Posted By mbahlalar
Jaman dulu masyarakat Islam di beberapa daerah di tanah Jawa madzhab dan pemikirannya menyatu. Dasar pengambilan hukum dan akidahnya juga satu. Dalam hal fikih, mereka mengikuti madzhab yang nafis (indah) yaitu madzhab Imam Muhammad bin Idris As-SyafTi (Imam Syafi,i ). Dalam berakidah mereka mengikuti konsep pemikirannya Imam Abu Hasan Al-Asy’ary dan Abu Manshur Al-Maturidy. Dan dalam hal tasawuf, mereka mengikuti pola tasawufyang dikembangkan oleh IMAM GHOZALI dan Al-Imam Abu Hasan Syadzily Radliyaallahu Anhum.
Lantas setelah itu, kira kira tahun 1330 H. muncul
beberapa firqoh dan aliran big’ah yang beraneka ragam pendapat yang
bertentangan, pendapat Ulama yang membingungkan serta tokoh-tokoh yang
tarik-menarik pendapatnya karena mencari kepentingan. Dari mulai sinilah muncul beberapa kelompok dan firqoh yang bermacam-macam;
1.
Kelompok Salafiyyun, yaitu kelompok yang mengatakan bahwa dirinya
mengikuti apa yang telah dilakukan oleh para pendahulunya yaitu
bermadzhab dan mengikuti Madzhab
tertentu, berpegang teguh pada Al-Kutub Al-Mu’tabarah, mencintai ahli
bait Rasulullah Saw, para wali dan orang shaleh. Mereka juga mengharap
berkah dengan keberadaan mereka, baik dikala masih hidup maupun sesudah
wafat. Mereka juga meyakini manfa’at dari talqin mayit dan manfa’at dari
mensedakahi mayit serta meyakini eksistensi syafa’at, doa dan TAWASSUL.
2.
Diantara mereka (baca; firqoh yang beraneka ragam) adalah kelompok yang
mengikuti pendapat dan gagasan yang dibangun oleh Syaikh Muhammad Abduh
dan Syaikh Rosyid Ridlo. Kelompok ini mengambil dan mengamalkan Bid’ah
yang dikembangkan oleh Muhammad bin Abdul Wahab An-Najdy, Ahmad Ibnu
Taymiyyah serta kedua muridnya yaitu Ibnu Al-Qoyyim dan Ibnu Abdi
Al-Hadi. Kelompok ini juga mengharamkan sesuatu yang Ulama-Ulama Islam
sepakat tentang ke-sunnahan-nya, yaitu berpergian ke Madinah untuk
zairah ke makam Rasulullah Saw. Kelompok ini berbeda pendapat dengan
kelompok Salafiyyun dalam hal tersebut diatas dan dalam hal-hal lain
yang tidak bisa disebutkan satu persatu.
Bahkan
Al-Imam Ibnu Taimiyyah berkata dalam fatwanya, ” jika seseorang yang
berpergian karena keyakinannya, bahwa zairah makam Rasulullah Saw adalah
sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt, maka hal ini adalah
diharamkan menurut kesepakatan Ulama”, dan bagi Ibnu Taimiyyah keharaman
ziarah makam Rasulullah adalah sudah final dan mutlak yang tidak bisa
diganggu gugat.
Dalam
hal ini, Syaikh Muhammad Bakhit Al-Hanafy berkata dalam kitab Tathhirul
Fu’ad Mm Danasil I’tiqad (membersihkan hati dari iktikad yang busuk),
kelompok yang satu ini telah mewabahi mayoritas umat Islam pada era dulu
dan kini. Keberadaan mereka yang sempalan
melukai kaum muslimin pada umumnya dan mereka laksana anggota tubuh
yang msak yang wajib diamputansi (dipotong) sehingga tidak merambah
kepada anggota tubuh lain yang masih sehat. Kelompok ini laksana orang
yang terjangkiti penyakit kusta yang wajib untuk dijauhi. Karena mereka
adalah kelompok yang mempermainkan agamanya, mencaci maki ulama salaf
dan khalaf. Mereka berkata bahwa ULAMA SALAF
bukanlah orang yang ma ‘shum (terhindar dari salah dan dosa) sehingga
tidak layak untuk ditaklidi (diikuti). Ketidakpatutan untuk ditaklidi
itu sifatnya mutlak, baik dikala masih hidup ataupun sesudah wafat.
Mereka juga menciderai Ulama Salaf sambil membuat syubuhat (sesuatu yang tidak jelas sumber dalilnya) dan menebarkannya ke mata orang-orang aw\vam yang lemah akidahnya. Tujuannya adalah menutupi aibnya dan mengkambing-hitamkan ulama-ulama Salaf serta menebarkan permusuhan dan kebencian dikalangan kaum muslimin. Mereka terbang pergi dan melanglang buana dengan membuat kerusakan dimuka bumi ini. Mereka berkata dusta atas Allah Swt, padahal mereka mengetahuinya kalau itu semua dusta. Mereka mengklaim bahwa diri mereka melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka juga menyangka bahwa mereka telah menghimbau kaum muslimin untuk mengikuti sunnah dan menjauhi bid’ah. Padahal tidak demikian.
Mereka juga menciderai Ulama Salaf sambil membuat syubuhat (sesuatu yang tidak jelas sumber dalilnya) dan menebarkannya ke mata orang-orang aw\vam yang lemah akidahnya. Tujuannya adalah menutupi aibnya dan mengkambing-hitamkan ulama-ulama Salaf serta menebarkan permusuhan dan kebencian dikalangan kaum muslimin. Mereka terbang pergi dan melanglang buana dengan membuat kerusakan dimuka bumi ini. Mereka berkata dusta atas Allah Swt, padahal mereka mengetahuinya kalau itu semua dusta. Mereka mengklaim bahwa diri mereka melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka juga menyangka bahwa mereka telah menghimbau kaum muslimin untuk mengikuti sunnah dan menjauhi bid’ah. Padahal tidak demikian.
Allah Swt yang Maha Tahu tentang kebohongan mereka.
Saya
(KH. Hasyim Asy’ary) berkata ; Mungkin yang dimaksud Syaikh Bakhit
adalah bahwa; sesungguhnya kelompok ini termasuk ahli bid’ah yang tidak
bisa mengendalikan hawa nafsunya.
Berkata Syaikh Qadii ‘lyadi dalam kitab As-Syifa ;
Kebanyakan
kerusakan mereka ada pada masalah-masalah agama. Tapi kadang-kadang
kerusakan yang mereka perbuat merembet pada urusan duniawi dengan upaya
mereka menanamkan sikap permusuhan dan Kebencian dikalangan orang Islam.
Sesungguhnya Allah Swt. mengharamkan khamr (minuman yang memabukkan) dan judi karena sebab keduanya bisa menimbulkan permusuhan.
Allah Swt. Berfirmana ;
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembqhyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembqhyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
3.
Kelompok Rafadliyyun, yaitu kelompok yang menghujat dan tidak mengakui
kekhalifahan Sayyidina Abu Bakar As-Siddiq dan Umar Ibnu Khattab. Mereka
membenci dan menebarkan kebencian terhadap sebagian besar sahabat Nabi.
Tetapi terhadap Sayyidina Ali bin Abi Thalib dan Ahli Bait Rasulullah
mereka sangat mengagungkan dan sangat menghormati, sehingga mengabaikan sahabat yang lain.
Berkata
Sayyid Muhammad dalam Kitab Syarah Qamus, sebagian kecil dari kelompok
aliran Rafidlah (dengan sebab menghujat dan mencaci maki sahabat Nabi)
terjemmus dalam jurang keKafiran dan kezindikan.
Dalam kitab As-Syifa, Qadii lyadi berkata : Diceritakan dari Abdillah Bin Mughaffal, ia berkata : “Rasulullah Saw berkata :
Takutlah
kalian kepada Allah ! Takutlah kalian kepada Allah dalam hal menghujat
sahabatku. Jangan kalian jadikan sahabatku sebagai sasaran hujatan dan
sasaran makian setelah kewqfatanku. Barangsiapa mencintai sahabatku,
maka dengan mencintai mereka sama dengan mencintai aku. Dan barangsiapa
menbenci mereka, maka dengan membenci mereka sama dengan membenci aku.
Barangsiapa menyakiti mereka berarti menyakiti aku. Dan barangsiapa
menyakiti aku berarti menyakiti Allah S\vt. Dan barangsiapa menyakiti
Allah, maka hampir bisa dipastikan Allah akan menghukumnya”.
Rasulullah Saw berkata;
Jangan
kalian hujat para sahabatku. Barangsiapa diantara kalian menghujat
mereka, maka dia akan terkena laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia
yang ado. Dan Allah tidak akan menerima amal ibadanya, baik ibadah
fardlu maupun sunnah”.
Rasululah Saw berkata;
Jangan
kalian hujat sahabatku. Maka sesungguhnya di zaman akhir nanti akan
datang sekelompok masyarakat yang menghujat sahabatku. Maka jangan
shalati mereka, jika mereka meninggal. Jangan kalian shalat berjama’dh
dengan mereka, jangan kalian nikahi mereka, jangan sekali kali kalian
duduk bercengkerama dengan mereka. Jika mereka sakit, jangan kalian
jenguk.
Rasulullah Saw berkata;
Siapa sajayang menghujat sahabatku, maka pukullah dia”.
Rasulullah
Saw menegaskan dengan jelas bahwa, menghujat, mencaci dan menyakiti
sahabat itu sangat menyakitkan beliau Nabi Muhammad Saw. dan menyakiti
Rasululah Saw itu haram hukumnya.
Rasulullah Saw berkata;
Jangan
kalian menyakiti aku dengan cara menghujat sahabatku. Siapa saja yang
menyakiti mereka itu sama artinya dengan menyakiti aku. Jangan kalian
sakiti aku dengan menghujat A ‘isyah Ra, jangan kalian sakiti aku dengan
menghujat Fatimah Ra. Sesungguhnya Fatimah adalah bagian dari darah
dagingku. Apapun yang menyakitinya itu sama dengan menyakiti aku”.
4.
Kelompok Ibahiyyun, yaitu kelompok yang mengatakan bahwa seseorang yang
sudah sampai pada puncak mahabbah (kecintaan) yang tinggi, hatinya jemih
dan tidak pemah lupa kepada Allah, lebih menonjolkan keimanan daripada
kekufuran, maka bagi orang seperti ini perintah dan larangan Allah sudah
tidak berlaku lagi. Dan Allah Swt tidak akan memasukkannya kedalam
neraka, sekalipun pemah menjalankan dosa besar.
Sebagian dari kelompok ini berpendapat bahwa;
Seseorang
yang sudah sampai pada puncak mahabbah (kecintaan kepada Allah) yang
tinggi, baginya tidak diwajibkan lagi ibadah amaliyah dzahirah (shalat,
puasa, zakat, haji dll). Kewajiban ibadahnya hanya ibadah berfikir dan
hanya memperbaiki akhlaq batin saja. Dalam menyikapi kelompok diatas,
Sayyid Muhammad berkata dalam syarah Ihya’: Bahwa, itu semua bisa
menyebabkan kufur, zindiq dan tersesat. Tetapi kelompok ini hanya ada
pada zaman dulu. Mereka tergolong orang yang bodoh dan tidak punya tokoh
yang mampu memahami ihnu syari’at.
5.
Kelompok yang meyakini keberadaan reinkarnasi (penitisan dan perpindahan
roh dari satu jasad ke jasad yang lain untuk selamanya, baik dari jenis
yang sama atau dari jenis yang berbeda). Menurut kelompok ini manusia
yang baru lahir bisa jadi menerima titisan dan peralihan roh dari sesama
manusia atau hewan. Begitu juga sebaliknya manusia yang meninggal bisa
jadi rohnya menitis dan berpindah ke sesama manusia atau hewan. Mereka
beranggapan bahwa; kenyamanan dan kesengsaraan roh itu lebih tergantung
pada kesucian dan keburukan roh, sementara kesucian dan keburukan roh
itu lebih tergantung pada kesucian jasad sebelumnya. Bisa jadi seseorang
itu akan bemasib buruk karena menerima titisan roh dari jasad yang
buruk Dan seseorang itu akan bemasib baik jika menerima penitisan roh
dari jasad yang baik. Sungguh sangat tidak adil. Syaikh Syihab
Al-Khufajy dalam kitab Syarah As-Syifa berkata; tokoh agama banyak yang
mengatakan bahwa kelompok ini kufur dan zindik, karena banyak
mendustakan Allah, beberapa Rasul dan kitab-Nya”.
6.
Kelompok aliran yang meyakini keberadaan faham Hulul Wal Ittihad, yaitu
sebuah faham yang meyakini bahwa Allah Swt itu bertempat dalam jasad
makhluq dan ada proses penyatuan atau pe-manunggal-an antara Khaliq dan
makhluq. Mereka adalah sekelompok ahli tashawuf yang bodoh dan tidak
mengerti syari’at. Mereka berpendapat bahwa, keberadaan Allah Swt adalah
mutlak dan selain Allah Swt sama sekali tidak ada. Sehingga mereka
berpendapat, keberadaan manusia sesungguhnya tidak bisa lepas dari
eksistensi Allah. Sehingga menimbulkan presepsi bahwa semua yang ada
hubungan dengan keberadaan alam ini semua dikembalikan kepada Allah Swt,
baik ibadah yang dilakukan hamba maupun maksiat yang dilakukan oleh
pendosa. Semuanya berpulang kepada Allah semata.
Syaikh Al-Amir dalam Hasyiyah Abdus Salam berkata;
Keyakinan yng dikembangkan oleh kelompok ini bisa menyebabkan kufur,
karena tidak ada istilah Hulul (bersemayamnya Khaliq dalam tubuh
makhluk) dan Ittihad (penyatuan Dzat Khaliq dengan makhluk) dalam ajaran
Islam.
Adapun hal-hal yang dilakukan oleh sebagian para Wali Allah
yang mengarah pada faham Hulul dan Ittihad itu hams ditakwili dengan
takwilan yang proporsional, sebagaimana faham yang dikembangkan oleh
kelompok Wihdatui Wujud. Seperti perkataan sebagian auliya’ “Tidak ada
sesuatu dalam jubahku kecuali Allah semaid\ Maksud dari perkataan diatas
adalah sesungguhnya sesuatu yang ada dalam jubahku ini, bahkan didalam
alam ini tidak akan mungkin wujud kecuali dengan peran serta kehendak
dan kekuasaan Allah Swt.
Syaikh
Muhammad Al-Safariny berkata dalam kitab Lawa’ihil Anwar, “Termasuk
diantara ma’rifat yang sempuma adalah kemampuan seorang hamba untuk
melihat dirinya sendiri dan Tuhannya”.
Setiap
orang yang ma’rifat yang kehilangan kesadaran untuk melihat dirinya
sendiri dalam waktu-waktu tertentu itu sebenamya bukan orang yang
ma’rifat. Dia dalam waktu itu disebut Shahibul Hal (orang yang bertempat
dan menduduki posisi tertentu). Sementara Shahibul Hal itu disebut
Sakran, yaitu orang yang mabuk yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Jadi jelasnya, yang dimaksud dengan faham Wihdatui Wujud dan bagi
sebagian ahli tasawuf adalah bukan yang manunggaling kawula gusti
seperti yang disangka banyak orang.
Apabila
ada penyembah berhala mengatakan; “Aku tidak menyembah berhala kecuali
hanya untuk mendekatkan aku kepada Allah Swt”. Mereka tidak mengatakan;
“Berhala itulah Allah”. -Bagaimana mungkin penyembah berhala seperti
diatas bisa disebut Arifin (prang yang makrifat). Bagi setiap orang
muslim pasti akan memperoleh maqam ma’rifat walaupun ukuraimya berbeda berbeda antara satu dengan lainnya.
Dalam
masalah aliran Hulul dan Ittihad, sengaja aku beberkan secara panjang
lebar keterangannya karena akibat buruk atas kaum muslimin dari kelompok
ini jauh lebih besar dan lebih berbahaya dari pada bahaya yang
ditimbulkan oleh kaum Kafir dan pembuat bid’ah. Karena kaum Kafir
dengan kekafirannya, kaum muslimin akan dengan mudah untuk menjauhi dan
menghindar dari bahaya akidahnya. Sementara kelompok ahli Hulul dan
Ittihad keberadaanya diagungkan oleh kaum muslimin dan fatwanya didengar
oleh mereka. Padahal kebanyakan dari ahli Hulul dan Ittihad mayoritas
kurang begitu faham dan mengerti tentang usiub-uslub ( gaya dan model)
bahasa. Arab yang menjadi sumber syarfat.
Diriwayatkan
oleh Al-Ashmu’i dari Imam Khalil dan Abi Amr Bin Ala\ beliau berkata ;
“Mayoritas kaum muslimin Iraq terjerumus dalam jurang kezindikan karena
mereka kurang mengerti dengan usiub usiub bahasa Arab. Bahkan keberadaan
mereka dengan keyakinan mereka tentang faham Hulul dan Ittihad bisa
memposisikannya menjadi kafir”.
Imam
Al-QadIi lyadi dalam kitab As-Syifa berkata ; “Setiap ucapan yang
menaflkan ketuhanan Allah Swt atau tidak mengakui ke-esa-an Allah atau
ibadah kepada selain Allah atau menyekutukan Allah dengan selain Allah,
maka ucapan tersebut adalah ucapan kufur, seperti ucapan yang sering
disampaikan oleh kaum Dahriyyah (kaum yang meyakini fenomena alam
sebagai bagian dari penentu taqdir), orang Kristiani yang meyakini
ketuhanan Allah dan Nabi Isa As, kaum Majusi atau kaum penyembah
berhala, penyembah malaikat, setan, matahari, bintang, api dan makhluk
selain Allah.
Begitu
juga bisa disebut kufur sekelompok orang yang meyakini faham Hulul,
yaitu sebuah faham meyakini bahwa Allah bertempat didalam makhluq, atau
faham yang meyakmi keberadaan reinkamasi, atau seseorang yang meyakmi
ke-esa-an Allah tetapi juga meyakini kesimaan Allah, atau meyakmi
keberadaan Allah bisa dipotret atau dilukis, atau meyakmi Allah beristri
dan beranak, atau meyakmi bahwa Allah terlahir dari sesuatu, atau
meyakini bahwa keberadaanAllah karena keberadaan sesuatu, atau meyakini
ada sesuatu yang menyertai Allah saat zaman azali (zaman sebelum zaman
ini ada), atau meyakini bahwa alam ini ada yang menciptakan dan
mengatumya selain Allah. Semua keyakinan keyakinan diatas adalah kufur
adanya menurut ijmaf Ulama ( konsensus Ulama’).
Begitu
juga kufur, orang yang mengaku bisa naik dan bersanding serta ngobrol
dengan Allah Swt seperti ucapan sebagian kaum Tasawuf, kaum aliran
kebatinan dan kaum Nasrany.
Begitu
juga dihukumi kufur, seseorang yang mengatakan dan meyakmi kekekalan
alam ini, atau seseorang yang meyakmi faham reinkarnasi dan berpindahnya
roh dari satu jasad ke jasad yang lain untuk selamanya.
Begitu
juga kufur, seseorang yang meyakini ke-esa-an Allah tetapi tidak
mengakui kenabian dan kerasulan Nabi Muhammad Saw dan nabi-nabi yang
lain secara umum atau tidak mengakui salah satu nabi yang sudah Smash
(disebutkan) dalam Al-Qur an. Semua keyakinan diatas adalah niscaya
kekufurannya tanpa ada kebimbangan.
Dihukumi
kufiir juga, seseorang yang meyakini bahwa Nabi Muhammad Saw tidak
terlahir dan menetap di Mekkah atau tanah Hijaz pada umumnya. Atau
meyakini adanya Nabi yang sejaman dengan Nabi Muhammad Saw atau
sesudahnya, atau mengakui bahwa dirinya menjadi Nabi atau mengaku
menerima wahyu sekalipun tidak mengaku jadi Nabi. Semuanya adalah kufur.
Syaikh
Yusuf Al-Ardabily dalam kitab Al-Anwar berkata; “Sudah pasti dihukumi
kafir, seseorang yang mengucapkan sebuah perkataan yang mengarah pada
penyesatan ummat, atau pengkafiran sahabat, atau mengerjakan sesuatu
yang tidak layak dilakukan kecuali oleh orang kafir, seperti; sujud
kepada berhala, sujud kepada salib atau api atau berjalan ke gereja
bersama dengan pemeluknya lengkap dengan aksesoris dan hiasannya. Begitu
juga dihukumi kufir seseorang yang mengingkari keberadaan kota Mekkah,
Ka’bah dan Masjidil Haram. Apabila seseorang tersebut termasuk kelompok
orang yang disangka (menurut umum) mengetahui tentang Mekkah dan
Masjidil Haram dan dalam kehidupan kesehariannya dia bergaul dengan
kebanyakan kaum muslimin.
http://warkopmbahlalar.com/awal-munculnya-bidah-dan-penyebarannya-di-bumi-jawa
http://warkopmbahlalar.com/awal-munculnya-bidah-dan-penyebarannya-di-bumi-jawa
Tidak ada komentar :
Posting Komentar