “Dulu aku pernah melarang kalian menziarahi kuburan, maka sekarang ziarahlah”. (Shahih Muslim hadits no.977 dan 1977)

Dan Rasulullah saw memerintahkan kita untuk mengucapkan salam untuk ahli kubur dengan ucapan “Assalaamu alaikum Ahliddiyaar minalmu’minin walmuslimin, wa Innaa Insya Allah Lalaahiquun, As’alullah lana wa lakumul’aafiah..” (Salam sejahtera atas kalian wahai penduduk penduduk dari Mukminin dan Muslimin, Semoga kasih sayang Allah atas yg terdahulu dan yang akan datang, dan Sungguh Kami Insya Allah akan menyusul kalian) (Shahih Muslim hadits no 974, 975, 976). Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah saw bersalam pada Ahli Kubur dan mengajak mereka berbincang-bincang dengan ucapan “Sungguh Kami Insya Allah akan menyusul kalian”.

Rasul saw berbicara kepada yg mati sebagaimana selepas perang Badr, Rasul saw mengunjungi mayat mayat orang kafir, lalu Rasulullah saw berkata : “wahai Abu Jahal bin Hisyam, wahai Umayyah bin Khalf, wahai ‘Utbah bin Rabi’, wahai syaibah bin rabi’ah, bukankah kalian telah dapatkan apa yg dijanjikan Allah pada kalian…?!, sungguh aku telah menemukan janji tuhanku benar..!”, maka berkatalah Umar bin Khattab ra : “wahai rasulullah.., kau berbicara pada bangkai, dan bagaimana mereka mendengar ucapanmu?”, Rasul saw menjawab : “Demi (Allah) Yang diriku dalam genggamannya, engkau tak lebih mendengar dari mereka (engkau dan mereka sama sama mendengarku), akan tetapi mereka tak mampu menjawab” (shahih Muslim hadits no.6498).

Makna ayat : “Sungguh Engkau tak akan didengar oleh yg telah mati”.
Berkata Imam Qurtubi dalam tafsirnya makna ayat ini bahwa yg dimaksud orang yg telah mati adalah orang kafir yg telah mati hatinya dg kekufuran, dan Imam Qurtubi menukil hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa Rasul saw berbicara dengan orang mati dari kafir Quraisy yg terbunuh di perang Badr. (Tafsir Qurtubi Juz 13 hal 232).

Berkata Imam Attabari rahimahullah dalam tafsirnya bahwa makna ayat itu : bahwa engkaua wahai Muhammad tak akan bisa memberikan kefahaman kepada orang yg telah dikunci Allah untuk tak memahami (Tafsir Imam Attabari Juz 20 hal 12, Juz 21 hal 55, )

Berkata Imam Ibn katsir rahimahullah dalam tafsirnya : “walaupun ada perbedaan pendapat tentang makna ucapan Rasul saw pada mayat mayat orang kafir pada peristiwa Badr, namun yg paling shahih diantara pendapat para ulama adalah riwayat Abdullah bin Umar ra dari riwayat riwayat shahih yg masyhur dengan berbagai riwayat, diantaranya riwayat yg paling masyhur adalah riwayat Ibn Abdilbarr yg menshahihkan riwayat ini dari Ibn Abbas ra dg riwayat Marfu’ bahwa : “tiadalah seseorang berziarah ke makam saudara uslimnya didunia, terkecuali Allah datangkan ruhnya hingga menjawab salamnya”, dan hal ini dikuatkan dengan dalil shahih (riwayat shahihain) bahwa Rasul saw memerintahkan mengucapkan salam pada ahlilkubur, dan salam hanyalaha diucapkan pada yg hidup, dan salam hanya diucapkan pada yg hidup dan berakal dan mendengar, maka kalau bukan karena riwayat ini maka mereka (ahlil kubur) adalah sama dengan batu dan benda mati lainnya. Dan para salaf bersatu dalam satu pendapat tanpa ikhtilaf akan hal ini, dan telah muncul riwayat yg mutawatir (riwayat yg sangat banyak) dari mereka, bahwa Mayyit bergembira dengan kedatangan orang yg hidup ke kuburnya”. Selesai ucapan Imam Ibn Katsir (Tafsir Imam Ibn Katsir Juz 3 hal 439).

Rasul saw bertanya2 tentang seorang wanita yg biasa berkhidmat di masjid, berkata para sahabat bahwa ia telah wafat, maka rasul saw bertanya : “mengapa kalian tak mengabarkan padaku?, tunjukkan padaku kuburnya” seraya datang ke kuburnya dan menyolatkannya, lalu beliau saw bersabda : “Pemakaman ini penuh dengan kegelapan (siksaan), lalu Allah menerangi pekuburan ini dengan shalatku pada mereka” (shahih Muslim hadits no.956)

Abdullah bin Umar ra bila datang dari perjalanan dan tiba di Madinah maka ia segera masuk masjid dan mendatangi Kubur Nabi saw seraya berucap : Assalamualaika Yaa Rasulallah, Assalamualaika Yaa Ababakar, Assalamualaika Ya Abataah (wahai ayahku)”. (Sunan Imam Baihaqi Alkubra hadits no.10051)

Berkata Abdullah bin Dinar ra : Kulihat Abdullah bin Umar ra berdiri di kubur Nabi saw dan bersalam pada Nabi saw lalu berdoa, lalu bersalam pada Abubakar dan Umar ra” (Sunan Imam Baihaqiy ALkubra hadits no.10052)
l
Sabda Rasulullah saw : Barangsiapa yg pergi haji, lalu menziarahi kuburku setelah aku wafat, maka sama saja dengan mengunjungiku saat aku hidup (Sunan Imam Baihaqiy Alkubra hadits no.10054).

Dan masih banyak lagi kejelasan dan memang tak pernah ada yg mengingkari ziarah kubur sejak Zaman Rasul saw hingga kini selama 14 abad (seribu empat ratus tahun lebih semua muslimin berziarah kubur, berdoa, bertawassul, bersalam dll tanpa ada yg mengharamkannya apalagi mengatakan musyrik kepada yg berziarah, hanya kini saja muncul dari kejahilan dan kerendahan pemahaman atas syariah, munculnya pengingkaran atas hal hal mulia ini yg hanya akan menipu orang awam, karena hujjah hujjah mereka Batil dan lemah.

Dan mengenai berdoa dikuburan sungguh hal ini adalah perbuatan sahabat radhiyallahu’anhu sebagaimana riwayat diatas bahwa Ibn Umar ra berdoa dimakam Rasul saw, dan memang seluruh permukaan Bumi adalah milik Allah swt, boleh berdoa kepada Allah dimanapun, bahkan di toilet sekalipun boleh berdoa, lalu dimanakah dalilnya yg mengharamkan doa di kuburan?, sungguh yg mengharamkan doa dikuburan adalah orang yg dangkal pemahamannya, karena doa boleh saja diseluruh muka bumi ini tanpa kecuali. [http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid&func=view&catid=8&id=8871&lang=en#8871]

B. Bolehnya shalat dimasjid yang ada Kuburan Asal tidak menjadikan kuburan sebagai Kiblat

Berkata Al Hafidh Al Imam Ibn Hajar : “Berkata Imam Al Baidhawiy : ketika orang yahudi dan nasrani bersujud pada kubur para nabi mereka dan berkiblat dan menghadap pada kubur mereka dan menyembahnya dan mereka membuat patung patungnya, maka Rasul saw melaknat mereka, dan melarang muslimin berbuat itu, tapi kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabarruk dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dg merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yg dimaksud hadits itu”(Fathul Bari Al Masyhur Juz 1 hal 525)

Kita akan lihat ucapan para Imam :
1. Berkata Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam Syafii rahimahullah : “Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan makamnya sebagai masjid, (*Imam syafii tidak mengharamkan memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya menjadi masjid, namun beliau mengatakannya makruh), karena ditakutkan fitnah atas orang itu atau atas orang lain, dan hal yg tak diperbolehkan adalah membangun masjid diatas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat didekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya”. Demikian ucapan Imam Syafii (Faidhul qadir Juz 5 hal.274).

2. Berkata Imam Al Muhaddits Ibn Hajar Al Atsqalaniy : “hadits hadits larangan ini adalah larangan shalat dg menginjak kuburan dan diatas kuburan, atau berkiblat ke kubur atau diantara dua kuburan, dan larangan itu tak mempengaruhi sah nya shalat, (*maksudnya bilapun shalat diatas makam, atau mengarah ke makam tanpa pembatas maka shalatnya tidak batal), sebagaimana lafadh dari riwayat kitab Asshalaat oleh Abu Nai’im guru Imam Bukhari, bahwa ketika Anas ra shalat dihadapan kuburan maka Umar ra berkata : kuburan..kuburan..!, maka Anas melangkahinya dan meneruskan shalat dan ini menunjukkan shalatnya sah, dan tidak batal. (Fathul Baari Almayshur juz 1 hal 524).

Darisini diambil kesimpulan bahwa shalat menghadap kuburan tidak haram dan tetap sah shalatnya, namun makruh, dan makruh adalah tidak dosa bila dikerjakan dan mendapat pahala bila ditinggalkan.

Berkata Imam Al Baidhawiy : bahwa Kuburan Nabi Ismail as adalah di Hathiim (disamping Miizab di ka’bah dan di dalam masjidilharam) dan tempat itu justru afdhal shalat padanya, dan larangan shalat di kuburan adalah kuburan yg sudah tergali (Faidhulqadiir Juz 5 hal 251)

jelaslah bahwa yg dimaksud shalat menghadap kuburan adalah yg langsung berhadapan dengan kuburan yg telah digali, bukan kuburan yg tertutup tembok atau terhalang dinding.

Rasul saw menyalatkan seorang yg telah dikuburkan, beliau shalat gaib menghadap kuburannya tanpa dinding atau penghalang, yaitu langsung menghadap kuburan

Maka telah jelas bahwa larangan adalah :
• Membangun masjid diatas kuburan untuk menyembah kuburan para nabi.
• Larangan membangun masjid yg “sengaja” menghadapkan kiblatnya ke kuburan untuk menyembahnya.

Kita memahami bahwa Masjidirrasul saw itu diperluas dan diperluas, namun bila saja perluasannya itu akan menyebabkan hal yg dibenci dan dilaknat Nabi saw karena menjadikan kubur beliau saw ditengah tengah masjid, maka pastilah ratusan Imam dan Ulama dimasa itu telah memerintahkan agar perluasan tidak perlu mencakup rumah Aisyah ra (makam Rasul saw),

Perluasan adalah di zaman khalifah Walid bin Abdulmalik sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Bukhari, sedangkan Walid bin Abdulmalik dibai’at menjadi khalifah pd 4 Syawal th 86 Hijriyah, dan ia wafat pada 15 Jumadil Akhir pd th 96 Hijriyah

lalu dimana Imam Bukhari? (194 H – 256 H), Imam Muslim? (206 H – 261H), Imam Syafii? (150 H – 204 H), Imam Ahmad bin Hanbal? (164 H – 241 H), Imam Malik? (93 H – 179 H), dan ratusan imam imam lainnya?, apakah mereka diam membiarkan hal yg dibenci dan dilaknat Rasul saw terjadi di Makam Rasul saw?, anda kira orang yg beriman itu hanya sahabat kah?, lalu Imam Imam yg hafal ratusan ribu hadits itu adalah para musyrikin yg bodoh dan hanya menjulurkan kaki melihat kemungkaran terjadi di Makam Rasul saw??, munculkan satu saja dari ucapan mereka yg mengatakan bahwa perluasan Masjid nabawiy adalah makruh.
TIDAK ADA..! itu hanya muncul dari kedangkalan pemahaman anda.

Justru inilah jawabannya, mereka diam karena hal ini diperbolehkan, bahwa orang yg kelak akan bersujud menghadap Makam Rasul saw itu tidak satupun yg berniat menyembah Nabi saw, atau menyembah Abubakar ra atau Umar bin Khattab ra, mereka terbatasi dengan tembok, maka hukum makruhnya sirna dengan adanya tembok pemisah, yg membuat kubur2 itu terpisah dari masjid, maka ratusan Imam dan Muhadditsin itu tidak melarang perluasan masjid Nabawiy.[http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=1&func=view&id=14131&catid=9]
Kubur Nabi-nabi dlm Masjid? Bagaimana Sembahyang didlmnya?

1: hadis-hadis yang Sahih atau Hasan yang menyatakan terdapatnya Kubur Nabi-nabi berada dalam masjid-masjid
قبور الأنبيأ –عليهم الصلاة- التى بمسجد الخيف
أخرج البزار فى مسنده( كشف الأستار 1177) والطبرانى فى أكبر معاجمعه
( 12\316, 13525) وهو فى مشيخه ابن طهمان جميعهم من حديث ابراهيم بن طهمان عن منصور عن مجاهد عن ابن عمر رضى الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم

فى مسجد الخيف قبر سبعين نبيا
Didalam Masjid Khaif (Mina) terdapat 70 Kuburan Para Nabi- alaihimussholatuwassalam.
قال البزار : لا نعلمه عن ابن عمر بأحسن من هذا, تفرد به ابراهيم و عمرعن منصور
قال الحافظ ابن حجر فى (( مختصر زوائد )) رقم 713 (( وهو اسناد صحيح ))

Berkata : AlHafiz Ibnu Hajar dalam Mukhtasar Zawaid no 713 ” Iaitu Isnadnya Sohih”.

و قال الحافظ الهيثمى فى – المجمع- (3\297) رواه البزار: ورجاله ثقات
Berkata al hafiz Al Haisthami dalam “Majma” (2\297) “Telah meriwayatkannya al Bazzar, Dan Rijalnya adalah Thiqaat (kepercayaan) “.
فهذا الاسناد رجاله ثقات , وهو غاية فى الصحة , بل هو صحيح على شرط الشيخين , فلله دَرّ هذين الحافظين الجليلين

C. sah bersembahyang dimasjid yang didalamnya terdapat kubur
.Jikalau kubur tersebut adalah sebahagian dari Masjid, maka tidak harus (Bhs Indonesia tidak boleh).
Tetapi kalau Kubur berada didalam/pinggiran/sebelah masjid,( maka tidak jadi masalah besembahyang disitu. Sah sembahyang .
Melainkan jika kubur berada diarah kiblat depan masjid , maka makruh sembahyang dimasjid begitu disisi ulamak mazhab Hanafi. wallahu a’lam.
Terlebih jelas keharusannya (Bhs Indonesia = Boleh) , jika kubur hanya berada diruangan yang dikhaskan dengan berdinding yg hanya berada disisi masjid seperti MASJID NABAWI, MASJID DISISI MAKAM IMAM SHAFIE, MASJID DISISI MAKAM KEPALA SAYYDINA HUSIN R.A. DAN SEBAGAINYA. Maka tak ada masalah langsung dan tidak ada kena mengena langsung dengan hadis-hadis yg larang jadikan kuburan tempat sembahan. Wallahu a’lam.[ http://pondoktampin.blogspot.com/search/label/FEQAH ]
D. Muslimin ahlusunnah tidak ada yang melakukan thawaf kepada kuburan dan menyembah kuburan. Ini adalah fitnah!! Tolong buktikan ucapan anda wahai musuh Allah!!

E. Sunnahnya membaca Al-quran diatas kubur dan mengirimkan pahalanya untuk mayyit.

Telah masyhur bahwa imam-imam madzab sunni menyatakan sampainya hadiah pahala kepada mayyit muslim, bahkan ibnu qayyim dan ibnu taymiyah yang katanya imamnya para wahhaby menyatakan demikian. Ini buktinya :
bnul Qayyim (Scan Kitab Ar-ruh) : Sampainya hadiah bacaan Alqur’an dan Bolehnya membaca Al-Qur’an diatas kuburanScan Kitab bahasa Arab :

Cover :

kitab aroh arab cover

Baca Yang berwarna Merah (page 5 digital book):

Aroh arab page 5ok

kitab ar-rooh (ar-ruh digital) Bisa di download di :

http://www.scribd.com/doc/21496576/alrooh

Scan kitab ar-ruh tarjamah (bahasa melayu) :

cover :

kitab ar-ruh ibnu qayyim_0004

Kitab ar-ruh :

kitab ar-ruh ibnu qayyim_0003

kitab ar-ruh ibnu qayyim_0002

Teks Arab Kitab Arruh Ibnu qayyim pada halaman 5 (kitab digital) :

وقد ذكر عن جماعة من السلف أنهم أوصوا أن يقرأ عند قبورهم وقت الدفن قال عبد الحق يروى أن عبد الله بن عمر أمر أن يقرأ عند قبره سورة البقرة وممن رأى ذلك المعلى بن عبد الرحمن وكان الامام أحمد ينكر ذلك أولا حيث لم يبلغه فيه أثر ثم رجع عن ذلك وقال الخلال في الجامع كتاب القراءة عند القبور اخبرنا العباس بن محمد الدورى حدثنا يحيى بن معين حدثنا مبشر الحلبى حدثني عبد الرحمن بن العلاء بن اللجلاج عن أبيه قال قال أبى إذا أنامت فضعنى في اللحد وقل بسم الله وعلى سنة رسول الله وسن على التراب سنا واقرأ عند رأسى بفاتحة البقرة فإنى سمعت عبد الله بن عمر يقول ذلك قال عباس الدورى سألت أحمد بن حنبل قلت تحفظ في القراءة على القبر شيئا فقال لا وسألت يحيى ابن معين فحدثنى بهذا الحديث قال الخلال وأخبرني الحسن بن أحمد الوراق حدثنى على بن موسى الحداد وكان صدوقا قال كنت مع أحمد بن حنبل ومحمد بن قدامة الجوهرى في جنازة فلما دفن الميت جلس رجل ضرير يقرأ عند القبر فقال له أحمد يا هذا إن القراءة عند القبر بدعة فلما خرجنا من المقابر قال محمد بن قدامة لأحمد بن حنبل يا أبا عبد الله ما تقول في مبشر الحلبي قال ثقة قال كتبت عنه شيئا قال نعم فأخبرني مبشر عن عبد الرحمن بن العلاء اللجلاج عن أبيه أنه أوصى إذا دفن أن يقرأ عند رأسه بفاتحة البقرة وخاتمتها وقال سمعت ابن عمر يوصي بذلك فقال له أحمد فارجع وقل للرجل يقرأ

وقال الحسن بن الصباح الزعفراني سألت الشافعي عن القراءة عند القبر فقال لا بأس بها وذكر الخلال عن الشعبي قال كانت الأنصار إذا مات لهم الميت اختلفوا إلى قبره يقرءون عنده القرآن قال وأخبرني أبو يحيى الناقد قال سمعت الحسن بن الجروى يقول مررت على قبر أخت لي فقرأت عندها تبارك لما يذكر فيها فجاءني رجل فقال إنى رأيت أختك في المنام تقول جزى الله أبا على خيرا فقد انتفعت بما قرأ أخبرني الحسن بن الهيثم قال سمعت أبا بكر بن الأطروش ابن بنت أبي نصر بن التمار يقول كان رجل يجيء إلى قبر أمه يوم الجمعة فيقرأ سورة يس فجاء في بعض أيامه فقرأ سورة يس ثم قال اللهم إن كنت قسمت لهذه السورة ثوابا فاجعله في أهل هذه المقابر فلما كان يوم الجمعة التي تليها جاءت امرأة فقالت أنت فلان ابن فلانة قال نعم قالت إن بنتا لي ماتت فرأيتها في النوم جالسة على شفير قبرها فقلت ما أجلسك ها هنا فقالت إن فلان ابن فلانة جاء إلى قبر أمه فقرأ سورة يس وجعل ثوابها لأهل المقابر فأصابنا من روح ذلك أو غفر لنا أو نحو ذلك

Membaca Al-qur’an Diatas Kubur Dan Mengadiahkan Pahalanya bagi Mayyit (Muslim)

Tarjamahannnya :

Pernah disebutkan daripada setengah para salaf, bahwa mereka mewasiatkan supaya dibacakan diatas kubur mereka di waktu penguburannya. Telah berkata abdul haq, diriwayatkan bahwa Abdullah bin umar pernah menyuruh supaya diabacakan diatas kuburnya surah al-baqarah. Pendapat ini dikuatkan oleh mu’alla bin hanbal, pada mulanya mengingkari pendapat ini kerana masih belum menemui sesuatu dalil mengenainya, kemudian menarik balik pengingkarannya itu setelah jelas kepadanya bahwa pendapat itu betul.

Berkata Khallal di dalam kitabnya ‘Al-jami’ : Telah berkata kepadaku Al-Abbas bin Muhammad Ad-dauri, berbicara kepadaku Abdul Rahman bin Al-Ala’ bin Lajlaj, daripada ayahnya, katanya : Ayahku telah berpesan kepadaku, kalau dia mati, maka kuburkanlah dia di dalam lahad, kemudian sebutkanlah : Dengan Nama Allah, dan atas agama Rasulullah !, Kemudian ratakanlah kubur itu dengan tanah, kemudian bacakanlah dikepalaku dengan pembukaan surat albaqarah, kerana aku telah mendengar Abdullah bin Umar ra. Menyuruh membuat demikian. Berkata Al-Abbas Ad-Dauri kemudian : Aku pergi bertanya Ahmad bin Hanbal, kalau dia ada menghafal sesuatu tentang membaca diatas kubur. Maka katanya : Tidak ada ! kemudian aku bertanya pula Yahya bin Mu’in, maka dia telah menerangkan kepadaku bicara yang menganjurkan yang demikian.

Berkata Khallal, telah memberitahuku Al-Hasan bin Ahmad Al-Warraq, berbicara kepadaku Ali bin Muwaffa Al-Haddad, dan dia adalah seorang yang berkata benar, katanya :Sekalai peristiwa saya bersama-sama Ahmad bin Hanbal dan Muhammad bin Qudamah Al-Jauhari menghadiri suatu jenazah. Setelah selesai mayit itu dikuburkan, maka telah duduk seorang yang buta membaca sesuatu diatas kubur itu. Maka ia disangkal oleh Imam Ahmad, katanya : Wahai fulan ! Membaca sesuatu diatas kubur adalah bid’ah !. Apa bila kita keluar dari pekuburan itu, berkata Muhammad bin Qudamah Al-Jauhari kepada Imam Ahmad bin Hanbal : Wahai Abu Abdullah ! Apa pendapatmu tentang si Mubasysyir Al-Halabi ? Jawab Imam Ahmad : Dia seorang yang dipercayai. Berkata Muhammad bin Qudamah Al-Jauhari seterusnya : Aku menghafal sesuatu daripadanya ! Sangkal Imam Ahmad bin Hanbal : Yakah, apa dia ? Berkata Muhammad bin Qudamah : Telah memberitahuku Mubasysyir, daribada Abdul Rahman Bin Al-Ala’ bin Lajlaj, daripada ayahnya, bahwasanya ia berpesan, kalau dia dikuburkan nanti, hendaklah dibacakan dikepalanya ayat-ayat permulaan surat Al-Baqarah, dan ayat-ayat penghabisannya, sambil katanya : Aku mendengar Abdullah bin Umar (Ibnu Umar) mewasiatkan orang yang membaca demikian itu.

Mendengar itu, maka Imam Ahmad bin Hanbal berkata kepada Muhammad bin Qudamah : Kalau begitu aku tarik tegahanku (Bhs Ind : penolakanku ) itu. Dan suruhlah orang buta itu membacakannya.

Berkata Al- Hasan bin As-sabbah Az-za’farani pula : Saya pernah menanyakan hal itu kepada Imam Syafi’i, kalau boleh dibacakan sesuatu diatas kubur orang, maka Jawabnya : Boleh, Tidak mengapa !

Khalal pun telah menyebutkan lagi dari As-sya’bi, katanya : Adalah Kaum Anshor, apabila mati seseorang diantara mereka, senantiasalah mereka mendatangi kuburnya untuk membacakan sesuatu daripada Al-Qur’an.

Asy-sya’bi berkata, telah memberitahuku Abu Yahya An-Naqid, katanya aku telah mendengar Al-Hasan bin Al-Haruri berkata : Saya telah mendatangi kubur saudara perempuanku, lalu aku membacakan disitu Surat Tabarak (Al-Mulk), sebagaimana yang dianjurkan. Kemudian datang kepadaku seorang lelaki danmemberitahuku, katanya : Aku mimpikan saudara perempuanmu, dia berkata : Moga-moga Allah memberi balasan kepada Abu Ali (yakni si pembaca tadi) dengan segala yang baik. Sungguh aku mendapat manfaat yang banyak dari bacaannya itu.

Telah memberitahuku Al-Hasan bin Haitsam, katanya aku mendengar Abu Bakar atrusy berkata : Ada seorang lelaki datang ke kubur ibunya pada hari jum’at, kemudian ia membaca surat Yasin disitu. Bercerita Abu Bakar seterusnya : Maka aku pun datang kekubur ibuku dan membaca surah Yasiin, kemudian aku mengangkat tangan : Ya Allah ! Ya Tuhanku ! Kalau memang Engkau memberi pahala lagi bagi orang yang membaca surat ini, maka jadikanlah pahala itu bagi sekalian ahli kubur ini !

Apabila tiba hari jum’at yang berikutnya, dia ditemui seorang wanita. Wanita itu bertanya : Apakah kau fulan anak si fulanah itu ? Jawab Abu Bakar : Ya ! Berkata wanita itu lagi : Puteriku telah meninggal dunia, lalu aku bermimpikan dia datang duduk diatas kuburnya. Maka aku bertanya : Mengapa kau duduk disini ? Jawabnya : Si fulan anak fulanah itu telah datang ke kubur ibunya seraya membacakan Surat Yasin, dan dijadikan pahalanya untuk ahli kuburan sekaliannya. Maka aku pun telah mendapat bahagian daripadanya, dan dosaku pun telah diampunkan karenanya.

(Tarjamah Kitab Ar-ruh Hafidz Ibnuqayyim jauziyah, ‘Roh’ , Ustaz Syed Ahmad Semait )

Tambahan  3 hadist tentang salafi/wahabi dari penulis blog :
سيخرج في آخر الزمان قوم أحدث الأسنان سفهاء الأحلام

“Akan keluar di akhir zaman suatu kaum yang usia mereka masih muda, dan bodoh, mereka mengatakan sebaik‑baiknya perkataan manusia, membaca Al Qur’an tidak sampai kecuali pada kerongkongan mereka. Mereka keluar dari din (agama Islam) sebagaimana anak panah keluar dan busurnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

يخرج قوم من أمتي يقرئون القرآن يحسبون لهم وهو عليهم لاتجاوز صلاتهم تراقيهم

“Suatu kaum dari umatku akan keluar membaca Al Qur’an, mereka mengira bacaan Al-Qur’an itu menolong dirinya padahal justru membahayakan dirinya. Shalat mereka tidak sampai kecuali pada kerongkongan mereka.” (HR. Muslim)

يحسنون القيل ويسيئون الفعل يدعون إلى كتاب الله وليسوا منه في شيء

“Mereka baik dalam berkata tapi jelek dalam berbuat, mengajak untuk mengamalkan kitab Allah padahal mereka tidak menjalankannya sedikitpun.” (HR. Al-Hakim)
Read More

Bagikan