NAVIGASI

Kamis, 01 Maret 2012

NIKAH MUT’AH Versus NIKAH MIS-YAAR


Menikah adalah salah satu IBADAH dalam ISLAM.
Sudah barang tentu Nabi kita Muhammad-pun menikah.
Namun gaya/model/cara macam MENIKAH itu ternyata banyak sekali.

Membicarakan NIKAH MUT’AH ini sudah ada sejak ERA NABI-SAHABAT, sehingga ulama madzhab 4 ikut memberi kontribusi sebuah hukum dalam khazanah islam ini dan keputusannya bahwa nikah mut’ah ini adalah gaya NIKAH yang terlarang (baca:haram).


Namun pada jaman sekarang ada INOVASI atau MODIFIKASI dalam IBADAH NIKAH ini, yaitu NIKAH MIS-YAAR.

NIKAH MIS-YAAR inilah yang sedang trend di bicarakan saat ini. Wabil khusus di kawasan timur tengah.

Istilah NIKAH MIS-YAR ini adalah hal yang baru, sehingga hukum nya bisa anda temukan dalam pendapat nya ulama ulama kontemporer.

Dalil qoth’i naqli nya tidak ada, namun yang ada hasil istimbath para ulama.
Sehingga hukum nya pun ikhtilaf.

Ulama kontemporer dalam hal ini terbagi menjadi 3 golongan.

1. Membolehkan (dengan catatan tertentu)
2. Mengharamkan.
3. Memilih diam tak berkomentar.

Seperti yang kita ketahui bahwa salah satu tujuan menikah adalah tenang dan tentram nya seseorang. Istilah arab nya SAKINAH MAWADDAH WA ROHMAH. Dan yang terpenting lagi adalah sebuah KETURUNAN sehingga menjadi

ولــــــــــــــــــــد صالح يدع لــــه

Ingat akhi…
Diluar nikah itu banyak sekali DOSA-DOSA,
Sedangkan di dalam nikah itu terlalu banyak PAHALA.
kikuk kikuk kikuk :D

Pesan saya bagi yang belum punya JODOH alias belum nikah alias JOMBLO alias TUNA CINTA:


انت لا تنكح امراء تحب به, بل تحب امراء تنكح به

”Engkau nanti belum tentu akan menikahi seorang yang kau cintai, namun engkau pasti nanti harus mencintai seorang yang kau nikahi”.

Semoga bermanfaat
Salam Aswaja !!


75648393938-436382976
█║▌│█│║▌║││█║▌║▌║
Verified Official by Kaheel’s

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Bagikan