NAVIGASI

Senin, 18 Juni 2012

Hukum Menonton Piala EURO 2012 ( Fatwa koplak Ulama Tentang Hukum Mononton Pertandingan Sepak Bola )



Pertanyaan: Apa hukum menonton sepak bola yang ditayangkan di televis

Jawaban: Saya memandang bahwa menyaksikan permainan-permainan yang ditayangkan di televisi atau yang lainnya dari berbagai tayangan adalah menyia-nyiakan waktu.

Dan sesungguhnya seorang manusia yang berakal, dia tidak akan menyia-nyiakan waktunya dengan perkara-perkara seperti ini yang tidak mendatangkan faidah sama sekali. Ini jika dia selamat dari kerusakan lainnya. Dan jika terdapat bersamanya kerusakan yang lain, yang akan menumbuhkan dalam hati penontonnya yang bersenang-senang tersebut perasaan bangga kepada pemain yang kafir, maka ini tidak meragukan lagi adalah perbuatan haram, sebab kita tidak boleh sama sekali memuliakan orang kafir, apapun yang dia dapatkan dari kemajuan, sesungguhnya tidak boleh sama sekali kita memuliakan mereka.

Ataukah pada pertandingan-pertandingan tersebut telah nampak padanya paha-paha para pemuda yang dapat menimbulkan fitnah, bahkan menurut pendapat yang mengatakan bahwa paha bukan termasuk aurat, maka saya tidak mengatakan bahwa para pemuda boleh menampakkan pahanya sama sekali. Adapun kalau kita menyatakan bahwa paha termasuk aurat, sebagaimana yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad, maka perkaranya lebih jelas lagi bahwa hal tersebut tidak boleh.

Yang jelas, yang aku nasehatkan kepada saudara-saudaraku agar mereka semangat untuk menjaga waktu-waktunya, karena sesungguhnya waktu itu lebih mahal dari harta. Apakah kalian tidak membaca firman Allah ta’ala:

حَتَّى إِذَا جَاء أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ

“Sehingga apabila telah datang kematian ke salah seorang dari mereka, maka ia berkata, ‘Kembalikanlah aku, semoga aku bisa kembali beramal shalih terhadap apa yang telah aku tinggalkan.’” (QS. Al Mukminun: 99 – 100)

Dia tidak mengatakan: “Kembalikan aku agar aku dapat bersenang-senang dengan dunia”, namun dia mengatakan: “Semoga aku dapat beramal shalih terhadap apa yang aku tinggalkan, untuk menggantikan waktu yang telah ia lewati sebelum mati.
______________________

Sumber: Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin. Teks asli bisa disimak melalui tautan berikut ini (audio): http://ar.islamway.com/fatwa/111

Perkataan ulama lain terkait hal ini:
[1] Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Syaikh Sholih Fauzan, Syaikh Bakar Abu Zaid (Komite Fatwa Lajnah Daaimah): http://bit.ly/JLKRKT
[2] Fatwa Syaikh Ibnu Jibrin: http://bit.ly/NnStq3
[3] Perkataan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, Syaikh Hamud At-Tuwaijiri, Fatwa Syaikh Rabi’ bin Hadi, dan Syaikh Ibnu Jibrin: http://bit.ly/KnJrTK
[4] Fatwa Lajnah Daaimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Saudi Arabia: http://bit.ly/O0fE7w

ما حكم مشاهدة مباريات كرة القدم التي تعرض في التلفاز ؟ - محمد بن صالح العثيمين

Read More

Minggu, 17 Juni 2012

KENAPA HARUS EMPAT MAZHAB

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg61BE96WgUb0H-vNXssH6MTV8PbAtXuMjSOnm7rYpnNIPil1EPpvEjVxvDGh6sbma64u6iL_ga1CYIE_EOWeiDnwWLngVHbZMMjXgJpIGQxPtVrwElWxsOD1fBZ5NuJF-H2l1boK3-cNT7/s1600/aswaja.jpg


Kenapa Harus Empat Mazhab.
Di antara mazhab bidang fiqh yang paling berpengaruh yang pernah ada sebanyak empat. Mereka menjadi panutan warga Nahdliyin, masing-masing adalah:
Pertama: Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit. Biasa disebut Imam Hanafi. Lahir tahun 80 H, dan wafat tahun 150 H, di Bagdad. Abu Hanifah berdarah Persia, digelari Al-Imam al-A’zham ( Imam Agung ), menjadi tokoh panutan di Iraq, penganut aliran ahlu ra’yi dan menjadi tokoh sentralnya. Di antara manhaj istimbathnya yang terkenal adalah Al-Ihtihsan. Fiqh Abu Hanifah yang menjadi rujukan utama mazhab Hanafi ditulis oleh dua orang murid utamanya: Imam Abu Yusuf Ibrahim dan Imam Muhammad bin Hasan As-Syaibani.
Kedua: Imam Malik bin Anas. Biasa disebut Imam Malik. Lahir tahun 93 H, dan wafat tahun 179 H di Madinah. Imam Malik, dikenal sebagai “Imam Dar al-Hijrah”, Imam Malik adalah seorang ahli hadits yang sangat terkenal sehingga kitab monumentalnya yang berjudul “Al-Muwatha” dinilai sebagai kitab hadits hokum yang paling shahih sebelum adanya Shahih Bukhari dan Shahih Muslim ( dua kumpulan hadits shahih yang menjadi rujukan ulama ahlussunnah ). Imam Malik juga mempunyai konsep manhaj istinbath yang berpengaruh sampai sekarang. Kitabnya berjudul al-Maslahah al-Mursalah dan al-Ahl al-Madinah.
Ketiga: Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i. biasa disebut Imam Syafi’i. Lahir tahun 150 H, di Ghaza, dan wafat pada tahun 204 H di Mesir. Imam Syafi’i mempunyai latar belakang keilmuan yang memadukan antara Ahl al-Hadits dan Ahl al-Ra’yi, karena cukup lama menjadi murid Imam Malik di Madinah dan cukup waktu belajar kepada Imam Muhammad bin Hasan, di Bagdad. Dia adalah murid senior Imam Abu Hanifah. Metode istinbath Imam Syafi’i ditulis menjdi buku pertama dalam ushul fiqh berjudul al-Risalah. Pendapat-pendapat dan fatwa-fatwa fiqh Imam Syafi’i ada dua macam. Yang disampaikan selama di Bagdad disebut “al-Qaul al-Qadim (pendapat lama)”, dan yang disampaikan di Mesir disebut “al-Qaul al-Jadid (pendapat baru)”. Tentang ini semua telah dihimpun Imam Syafi’i dalam kitab “Al-Um”.
Keempat: Imam Ahmad bin Hambal, biasa disebut Imam Hambali. Lahir tahun 164 H, di Bagdad. Imam Ahmad bin Hambal terkenal sebagai tokoh Ahl al-Hadits. Imam Ahmad bin Hambal adalah salah seorang murid Imam Syafi’I selama di Bagdad, dan sangat menghormati Imam Syafi’i. Sampai Imam Syafi’I wafat masih selalu mendoakannya. Imam Ahmad bin Hambal mewariskan sebuah kitab hadits yang terkait dengan hokum Islam berjudul “Musnad Ahmad”.
Alasan memilih Kenapa Empat Mazhab:
Pertama: kualitas pribadi dan keilmuan mereka sudah masyhur. Jika disebut nama mereka hampir dapat dipastikan mayoritas umat Islam di dunia mengenal dan tidak perlu lagi menjelaskan secara mendetail.
Kedua: keempat Imam Mazhab tersebut merupakan Imam Mujtahid Mustaqil, yaitu Imam Mujtahid yang mampu secara mandiri menciptakan Manhaj al-Fikr, pola metode, proses dan prosedur istinbath dengan seluruh perangkat yang dibutuhkan. Imam Ghazali belum mencapai derajat seperti empat Imam Mazhab itu. Beliau masih mengikuti mazhab Imam Syafi’i.
Ketiga: Para Imam Mazhab itu mempunyai murid yang secara konsisten mengajar dan mengembangkan mazhabnya yang didukung oleh buku induk yang masih terjamin keasliannya hingga saat ini.
Keempat: Ternyata para Imam Mazhab itu mempunyai mata rantai dan jaringan intelektual di antara mereka.
Imam Abu Hanifah pada waktu menunaikan ibadah haji sempat bertemu dengan Imam Malik di Madinah. Hal itu merupakan dua tokoh besar dari dua aliran yang berbeda. Imam Abu Hanifah sebagai tokoh aliran ahlu al-Ra’yi, sedangkan Imam Malik merupakan tokoh aliran ahlu al-Hadits. Kedua tokoh ini sempat melakukan dialog ilmiah interaktif di Madinah, yang berakhir dengan sikap saling memuji dan mengakui kepakaran masing-masing di hadapan pengikutnya.
Peristiwa itu kemudian mendorong salah seorang murid senior Imam Abu Hanifah, yakni Imam Muhammad bin Hasan, belajar kepada Imam Malik di Madinah selama dua tahun.
Imam Syafi’i yang cukup lama menjadi murid Imam Malik dan selama sembilan tahun mengikuti mazhab Maliki, tertarik mempelajari mazhab Hanafi. Ia berguru kepada Imam Muhammad bin Hasan, yang waktu itu menggantikan Abu Hanifah yang sudah wafat.
Ternyata Imam Muhammad bin Hasan ini sudah pernah bertemu akrab dengan Imam Syafi’I sewaktu sama-sama belajar kepada Imam Malik di Madinah. Di antara keduanya saling tertarik dan mengagumi. Itu terbukti, waktu Imam Syafi’i ditangkap oleh pemerintah Abbasiyah karena difitnah terlibat gerakan ‘Alawiyah di Yaman, yang membela dan memberikan jaminan adalah Imam Muhammad bin Hasan.
Dan yang terakhir: Selama Imam Syafi’i berada di Bagdad yang kedua, Imam Ahmad bin Hambal cukup lama belajar kepada Imam Syafi’i. kalau diperhatikan, ternyata keempat imam mazhab tersebut mempunyai sikap tawadhu’ dan saling menghormati. Kebesaran dan popularitas masing-masing tidak mempengaruhi sikap dan perilaku akhlaqul karimahnya. Itu merupakan citra terpuji dari para pemegang amanah keilmuan yang luar biasa. Hal demikian patut diteladani oleh para pengikt mazhab selanjutnya.

( Tim PWNU Jawa Timur, Aswaja An-Nahdliyah: Ajaran Ahlussunnah wa al-Jama’ah yang Berlaku di Lingkungan Nahdlatul Ulama, Surabaya: Khalista dan Lajnah Ta’lif wa Nasyr (LTN) NU Jawa Timur, 2007, hal, 22 )
Read More

TANYA JAWAB ASWAJA

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg61BE96WgUb0H-vNXssH6MTV8PbAtXuMjSOnm7rYpnNIPil1EPpvEjVxvDGh6sbma64u6iL_ga1CYIE_EOWeiDnwWLngVHbZMMjXgJpIGQxPtVrwElWxsOD1fBZ5NuJF-H2l1boK3-cNT7/s1600/aswaja.jpg


Bab II
Tanya jawab Aqidah ahlussunnah wal jama’ah

1. Apakah yang dimaksud dengan ilmu agama yang (hukum mempelajarinya) fardlu‘ain??
Jawab: Diwajibkan atas setiap mukallaf (baligh dan berakal) untuk mempelajari kadar ilmu agama yang ia butuhkan seperti masalah aqidah (keyakinan), bersuci, shalat, puasa, zakat bagi yang wajib mengeluarkannya, haji bagi yang mampu, maksiat-maksiat hati, tangan, mata dan lain-lain. Allah ta’ala berfirman:
“Katakanlah (wahai Muhammad) tidaklah sama orang yang mengetahui dan orang yang tidak mengetahui” (Q.S. az-Zumar: 9)
Dalam hadits disebutkan:
“Menuntut ilmu agama (yang dlaruri/pokok) adalah wajib atas setiap muslim (laki-laki dan perempuan)” (H.R. al-Bayhaqi)

2. Apakah hikmah dari penciptaan jin dan manusia ??
Jawab: Untuk diperintahkan Allah agar beribadah kepada-Nya. Allah ta’ala berfirma “Dan tiadalah aku ciptakan jin dan manusia kecuali (Aku perintahkan mereka) untuk beribadah kepada-Ku” (Q.S. adz- Dzariyat: 56)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
“Hak Allah atas para hamba adalah mereka beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun” (H.R. al Bukhari dan Muslim)

3. Bagaimanakah sahnya ibadah ??
Jawab: Beribadah kepada Allah (hanya) sah dilakukan oleh orang yang meyakini adanya Allah dan tidak menyerupakan-Nya dengan sesuatu apapun dari makhluk-Nya. Allah ta’ala berfirman:
“Dia (Allah) tidak menyerupai sesuatupun dari makhluk-Nya dan tidak ada sesuatupun yang menyerupai-Nya” (Q.S. asy-Syura:11)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
“Tuhan tidak bisa dipikirkan (dibayangkan)” (H.R. Abu al Qasim al Anshari)
Al-Ghazali berkata:
“Tidak sah ibadah (seorang hamba) kecuali setelah mengetahui (Allah) yang wajib disembah”.

4. Kenapa Allah mengutus para rasul ??
Jawab: Allah mengutus para rasul untuk mengajarkan kepada umat manusia hal-hal yang membawa kemaslahatan (kebaikan) dalam agama dan dunia mereka. Dan untuk mengajak mereka menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun. Allah ta’ala berfirman:
“…Maka Allah mengutus para nabi untuk memberikan kabar gembira dan memberi peringatan” (Q.S. al Baqarah: 213)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
“Perkataan paling utama yang aku dan para nabi sebelumku ucapkan adalah “Laa ilaaha illaallah” (tiada yang disembah dengan benar kecuali Allah)” (H.R. al Bukhari)

5. Apakah arti Tauhid ?
Jawab: Tauhid adalah mensucikan (Allah) yang tidak mempunyai permulaan dari menyerupai makhluk-Nya”.
Sebagaimana dijelaskan oleh al-Imam al-Junayd. Maksud beliau dengan al-Qadim adalah Allah tidak mempunyai permulaan, sedangkan al-Muhdats adalah makhluk.
Pernyataan ini sekaligus mengandung bantahan terhadap keyakinan Hulul dan Wahdatul Wujud.
Allah ta’ala berfirman:
“Dia (Allah) tidak menyerupai sesuatupun dari makhluk- Nya dan tidak ada sesuatupun yang menyerupai-Nya” (Q.S. asy-Syura:11)
Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam ditanya: Perbuatan apa yang paling utama?? Rasulullah menjawab: “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya” (H.R. al Bukhari)

6. Jelaskan mengenai keberadaan Allah !
Jawab: Allah ada, tidak ada keraguan akan ada-Nya. Ada tanpa disifati dengan sifat-sifat makhluk dan ada tanpa tempat dan arah. Dia tidak menyerupai sesuatupun dari makhluk-Nya dan tidak ada sesuatupun dari makhluk-Nya yang menyerupai-Nya.
Allah ta’ala berfirman:
“Tidak ada keraguan akan adanya Allah” (Q.S. Ibrahim: 10)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
“Allah ada pada azal (keberadaan tanpa permulaan) dan tidak ada sesuatupun selain-Nya” (H.R. al Bukhari dan lainnya)

7. Apakah makna firman Allah: “Wa huwa ma’akum ainamaa kuntum”.
Jawab: Maknanya bahwa Allah mengetahui kalian di manapun kalian berada, sebagaimana dikatakan oleh Imam Sufyan ats-Tsauri, asy-Syafi’i, Ahmad, Malik dan lain-lain.
Allah ta’ala berfirman:
“Dan sesungguhnya Allah maha mengetahui segala sesuatu” (Q.S. ath-Thalaq: 12)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
“Janganlah kalian memaksakan diri untuk mengeraskan suara (secara berlebihan), karena kalian tidak berdoa kepada Dzat yang tuli dan ghaib, sesungguhnya kalian berdoa kepada Dzat yang maha mendengar lagi maha dekat (secara maknawi, bukan secara fisik)” (H.R. al Bukhari)
Maknanya bahwa tidak ada sesuatu yang tersembunyi bagi Allah.

8. Apakah dosa yang paling besar ??
Jawab: Dosa paling besar adalah kufur. Dan termasuk kufur adalah syirik. Syirik adalah menyembah selain Allah. Allah ta’ala berfirman tentang Luqman, bahwa Luqman berkata:
“Wahai anakku, jangan menyekutukan Allah (syirik) karena menyekutukan Allah (syirik) adalah kezhaliman yang besar” (Q.S. Luqman: 13)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam pernah ditanya: apakah dosa yang paling besar ?? beliau menjawab: “Engkau menyekutukan Allah padahal Ia telah menciptakanmu” (H.R. al-Bukhari dan lainnya)

9. Apakah arti ibadah ??
Jawab: Ibadah adalah puncak ketundukan dan ketaatan sebagaimana dikatakan oleh al- Hafizh as-Subki. Allah ta’ala berfirman:
“Tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Aku (Allah), maka beribadahlah kepada-Ku” (Q.S. al Anbiya’ : 25)

10. Apakah Doa terkadang bermakna ibadah ??
Jawab: Ya, Allah ta’ala berfirman:
“Katakanlah (wahai Muhammad) sesungguhnya aku hanyalah beribadah kepada Tuhanku dan tidak menyekutukan-Nya dengan seorangpun” (Q.S. al-Jinn: 20)
Maknanya bahwa aku menyembah atau beribadah kepada Allah. Allah juga berfirman:
“Maka janganlah kamu menyembah (beribadah) seorangpun di samping (menyembah) Allah” (Q.S. al- Jinn: 18)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda yang maknanya adalah: “Doa adalah ibadah” (H.R. al- Bukhari). Makna ibadah dalam hadits ini adalah kebaikan.

11. Apakah Doa (kadang) mempunyai arti selain ibadah ?
Jawab: Ya, Allah ta’ala berfirman:
“Janganlah kamu jadikan doa (panggilan) Rasulullah di antara kamu seperti panggilan sebagian kamu kepada sebagian yang lain” (Q.S. an-Nur: 63)

12. Apakah hukum memanggil (Nida') seorang nabi atau seorang wali, meski tidak di hadapan keduanya, dan apa hukum meminta kepada nabi atau wali sesuatu yang biasanya tidak pernah diminta oleh umat manusia ??
Jawab: Itu semua boleh dilakukan, karena perbuatan seperti itu tidaklah dianggap beribadah kepada selain Allah. Ucapan “Wahai Rasulullah” semata bukanlah syirik. Dalam sebuah hadits yang tsabit disebutkan bahwa Bilal ibn al Harits al Muzani (salah seorang sahabat Nabi) mendatangi makam Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam saat musim paceklik di masa pemerintahan Umar ibn al-Khaththab –semoga Allah meridlainya- lalu Bilal berkata (di depan makam Nabi): “Wahai Rasulullah ! mohonlah (kepada Allah) agar diturunkan air hujan untuk umatmu, karena sungguh mereka telah binasa” (H.R. al Bayhaqi dan lainnya). Apa yang dilakukan sahabat Bilal ini sama sekali tidak diingkari oleh sahabat Umar dan para sahabat lainnya, bahkan mereka menilai perbuatan tersebut bagus. Allah ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya jikalau mereka ketika menzhalimi diri mereka (berbuat maksiat kepada Allah) kemudian datang kepadamu lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulullah-pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah maha menerima taubat lagi maha penyayang” (Q.S. an-Nisa: 64)
Juga dalam hadits yang tsabit telah disebutkan: Bahwa Ibnu Umar mengatakan:
(wahai Muhammad) ketika merasakan semacam kelumpuhan pada kakinya (H.R. al- Bukhari dalam kitabnya al-Adab al-Mufrad)

13. Jelaskan mengenai arti “Istighatsah” dan “Isti’anah” disertai dengan dalil ??
Jawab: Istighatsah adalah meminta pertolongan ketika dalam keadaan sukar dan sulit. Sedangkan Isti’anah maknanya lebih luas dan umum. Allah ta’ala berfirman:
“Mintalah pertolongan dengan sabar dan shalat” (Q.S. al-Baqarah: 45)
Dalam hadits disebutkan: "Matahari akan mendekat ke kepala manusia di hari kiamat, ketika mereka berada pada kondisi seperti itu mereka beristighatsah (meminta pertolongan) kepada Nabi Adam" (H.R. al Bukhari). Hadits ini merupakan dalil dibolehkannya isti’anah (meminta pertolongan) secara umum kepada selain Allah. Namun hal itu harus disertai dengan keyakinan bahwa tidak ada yang bisa mendatangkan bahaya dan memberikan manfa’at secara hakiki kecuali Allah.

14. Terangkan tentang tawassul dengan para nabi??
Jawab: Para ulama sepakat bahwa tawassul dengan para nabi itu boleh. Tawassul adalah memohon datangnya manfa’at (kebaikan) atau dihindarkan dari mara bahaya (keburukan) dari Allah dengan menyebut nama seorang nabi atau wali untuk memuliakan (ikram) keduanya, dengan disertai keyakinan bahwa yang mendatangkan bahaya dan manfa’at secara hakiki hanyalah Allah semata. Allah ta’ala berfirman:
“Dan carilah hal-hal yang (bisa) mendekatkan diri kalian kepada Allah” (Q.S. al Mai-dah: 35)
Dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam mengajarkan kepada seorang yang buta untuk bertawassul dengannya. Lalu orang buta tersebut melaksanakannya di belakang (bukan di hadapan) Nabi, maka Allah mengembalikan penglihatannya (H.R. ath-Thabarani dan dishahihkannya)

15. Jelaskan mengenai tawassul dengan para wali ?!
Jawab: Boleh bertawassul dengan para wali, tidak diketahui ada orang yang menyalahi kebolehan ini dari kalangan Ahlul Haqq (orang-orang yang berada di jalur kebenaran), baik generasi Salaf maupun Khalaf. Dalam hadits diceritakan bahwa Umar bertawassul dengan ‘Abbas (paman Rasulullah). Umar berkata: “Ya Allah kami bertawassul kepada-Mu dengan paman Nabi kami (‘Abbas) (supaya Engkau turunkan air hujan)” (H.R. al- Bukhari)

16. Terangkan mengenai hadits al -Jariyah (sebuah hadits di mana Rasulullah bertanya kepada seorang budak perempuan: “Aina Allah??, lalu ia menjawab: Fi as-Sama”)!
Jawab: Hadits tersebut mudltharib (diriwayatkan dengan lafazh matan yang berbeda-beda dan saling bertentangan sehingga menjadikannya dihukumi sebagai hadits dla’if). Adapun sebagian ulama yang menganggapnya shahih, menurut mereka bukan berarti hadits ini mengandung makna bahwa Allah menempati langit. Imam an-Nawawi mengomentari hadits ini dengan mengatakan: “Aina Allah adalah pertanyaan tentang derajat dan kedudukan-Nya bukan mengenai tampat-Nya”. Aina Allah berarti seberapa besar pengagunganmu terhadap Allah??. Jawabannya: “Fi as-Sama” mempunyai makna bahwa Allah, derajat dan kedudukan-Nya sangat tinggi. Tidak boleh diyakini bahwa Rasulullah bertanya kepada budak perempuan tersebut tentang tempat (di mana) Allah ?? dan juga tidak boleh diyakini bahwa budak perempuan itu bermaksud Allah menempati langit. Imam Ali ibn Abi Thalib –semoga Allah meridlainya- berkata:
“Tidak boleh dikatakan di mana bagi Dzat yang menciptakan di mana (tempat) …” (Disebutkan dalam kitab ar-Risalah al-Qusyairiyyah karya Abu al-Qasim al-Qusyairi). Imam Abu Hanifah dalam kitabnya al Fiqh al Absath menyatakan:
“Allah ada pada azal (keberadaan tanpa permulaan) dan belum ada tempat, Dia ada (pada azal) dan belum ada tempat serta makhluk, dan Dia pencipta segala sesuatu”.
Allah ta’ala berfirman:
“Dia (Allah) tidak menyerupai sesuatupun dari makhluk- Nya dan tidak ada sesuatupun yang menyerupai-Nya” (Q.S. asy-Syura:11)
Dalam hadits:
“ Allah ada pada azal (keberadaan tanpa permulaan) dan belum ada sesuatu selain-Nya” (H.R. al Bukhari)

17. Orang yang mencaci maki Allah hukumnya adalah kafir. Jelaskan mengenai hal ini disertai dengan dalil !
Jawab: al-Qadli ‘Iyadl mengutip Ijma' (kesepakatan ulama) bahwa orang yang mencaci maki Allah adalah kafir meskipun dalam keadaan marah, bercanda atau hati yang tidak lapang (meski hatinya tidak ridla dengan makian terhadap Allah yang diucapkan oleh lisan). Allah ta’ala berfirman:
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka katakan itu), tentulah mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah (kepada mereka) Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian berolok-olok (melecehkan), tidak usah kalian meminta maaf, kalian benar-benar menjadi kafir setelah kalian beriman” (Q.S. at-Taubah: 65-66)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
“Sungguh seorang hamba jika mengucapkan perkataan (yang melecehkan atau menghina Allah atau syari’at-Nya) yang dianggapnya tidak bahaya, (padahal perkataan tersebut) bisa menjerumuskannya ke (dasar) neraka (yang untuk mencapainya dibutuhkan waktu) 70 tahun (dan tidak akan dihuni kecuali oleh orang kafir)” (H.R. at-Tirmidzi dan ia menyatakan hadits ini hasan)

18. Sebutkan dalil dibolehkannya ziarah kubur bagi laki-laki dan perempuan ??
Jawab: Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
“Lakukanlah ziarah kubur, karena sesungguhnya ia dapat mengingatkan kalian akan kehidupan akhirat” (H.R. al Bayhaqi)

19. Bagaimanakah cara masuk Islam ??
Jawab: Cara masuk Islam adalah dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, bukan dengan mengucapkan “Astaghfirullah”. Adapun firman Allah tentang Nabi Nuh ‘alayhi as-salam bahwa ia mengatakan: “Faqultustaghfiruu rabbakum” (QS. Nuh: 10)
Maknanya adalah bahwa Nabi Nuh menyeru kepada kaumnya untuk masuk Islam dengan beriman kepada Allah dan Nabi-Nya Nuh ‘alayhi as-salam supaya Allah mengampuni mereka. Dalam hadits disebutkan:
“Aku diperintahkan untuk memerangi umat manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan aku adalah utusan Allah” (H.R. al- Bukhari dan Muslim)

20. Jelaskan mengenai hukum mengucapkan pujian (mad-h) untuk Rasulullah !
Jawab: Hukumnya boleh dengan Ijma' (kesepakatan para ulama').
Allah ta’ala berfirman:
“Dan sesungguhnya engkau wahai Muhammad mempunyai perilaku yang agung” (Q.S. al Qalam: 4)
Allah juga berfirman:
“… dan mereka memuji, mengagungkan dan membela Rasulullah” (QS. al-A’raf: 157)
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa suatu ketika ada sejumlah perempuan yang memuji Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam dengan mengatakan di hadapan Nabi:
“Muhammad adalah seorang tetangga yang sangat agung” (H.R. Ibnu Majah)
Telah disebutkan dengan sanad yang shahih bahwa tidak sedikit sahabat Nabi yang memuji-muji Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam seperti Hassan ibn Tsabit, 'Abbas dan yang lainnya, dan Rasulullah sendiri tidak mengingkari hal tersebut, bahkan sebaliknya justru menganggapnya sebagai perbuatan yang baik.

21. Jelaskan tentang siksa kubur !
Jawab: Beriman akan adanya siksa kubur adalah wajib, ketetapan akan adanya siksa kubur telah disepakati oleh umat Islam (Ijma’) dan barang siapa yang mengingkarinya maka ia telah kafir. Allah ta’ala berfirman:
“Kepada mereka (orang-orang kafir pengikut Fir’aun) dinampakkan neraka pada pagi dan petang (di kuburan mereka), dan pada hari terjadinya kiamat, (dikatakan kepada malaikat): Masukkan Fir’aun dan orang-orang yang mengikutinya dalam kekufuran ke dalam siksa (neraka) yang sangat pedih” (Q.S. Ghafir: 46)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
Maknanya: “Mohonlah perlindungan kepada Allah dari siksa kubur” (H.R. al-Bukhari)

22. Apakah makhluk yang pertama kali diciptakan oleh Allah ??
Jawab: Makhluk pertama adalah air. Allah ta’ala berfirman:
“Dan telah Kami (Allah) ciptakan dari air segala sesuatu yang hidup (dan yang mati)” (Q.S. al Anbiya’: 30)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
“Segala sesuatu diciptakan dari air” (H.R. Ibn Hibban)

23. Terangkan mengenai macam-macam Bid’ah dan sebutkan dalil yang menunjukkan adanya Bid’ah Hasanah (yang baik) !
Jawab: Bid’ah secara etimologi adalah segala hal yang diadakan tanpa ada contoh sebelumnya. Adapun dalam tinjauan syara’, Bid’ah terbagi menjadi dua; Bid’ah Huda (baik) dan Bid’ah Dlalalah (sesat). Allah ta’ala berfirman:
“… dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah padahal kami tidak mewajibkannya kepada mereka tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridlaan Allah” (Q.S. al Hadid: 27)
Allah memuji perbuatan para pengikut nabi Isa ‘alayhissalam yang muslim, yaitu melakukan rahbaniyyah (menjauhkan diri dari hal- hal yang mendatangkan kesenangan nafsu, supaya bisa berkonsentrasi penuh dalam melakukan ibadah), padahal hal itu tidak diwajibkan atas mereka. Hal ini mereka lakukan semata-mata untuk mencari ridla Allah.
Dalam hadits disebutkan:
“Barang siapa yang merintis (memulai) dalam Islam perbuatan yang baik, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang setelahnya yang melakukan perbuatan baik tersebut” (H.R. Muslim)
Para sahabat Nabi dan generasi muslim setelahnya banyak melakukan hal-hal baru (yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah) yang baik dalam agama, dan umat Islam menerima hal itu seperti membangun mihrab (tempat imam di masjid), adzan kedua untuk shalat jum’at, pemberian titik dalam mushhaf (al-Qur’an) dan peringatan maulid Nabi Saw.

24. Jelaskan mengenai perbuatan sihir !
Jawab: Melakukan sihir hukumnya adalah haram. Allah berfirman:
“Dan tidaklah Nabi Sulaiman itu kafir, akan tetapi syetan-syetan itulah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia (dengan meyakini bahwa hal ini sebagai perkara yang halal dan boleh)” (Q.S. al Baqarah: 102)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda yang maknanya:
“Jauhilah tujuh hal yang membinasakan. Beliau ditanya: Apa saja tujuh hal itu, wahai Rasulullah ?, beliau menjawab: Menyekutukan Allah, sihir…”(H.R. Muslim)

25. Sebutkan dalil bahwa orang yang melempar lembaran bertuliskan nama Allah ke tempat-tempat kotor (menjijikkan) dengan maksud melecehkan telah kafir !
Jawab: Tidak boleh melemparkan lembaran bertuliskan nama Allah ke tempat kotor (menjijikkan). Dan barang siapa melakukan hal itu dengan maksud melecehkan (menghina) maka ia telah kafir.
Allah ta’ala berfirman:
“Katakanlah wahai Muhammad (kepada mereka) Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya dan rasul-Nya kalian berolok-olok (melecehkan), tidak usah kalian meminta maaf, kalian benar-benar menjadi kafir setelah kalian beriman” (Q.S. at-Taubah: 65-66)
Ibn Abidin berkata: “Telah kafir (keluar dari Islam) orang yang melempar mushhaf (al- Qur’an) ke tempat-tempat kotor (menjijikkan) sekalipun niatnya tidak bermaksud melecehkan karena perbuatanny itu (sudah) menunjukkan pelecehan (penghinaan)”.

26. Apakah hukum nadzar ?
Jawab: Dibolehkan bernadzar dalam ketaatan kepada Allah, dan nadzar wajib dipenuhi (dilaksanakan). Adapun nadzar dalam hal yang diharamkan maka hukumnya tidak boleh dan tidak wajib dipenuhi. Allah berfirman:
“Mereka (senantiasa) memenuhi nadzar” (QS. al Insan: 7)
Dalam hadits juga disebutkan:
“Barang siapa yang bernadzar untuk mentaati Allah maka haruslah ia taat kepada-Nya, dan barang siapa bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya” (H.R. al Bukhari)

27. Sebutkan dalil bahwa suara perempuan itu bukan aurat !
Jawab: Allah ta’ala berfirman:
“Dan katakanlah (wahai para istri Nabi) perkataan yang baik” (Q.S. al Ahzab: 22)
Al-Ahnaf ibn Qais berkata: “Aku telah mendengar hadits dari mulut Abu Bakr, Umar, Utsman dan Ali. Dan aku tidak pernah mendengar hadits sebagaimana aku mendengarnya dari mulut ‘Aisyah” (H.R. al Hakim dalam kitab al Mustadrak)

28. Jelaskan mengenai sifat kalam Allah !
Jawab: Allah mempunyai sifat kalam yang tidak serupa dengan kalam kita. Sifat kalam-Nya bukan berupa huruf, suara dan bahasa. Allah ta’ala berfirman:
“Dan Allah telah benar-benar memperdengarkan kalam- Nya kepada Musa” (Q.S. an-Nisa: 164)
Imam Abu Hanifah dalam kitab al Fiqh al Absath mengatakan:
“Allah mempunyai sifat kalam yang tidak menyerupai pembicaraan kita, kita berbicara menggunakan organ-organ pembicaraan dan huruf, sedangkan kalam Allah tidaklah dengan organ-organ pembicaraan dan huruf”.

29. Apa makna firman Allah : “Arrahmanu ‘alal’arsyistawaa”
Jawab: Imam Malik berkata:
“Istawa sebagaimana Ia mensifati Dzat-Nya, tidak dikatakan (mengenai istawa) bagaimana, dan sifat-sifat makhluk mustahil bagi-Nya”.
Al-Kayf adalah sifat makhluk. Diantara sifat makhluk adalah duduk, bersemayam dan menempati suatu tempat dan arah. Imam al-Qusyairi berkata: “Istawa berarti hafizha, qahara dan abqa; memelihara, menundukkan dan menguasai, serta menetapkan”.
Tidak boleh diyakini bahwa Allah duduk atau bersemayam di atas ‘arsy, karena keyakinan seperti ini adalah aqidah orang-orang yahudi. Dan aqidah ini merupakan pendustaan terhadap firman Allah:
“Maka janganlah kalian mengadakan serupa-serupa bagi Allah” (Q.S. an-Nahl: 74)
Allah ta’ala berfirman:
“Dan mereka berkumpul untuk dihisab oleh Allah yang Maha Esa lagi Maha menundukkan dan menguasai” (Q.S. Ibrahim: 48)
Imam Ali ibn Abi Thalib -radhiyallahu ‘anhu- berkata:
“Sesungguhnya Allah menciptakan ‘arsy untuk menampakkan kekuasaan-Nya, bukan untuk dijadikan tempat bagi Dzat-Nya” (diriwayatkan oleh Abu Manshur al Baghdadi)

30. Terangkan mengenai Qadar (takdir) !
Jawab: Segala sesuatu yang terjadi di dunia ini; kebaikan, keburukan, ketaatan, kemaksiatan, keimanan, kekufuran terjadi dengan takdir Allah, masyi-ah (kehendak)-Nya dan diketahui oleh-Nya. Kebaikan, keimanan dan ketaatan terjadi atas ketentuan Allah dan hal itu dicintai serta diridlai-Nya. Sedangkan keburukan, kemaksiatan dan kekufuran juga terjadi dengan ketentuan Allah, namun tidak dicintai dan tidak diridlai-Nya. Dan tidak boleh dikatakan takdir Allah (sifat maha menentukan) yang merupakan sifat-Nya adalah buruk.
Allah ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran (ketentuan)” (Q.S. al- Qamar: 49)
Dalam hadits disebutkan:
“Segala sesuatu terjadi dengan pengaturan (ketetapan Allah) sampai tumpulnya otak dan kecerdasan” (H.R. Muslim)

31. Sebutkan dalil diharamkannya seorang laki-laki berjabat tangan dengan perempuan yang bukan mahramnya !
Jawab: Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
“Jika salah seorang di antara kalian ditusuk kepalanya dengan sebuah besi, itu lebih ringan baginya dari pada disiksa karena menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya” (H.R. ad- Daraquthni)
Dalam hadits lain beliau juga bersabda:
“Dan zina tangan adalah menyentuh” (H.R. al Bukhari)

32. Jelaskan tentang menbaca al Qur’an untuk mayit !
Jawab: Membaca al-Qur’an untuk mayit muslim hukumnya boleh.Allah ta’ala berfirman:
“Dan lakukanlah kebaikan” (Q.S. al-Hajj: 77) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
“Bacalah untuk mayit-mayit kalian surat Yasin” (H.R. Ibnu Hibban dan dishahihkannya)
Ahlussunnah sepakat dibolehkannya membaca al Qur’an untuk mayit dan bahwa bacaan itu bermanfaat bagi si mayit. Al-Imam asy- Syafi’i berkata: “Adalah kebaikan apabila dibacakan di atas kuburan mayit muslim beberapa ayat al Qur’an dan lebih baik jika dibacakan al-Qur’an seluruhnya” (dituturkan oleh Imam an-Nawawi dalam Riyadlus-shalihin)

33. Sebutkan dalil bahwa shadaqah bisa memberikan manfaat terhadap mayit !
Jawab: Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
”Apabila seseorang meninggal dunia, terputuslah amal perbuatannya (yang dapat terus mengalirkan pahala untuknya), kecuali tiga hal: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendo’akannya” (H.R. Ibnu Hibban).
Ketiga hal tersebut adalah di antara amal yang bisa dirasakan manfaatnya oleh mayit muslim karena dialah penyebab terjadinya. Begitu juga firman Allah:
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,. (QS. An-Najm: 39)
Yakni perbuatan baik yang ia lakukan sendiri, hal itu bermanfaat baginya. Dan perbuatan baik yang dilakukan orang lain untuknya yang bukan perbuatannya sendiri, hal ini juga bermanfaat baginya karena fadll (karunia dan kemurahan) Allah ta’ala kepadanya. Sebagai misal adalah shalat jenazah, ia bukan amal perbuatan yang dilakukan mayit, tapi mayit merasakan manfa’at dari shalat tersebut. Dan juga seperti doa Rasulullah untuk orang lain. Doa itu bukan perbuatan orang yang didoakan, namun doa tersebut bisa dirasakan manfaatnya, seperti doa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam untuk Ibnu 'Abbas:
“Ya Allah ajarilah ia hikmah dan (kemampuan untuk) mentakwil al-Qur’an” (H.R. Bukhari)

34. Sebutkan dalil dibolehkannya qiyam Ramadlan lebih dari 11 raka’at !
Jawab: Allah ta’ala berfirman:
“Dan lakukan kebaikan supaya kalian beruntung” (Q.S. al Hajj: 77)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
“Shalat malam itu dilakukan dua raka’at dua raka’at” (H.R. Bukhari)
Beliau juga bersabda:
“Shalat adalah (termasuk) amal yang terbaik, maka barangsiapa berkehendak, ia (boleh) menyedikitkan bilangan raka’atnya dan barangsiapa berkehendak, ia (boleh) memperbanyak (bilangan raka’atnya) –yang dimaksud dalam hal ini adalah shalat sunnah (nawafil) -” (H.R. Muslim)

35. Apa dalil dibolehkannya menggunakan rebana?
Jawab: Abu Dawud meriwayatkan bahwa ada seorang perempuan yang berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam
“Sungguh aku telah bernadzar untuk memukul rebana di depan engkau, jika Allah mengembalikanmu dalam keadaan selamat”. Beliau menjawab: ”Jika engkau telah bernadzar, maka penuhilah (laksanakan) nadzarmu !”.

36. Siapakah nabi dan rasul pertama?
Jawab: Nabi dan rasul yang pertama adalah Adam 'alayhissalam.
Allah ta'ala berfirman:
"Sesungguhnya Allah ta'ala memilih Adam dan Nuh (sebagai nabi)…" (Q.S. Ali Imran: 33)
Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda yang maknanya:
"Adam dan nabi-nabi yang lain di bawah benderaku pada hari kiamat" (H.R. at- Tirmidzi)

37. Sebutkan sifat-sifat yang pasti (wajib) berlaku bagi para nabi dan sifat-sifat yang mustahil ada pada mereka !
Jawab: Para nabi wajib (pasti) bersifat jujur, amanah (dapat dipercaya), sangat cerdas, menjaga diri dari perbuatan-perbuatan yang tercela, pemberani dan fashih dalam berbicara. Mustahil bagi mereka berdusta, khiyanah (tidak dapat dipercaya), berbuat tercela, zina dan dosa-dosa besar lainnya serta kekufuran, baik sebelum diangkat menjadi nabi maupun setelahnya. Allah ta'ala berfirman:
"Dan masing-masing nabi itu kami lebihkan derajat mereka di atas umat seluruhnya" (Q.S. al An'am: 86)
Dalam hadits disebutkan:
"Tidaklah Allah mengutus seorang nabi kecuali bagus rupanya dan indah suaranya" (H.R. at-Tirmidzi)

38. Apakah makna firman Allah ”Lam yalid wa Lam Yuulad”
Jawab : Bahwa Allah tidak berasal dari sesuatu (tidak diperanakkan) dan tidak terlepas dari-Nya sesuatu (tidak beranak). Allah tidak menempati sesuatu, tidak terlepas dari-Nya sesuatu dan tidak ditempati oleh sesuatu. Al Imam Ja'far ash-Shadiq berkata:
"Barang siapa beranggapan bahwa Allah di dalam sesuatu, dari sesuatu atau di atas sesuatu, sungguh ia telah musyrik". (diriwayatkan oleh Abu al Qasim al Qusyairi dalam ar-Risalah al Qusyairiyyah)

39. Sebutkan dalil dibolehkannya membaca shalawat atas nabi Muhammad shallallahu 'alayhi wasallam setelah adzan !
Jawab: Bershalawat atas Nabi shallallahu 'alayhi wasallam setelah adzan adalah boleh. Tidak perlu didengarkan pendapat orang yang mengharamkannya Allah ta'ala berfirman:
"Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi, Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam kepadanya" (Q.S. al Ahzab: 56)
Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda:
"Apabila kalian mendengar muadzdzin (orang yang mengumandangkan adzan), maka ucapkanlah seperti yang diucapkannya kemudian bacalah shalawat untukku" (H.R. Muslim)
Beliau juga bersabda:
"Barang siapa menyebutku maka hendaklah bershalawat untukku" (H.R. al-Hafizh as-Sakhawi)

40. Apakah pengertian riddah dan sebutkan macam-macamnya!
Jawab: Riddah adalah memutus keislaman (orangnya disebut murtad) dengan kekufuran. Riddah terbagi tiga:
1. Riddah Qauliyyah (perkataan) seperti mencaci maki Allah, para nabi atau Islam, walaupun dalam keadaan marah.
2. Riddah Fi'liyyah (perbuatan) seperti melempar mushhaf (al-Qur'an) ke tempat-tempat kotor dan juga seperti menginjak mushhaf.
3. Riddah Qalbiyyah (hati) seperti meyakini bahwa Allah adalah benda atau roh, meyakini bahwa Allah duduk di atas 'arsy atau menempati langit atau meyakini bahwa Dzat Allah berada di semua tempat atau di suatu arah.
Allah ta'ala berfirman:
"Dan mereka telah benar-benar mengatakan perkataan kufur, mereka telah kafir setelah keislaman mereka" (Q.S. at-Taubah: 74)
Allah ta’ala berfirman:
"Janganlah kalian bersujud kepada matahari dan rembulan" (Q.S. Fushshilat: 37)
Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda:
"Sesungguhnya seorang hamba jika mengucapkan perkataan (yang melecehkan atau menghina Allah atau syari'at-Nya) yang tidak dianggapnya bahaya, (padahal perkataan tersebut) bisa menjerumuskannya ke (dasar) neraka (yang kedalamannya) lebih jauh daripada jarak antara timur dan barat" (H.R. al Bukhari dan Muslim)

41. Sebutkan dalil dibolehkannya peringatan maulid Nabi shallallahu 'alayhi wasallam !
Jawab: Allah ta'ala berfirman:
"Dan lakukanlah kebaikan supaya kalian beruntung" (Q.S. al Hajj : 77)
Dalam hadits Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda:
"Barang siapa memulai (merintis) dalam Islam perbuatan yang baik maka (akan) memperoleh pahalanya" (H.R. Muslim)

42. Apakah yang dimaksud sabda Nabi : “Idza sa-alta faas-alillah wa idzaasta’anta faasta’in billaah”.
Jawab: Bahwa yang lebih baik untuk dimohon dan dimintai pertolongan adalah Allah. Hadits ini tidak bermakna: "Jangan memohon dan jangan meminta pertolongan kepada selain Allah". Hadits di atas serupa dengan hadits riwayat Ibnu Hibban:
"Yang paling layak untuk diberi makanan adalah orang bertaqwa dan yang layak dijadikan kawan adalah seorang mukmin". Hadits tersebut tidak berarti haram memberi makan kepada selain orang mukmin dan haram menjadikannya sebagai teman.
Allah ta'ala memuji kaum muslimin di dalam al-Qur'an dengan firman-Nya:
"Dan mereka memberikan makanan karena Allah kepada orang miskin, anak yatim dan orang kafir yang ditawan" (Q.S. al-Insan: 8)
Dalam shahih al-Bukhari dan shahih Muslim diceritakan mengenai tiga orang yang meminta kepada Allah dengan wasilah amal shalih mereka, sehingga Allah memudahkan kesulitan mereka.

43. Sebutkan dalil dibolehkannya ziarah ke makam Rasulullah bagi laki-laki dan perempuan !
Jawab: Disunnahkan berziarah ke makam Nabi dengan Ijma' (kesepakatan para ulama) sebagaimana dikutip oleh al-Qadhi 'Iyadh, an-Nawawi.
Allah ta'ala berfirman:
"Sesungguhnya jikalau mereka ketika menzhalimi diri mereka (berbuat maksiat kepada Allah), kemudian datang kepadamu lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah maha penerima taubat lagi maha penyayang" (Q.S. an-Nisa' : 64)
Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda:
"Barang siapa berziarah ke makamku, maka pasti ia akan memperoleh syafa'atku" (H.R. ad-Daraquthni dan dinilai kuat oleh al Hafizh as-Subki)
Sedangkan hadits: “Laa tusyaddurrichaalu illa ilaa tsalaatsati masaajida.....”.
maksudnya adalah barangsiapa berkeinginan melakukan perjalanan untuk tujuan shalat di suatu masjid, hendaklah ia pergi ke tiga masjid (masjid al-Haram, masjid an-Nabawi dan masjid al-Aqsha), karena shalat di tiga masjid tersebut pahalanya dilipatgandakan. Anjuran tersebut diartikan sebagai sunnah hukumnya, bukan wajib. Jadi hadits tersebut khusus menerangkan tentang melakukan perjalanan untuk tujuan shalat. Di dalamnya tidak ada keterangan bahwa tidak boleh berziarah ke makam Nabi shallallahu 'alayhi wasallam.

44. Sebutkan dalil dibolehkannya tabarruk (mengambil berkah atau mencari tambahan kebaikan) !
Jawab: Bertabarruk dengan Nabi dan semua peninggalannya (atsar) adalah boleh. Allah ta'ala berfirman mengenai ucapan Nabi Yusuf 'alayhissalam :
"Pergilah kamu dengan membawa gamisku ini, lalu letakkanlah ke wajah ayahku nanti ia akan melihat kembali" (Q.S. Yusuf: 93)
Dalam hadits disebutkan: "Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam membagi-bagikan rambutnya kepada orang-orang supaya mereka bertabarruk dengannya" (H.R. al-Bukhari dan Muslim)

45. Apakah dalil dibolehkannya memakai hirz yang di dalamnya hanya tertulis al- Qur'an dan semacamnya, dan tidak ada sama sekali di dalamnya lafazh-lafazh tidak jelas yang diharamkan ?
Jawab: Allah ta'ala berfirman:
"Dan kami turunkan dari al-Qur'an sesuatu yang di dalamnya terdapat obat kesembuhan dan rahmat bagi orang-orang yang beriman" (Q.S. al Isra': 82)

Dalam hadits disebutkan bahwa 'Abdullah ibn 'Amr berkata:
"Kami dulu mengajarkan ayat-ayat al-Qur'an kepada anak-anak kami, dan kepada anak yang belum baligh kami menulisnya di atas kertas lalu menggantungkannya di atas dadanya" (H.R. at-Tirmidzi)

46. Terangkan mengenai menyebut nama Allah (dzikrullah) ketika mengiringi jenazah !
Jawab: Menyebut nama Allah (dzikrullah) ketika mengiringi jenazah hukumnya boleh tanpa ada khilaf (perbedaan pendapat). Allah berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (menyebut nama Allah) dengan dzikir yang sebanyak-banyaknya" (Q.S. al Ahzab: 41)
Allah ta'ala juga berfirman:
"(Yaitu)..... orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring" (Q.S. Ali Imran: 191)
Dalam hadits diterangkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam berdzikir (menyebut nama Allah) dalam setiap situasi dan kondisi (H.R. Muslim)

47. Jelaskan tentang takwil !
Jawab: Takwil adalah memahami nash (al Qur'an dan Hadits) bukan secara zhahirnya. Takwil diperbolehkan terhadap ayat-ayat dan hadits yang zhahirnya mengundang pembaca untuk memahami makna yang rusak dan tidak benar (padahal sesungguhnya makna ayat atau hadits tersebut tidak demikian), bahwa Allah memiliki tangan (yang merupakan anggota badan), muka (yang merupakan anggota badan) atau Ia duduk di atas 'Arsy, menempati suatu arah atau disifati dengan salah satu sifat makhluk. Allah berfirman:
"Tidak ada yang mengetahui takwilnya (ayat-ayat mutasyabihat) kecuali Allah dan orang-orang yang mendalam ilmunya" (Q.S. Ali Imran: 7)
Dalam hadits disebutkan bahwa Nabi berdoa untuk Ibn Abbas:
"Ya Allah ajarilah ia hikmah dan (kemampuan untuk) mentakwil al Qur'an"
(H.R. al Bukhari, Ibnu Majah dan al Hafizh Ibn al Jawzi)

48. Sebutkan dalil yang menerangkan bahwa iman adalah syarat diterimanya amal shalih!
Jawab: Allah berfirman:
"Barang siapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan sedang ia orang beriman (artinya ini adalah syarat), maka mereka itu akan masuk surga dan mereka tidak dianiaya sama sekali" (Q.S. an-Nisa: 124)
Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda
"Perbuatan yang paling utama (secara mutlak) adalah beriman kepada Allah dan rasul-Nya" (H.R. al Bukhari)

49. Apakah makna firman Allah : “Kullu syai-un illa wajhah”.
Jawab: al-Imam al-Bukhari berkata : “Illa wajhah” "kecuali sulthan (tasharruf –kekuasaan-)Allah". Al-Imam Sufyan ats-Tsauri mengatakan: "…Kecuali amal shaleh yang dilakukan hanya untuk mengharap ridla Allah".

50. Apakah makna firman Allah : “A-amintum man fiissamaa-I an-yakhsifa bikumul ardh” (QS. Al-Mulik : 16)
Jawab: Pakar tafsir, al Fakhr ar-Razi dalam tafsirnya dan Abu Hayyan al-Andalusi dalam tafsir al-Bahr al-Muhith mengatakan: "Yang dimaksud “Man fiissamaa-I” dalam ayat tersebut adalah malaikat". Ayat tersebut tidak bermakna bahwa Allah bertempat di langit.

51. Apakah makna firman Allah ta'ala : “Wassamaa-a banainaa bi-aidin wa inna lamuusi’uun”. (QS. ad-Dzariyyaat: 47)
Jawab: Ibnu Abbas mengatakan: "Yang dimaksud “Bi-aidin” adalah "dengan kekuasaan", bukan maksudnya tangan yang merupakan anggota badan (jarihah) kita, karena Allah maha suci darinya.



Kepustakaan.

Al Asfarayini, Abu al Muzhaffar, at-Tabshir fi ad-Din, Beirut: 'Alam al Kutub.
Al Ashbahani, Abu Nu'aym, Hilyah al Auliya, Beirut: Dar al Kutub alArabi.
Al Asqalani, Ibn Hajar, Fath al Bari Syarh Shahih al Bukhari, Beirut: Dar Ma'rifah.
Al Baghdadi, Abu Manshur, al Farqu Bayna al Firaq, Kairo: Maktabah Shabih.
Al Bantani, Muhammad Nawawi, at-Tafsir al Munir.
Al Bayhaqi, al Asma wa ash-Shifat, Beirut: Dar Ihya' at-Turats al Arabi.
__________, ad-Da'awat al Kabir, Kuwait: tp.
Al Bayyadhi, Isyarah al Maram min Ibarat al Imam, Kairo: Musthafa al Halabi.
Al Buhuti, Manshur, Kasysyaf al Qina' 'an Matn al Iqna', Beirut: 'Alam al Kutub.
Al Bukhari, Shahih al Bukhari, Beirut: Dar al Jinan.
Al Ghazali, Abu Hamid, Ihya' 'Ulumuddin, Beirut: Dar al Ma'rifah.
Al Hakim, al Mustadrak 'ala Shahihayn, Beirut: Dar al Ma'rifah.
Al Harari, Abdullah, Izhhar al 'Aqidah as-Sunniyyah bi Syarhi al'Aqidah ath-Thahawiyyah, Beirut : Dar al Masyari'.
__________, al Maqalat as-Sunniyah fi Kasufi Dhalalat Ahmad ibn Taymiyah, Beirut: Dar al Masyari'.
__________, Sharih al Bayan fi ar-Radd 'ala man Khalafa al Qur'an, Beirut: Dar al Masyari'.
__________, al Gharah al Imaniyyah fi ar-Radd Mafasid at-Tahririyyah, Beirut: Dar al Masyari'.
Al Haytami, Ibnu Hajar, al Minhaj al Qawim –bi Hamisyi al Hawasyi al Madaniyyah-, Damaskus: Maktabah al Ghazali.
Al Haytsami, Majma' az-Zawa-id wa Manba' al Fawa-id, Beirut: Dar al Kutub al Ilmiyah.
Al Husni, Taqiy ad-Din, KIfayah al Akhyar, Beirut: Dar al Fikr.
Ibnu 'Asakir, Tabyin Kadzib al Muftari, Beirut: Dar al Kitab al 'Arabi. Ibn al Hajj, al Madkhal, Beirut: Dar al Kitab al 'Arabi.
Ibnu Hanbal, Ahmad, Musnad Ahmad, Beirut: Thab'ah Zuhair asy- Syawisy.
Ibn al Jarud, Muntaqa al Akhbar, Beirut: Dar Ihya' Turats al 'Arabi.
Ibn al Jauzi, Abd ar-Rahman, Daf'u Syubah at-Tasybih, Kairo: al
Maktabah at-Taufiqiyyah.
Ibn as-Sunniy, 'Amal al Yawm wa al Laylah, Beirut: Muassasah al
Kutub as-Tsaqafiyah.
'Illasy, Muhammad, Minah al Jalil Syarh Mukhtashar Khalil, Beirut: Dar al Fikr.
Al Mardawi, al Inshaf fi Ma'rifah ar-Rajih min al Khilaf, Beirut: Dar Ihya'
al Turats al 'Arabi.
Al Maturidi, Abu Manshur, Ta'wilat ahl as-Sunnah wa al Jama'ah, Beirut: Dar Ihya' Turats al 'Arabi.
An-Naisaburi, Muslim, Shahih Muslim, Beirut: Dar Ihya' at-Turats al
'Arabi.
An-Nasa-i, 'Amal al Yawm wa al-Laylah, Beirut: Mu-assasah ar-Risalah, Beirut.
An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, Beirut: Dar Ihya' at-Turats al
'Arabi.
___________, Rawdlah at-Thalibin, Beirut: Thab'ah Zuhair as-Syawisy'. Al Qazwini, Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, Beirut: al maktabah al
Ilmiyah.
Al Qurthubi, al Jami' li Ahkam al Qur'an, Beirut: Dar al Kitab al 'Arabi.
Ar-Rafi'i, Abd al Karim, Sawad al 'Aynayn fi Manaqib al Ghawts Abi al
'Alamayn, Beirut: Dar al Masyari'.
As-Shayyadi, Abu al Huda, Kairo: at-Thariqah ar-Rifa'iyyah, Mathba'ah as-Sa'adah.
As-Sya'rani, Abd al Wahhab, al Yawaqit wa al Jawahir, Beirut: Dar al
Fikr.
As-Subki, Taqiy ad-Din, as-Sayf as-Shaqil fi ar-Radd 'ala Ibn Zafil, Kairo:
tp.
As-Suyuthi, Jalal ad-Din, al Hawi li al Fatawi, Beirut: Dar al Kutub al
Ilimiyah.
At-Tamimi, Abu al Fadl, I'tiqad al Imam Ahmad, Manuskrip.
At-Tarmasi, Muhammad Mahfuzh, Mawhibah Dzi al Fadl 'ala Syarh Ibn
Hajar 'ala Muqaddimah Bafadlal, Kairo: al Matba'ah as-Syarqiyah. At-Thabari, Ibnu Jarir, Tahdzib al Atsar, Kairo: tp.
At-Thabrani, al Mu'jam al Kabir, Awqaf Baghdad, Irak.
___________, al Mu'jam as-Shaghir, Beirut: Muassasah al Kutub at- Tsaqafiyah.
At-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, Beirut: Dar al Kitab al 'Ilmiyah.
Az-Zabidi, Murtadla, Ithaf Saadah al Muttaqin bi Syarh Ihya' Ulum ad- Din, Beirut: Dar al Fikr.
Az-Zajjaji, Isytiqaq Asma Allah al Husna, Beirut: Muassasah ar-Risalah. Az-Zarkasyi, Bard ad-Din, Tasynif al Masami', Manuskrip.

Sumber: http://tajmahalelbarosi.blogspot.com/2010/08/tanya-jawab-aswaja.html
Read More

JAwaban atas pernyataan yg menyudutkan aswaja

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHqFrjIK-D1-nBA397jLoTFbT49OxzGdPj8xVI8qpx-qWIp7womcpyAidxiVkvKO5Rl53Jj_CEJXnZYlWtjTBQqbuUUGBiSqlro5MKcxrDNr8wwm_7EOhTo9qhbxvuDMZfYRseXUPs1WRa/s1600/aswaja.jpg


JAWABAN ATAS PERNYATAAN YANG MENYUDUTKAN AHLUSSUNNAH WALJAMAAH

Telah disampaikan kepada saya mengenai lembaran pernyataan yang menyudutkan ahlussunnah waljamaah, pertama kali yang muncul dalam hati saya adalah :
1. Lembaran ini bermaksud memecah belah kaum muslimin, membawa fitnah untuk merisaukan masyarakat awam.
2. Saya tak percaya bahwa lembaran ini ditulis oleh para ulama, karena terlalu dangkal sekali dan menunjukkan kebodohan dan awam terhadap ilmu syariah, barangkali lembaran ini hanya ditulis oleh para pemuda yang iseng belaka, namun saya akan coba jelaskan satu persatu Insya Allah.

DALAM HAL SHOLAT
1. Agar meninggalkan kebiasaan membaca Usholi dengan suara keras. Karena niat itu pekerjaan hati, cukup dalam hati saja.
JAWAB
Hal ini merupakan ijtihad Imam Syafii Rahimahullah, barangkali anda belum mengenal siapa imam syafii, Imam Syafi’i adalah Imam besar yang lahir pada th 150 H, beliau adalah murid Al-hafidh Al-Muhaddits Imam Malik rahimahullah, beliau sudah hafidh al-Qur’an sebelum usia baligh, dan ia sudah melewati derajat Al-Hafidh dimasa mudanya, yaitu telah hafal 100 ribu hadits dengan sanad dan matan, dan beliau telah pula melewati derajat Al-Hujjah dimasa dewasanya, yaitu hafal 300 ribu hadits dengan sanad dan matan. Beliau kemudian terus memperdalam Syariah dan hadits hingga diakui oleh para Muhadditsin sebagai Imam, dan salah satu murid beliau sendiri yaitu Imam Hanbali
(Ahmad bin Hanbal) hafal 1 Juta hadits dengan sanad dan matan, dan murid Imam syafi’i banyak yang sudah menjadi Muhaddits dan Imam pula, ratusan para Muhaddits dan Imam yang juga bermadzhabkan syafii jauh setelah beliau wafat, diantaranya Al-hafidh Al-Muhaddits Imam Jalaluddin Abdurrahman Assuyuthi, Imam Al-Hafidh Al- Muhaddits Syarafuddin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Annawawi, Al-Hafidh Al-Imam Ibn Hajar Al-Atsqalaniy dan imam imam lainnya.

Maka sangkalan anda batil karena anda hanya menyangkal tanpa ilmu, bukan seorang mujtahid, apalagi Muhaddits, mengenai penggunaan lafadh itu sudah muncul dalam kalangan Imam Madzhab, maka yang bermadzhabkan syafii boleh menggunakannya, dan tak satupun dalil atau ucapan para Imam dan muhadditsin yang mengharamkannya, lalu bagaimana anda mengharamkannya??

2. Ba’da shalat, imam tidak perlu baca wirid, dzikir dengan suara keras, cukup dalam hati, dan imam ba’da shalat tidak perlu memimpin do’a bersama dengan jama’ah Imam dan jama’ah berdo’a sendiri- sendiri dalam hati.
JAWAB
Rasulullah saw bila selesai dari shalatnya berucap Astaghfirullah 3X lalu berdoa Allahumma antassalam, wa minkassalaam….dst” (Shahih muslim hadits no.591,592) Kudengar Rasulullah saw bila selesai shalat membaca : Laa ilaaha illallahu wahdahu Laa syariikalah, lahulmulku wa lahulhamdu…dst dan membaca Allahumma Laa Maani’a limaa a’thaiyt, wala mu’thiy…dst” (shahih Muslim hadits no.593)

Hadits semakna pada Shahih Bukhari hadits no.808, dan masih banyak puluhan hadits shahih yang menjelaskan bahwa Rasul saw berdzikir selepas shalat dengan suara keras, sahabat mendengarnya dan mengikutinya, hal ini sudah dijalankan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, lalu tabi’in dan para Imam dan Muhadditsin tak ada yang menentangnya.

Mengenai doa bersama sama Demi Allah tak ada yang mengharamkannya, tidak pada Alqur’an, tidak pada hadits shahih, tidak Qaul sahabat, tidak pula pendapat Imam Madzhab.

3. Jama’ah ba’da shalat, tidak perlu mencium tangan imam, cukup bersalaman saja.
JAWAB
Kebiasaan mencium tangan merupakan kebiasaan baik sebagai tanda penghormatan, hal ini telah dilakukan dan diajarkan oleh Rasulullah saw, sebagaimana diriwayatkan bahwa Ibn Abbas ra setelah wafatnya Rasul saw beliau berguru pada Zeyd bin Tsabit ra, maka Ibn Abbas ra disuatu hari menuntun tunggangan Zeyd bin tsabit ra, maka berkata Zeyd ra : “jangan kau berbuat itu”, maka berkata Ibn Abbas ra : “beginilah kita diperintah untuk menghormati ulama-ulama kita”, maka turunlah Zeyd bin tsabit ra dari tunggangannya seraya mencium tangan Ibn Abbas ra dan berkata : “Beginilah kita diperintah memuliakan keluarga Rasulullah saw”.
(Faidhul Qadir oleh Al-hafidh Al-Imam Abdurra’uf Almanaawiy Juz 2 hal 22), (Is’aful Mubtha’ oleh Al Hafidh Al Muhaddits Imam Assuyuthi ).
Anda lihat kalimat : “beginilah kita diperintah..”, kiranya siapa yang memerintah mereka??, siapa yang mengajari mereka??, mereka tak punya guru selain Muhammad Rasulullah saw.

Riwayat lain adalah ketika Ka’b bin malik ra gembira karena taubatnya diterima Allah swt, ia datang kepada Rasul saw dan mencium tangan dan juga kedua paha beliau saw (Fathul Baari Al-masyhur oleh Imam Al-Hafidh Al-Muhaddits Ibn Hajar Al-Atsqalaniy juz 8 hal 122)
Riwayat lain : “Kami mendekat pada Nabi saw dan mencium tangan nabi saw” (Sunan
Imam Al Baihaqi Alkubra hadits no.13.362)
Riwayat lain : “Berkata Tamiim ra bahwa Mencium tangan adalah sunnah”. (Sunan
Imam Baihaqi Alkubra hadits no.13.363)
Demikian Rasul saw tak melarang cium tangan, demikian para sahabat radhiyallahu’anhum melakukannya.

4. Dalam shalat subuh, imam tidak perlu membaca do’a qunut, kecuali bila ada suatu bahaya terhadap kehidupan umat Islam secara keseluruhan.
Do’a qunut boleh dibaca disetiap shalat, bila ada keperluan yang bersifat darurat, tidak hanya dalam shalat subuh.
JAWAB
Berikhtilaf para Imam Madzhab mengenai pembacaan doa qunut, dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa Qunut itu diwaktu setiap subuh, dan Imam Hanbali dan Imam Malik berpendapat Qunut adalah setiap waktu shalat.

Namun satu hal, tidak ada yang mengharamkan Qunut dibaca setiap subuh, bahkan para Mufassirin menjelaskan tak ada qunut kecuali saat shalat subuh, sebagaimana diriwayatkan pada tafsir Imam Attabari Juz 2 hal 566, dan ini merupakan Ijtihad para Imam yang mengeluarkan pendapat dengan beribu pertimbangan, dengan keluasan ilmu syariah yang mendalam, dan telah diakui pula oleh puluhan Imam dan ratusan Huffadhulhadits dan Muhadditsin setelah mereka, maka menyangkal dan mengharamkan hal ini adalah kesesatan yang nyata.

5. Shalat Rawatib / shalat sunah qobliah / ba’diah adalah sebagai berikut : Qobla subuh, qobla dan ba’da dhuhur, shalat ashar tidak ada rawatib, ba’da magrib dan ba’da shalat isya.
JAWAB
Banyak riwayat lain mengenai rawatib Qabliyah asar, bahwa Rasul saw shalat Rawatib Qabliyah Asar dan tak pernah meninggalkannya (Shahih Imam Ibn Khuzaimah hadits no.1114, 1118, Shahih Ibn hibban hadits no.2452, Mustadrak ala shahihain hadits no.1173, Sunan Attirmidziy hadits no.429 dan masih terdapat belasan riwayat hadits shahih mengenai shalat Qabliyah Asar diantaranya diriwayatkan pada Shahih Ibn Hibban, Shahih Muslim dll.


DALAM SHALAT JUM’AT
1. Sebelum khotib naik mimbar, tidak ada adzan dan tidak ada shalat sunat qobla jum’at
JAWAB
Diriwayatkan bahwa ketika jamaah jumat semakin banyak di Madinah maka Khalifah Utsman bin Affan ra menambahkan adzan jumat dengan dua adzan (shahih Bukhari hadits no.870,871,874), maka menggunakan dua adzan ini merupakan sunnah hukumnya, karena Rasul saw telah bersabda : “Berpeganglah kalian pada sunnahku dan sunnah khulafa’urrasyidin para pembawa petunjuk” (shahih Ibn Hibbah, Mustadrak ala shahihain).

Maka tidak sepantasnya kita muslimin menghapuskan hal-hal yang telah dilakukan oleh para sahabat, karena sungguh mereka jauh lebih mengerti mana yang baik dijalankan dan mana yang tak perlu dijalankan, pengingkaran atas perbuatan sahabat berarti menganggap diri kita lebih mengetahui syariah dari mereka, dan hal ini merupakan pengingkaran atas hadits Rasul saw yang memerintahkan kita berpegang pada sunnah beliau dan sunnah khulafa’urrasyidin, maka pengingkaran atas hal ini merupakan kesesatan dan kebodohan yang nyata.

Mengenai shalat dua rakaat sebelum jum’at hal itu adalah sunnah, sebagaimana teriwayatkan dari belasan hadits shahih yang menjelaskan bahwa Rasul saw melakukan shalat sunnah qabliyyah dhuhur dan ba’diyah dhuhur, dan para ulama dan muhadditsin berpendapat bahwa shalat jumat adalah pengganti dhuhur, demikian para Muhadditsin dan ulama berpendapat bahwa pendapat yang kuat adalah Qabliyah jumat merupakan sunnah. (Fathul Baari Almasyhur Juz 2 hal 426)

ketika khotib duduk diantara dua khutbah, tidak ada shalawat.
JAWAB
Tidak pernah ada larangan shalawat diperbuat kapanpun dan dimanapun, shalawat boleh- boleh saja dibaca kapanpun dan dimanapun, silahkan munculkan ayat al-qur’an atau hadits shahih yang mengharamkan membaca shalawat dalam suatu munasabah tertentu??, lalu bagaimana terdapat pelarangan dari apa yang tidak diharamkan Allah swt??, ataukah ada syariah baru??

2. Ba’da shalat jum’at, imam tidak mempunyai kewajiban untuk memimpin do’a bagi makmum dengan suara kuat, silahkan imam dan jama’ah berdzikir, wirid dan do’a masing- masing.
JAWAB
Selama hal itu baik tidak ada salahnya dilakukan, yang tak boleh dilakukan adalah hal-hal yang dilarang dan diharamkan oleh Allah dan Rasul Nya, dan tak pernah ada hadits dan ayat yang mengharamkan hal ini, maka mengharamkannya merupakan pengingkaran atas syariah.

3. Dalam shalat jum’at, tongkat yang selama ini dipakai oleh khotib, bukan merupakan sarana ibadah, hanya kebiasaan Khalifah Utsman, sekarang dapat ditinggalkan.
JAWAB
Perbuatan sahabat merupakan hal yang mesti kita jalankan hingga kini, termasuk diantaranya adalah penjilidan Al-qur’an, sebagaimana tak satu ayat pun atau hadits yang memerintahkan Al-qur’an untuk dibukukan dalam satu kitab, itu baru dilakukan dizaman Khalifah Abu bakar ra, dan selesai pada masa Khalifah Utsman bin Affan ra, maka mereka yang merasa tak perlu mengikuti perbuatan Utsman bin Affan ra berarti mereka pun tak mengakui kitab Al-qur’an yang ada hingga kini, karena penjilidannya baru dilakukan dimasa sahabat, satu hal yang sangat menyakitkan hati adalah kalimat :
“hanya kebiasaan Khalifah Utsman dan sekarang dapat ditinggalkan”, seakan-akan bagi mereka Amirulmukminin Utsman bin Affan ra itu tidak perlu dipanut, bukan seorang baginda mulia yang sangat agung disisi Allah sebagai Amirulmukminin, padahal beliau ini dimuliakan dan dicintai nabi saw.

4. Sebelum khotib naik mimbar, tidak perlu pakai pangantar dan tidak perlu membaca hadits Nabi SAW tentang jangan berkata-kata ketika khotib sedang khutbah. Tetapi sampaikanlah bersamaan dengan laporan petugas masjid tentang laporan keuangan, petugas khotib dan imam, hal ini sebagai perangkat laporan administrasi masjid bukan proses ibadah dalam shalat jum’at.
JAWAB
Baru kali ini ada muncul ajaran yang mengatakan bahwa kabar laporan keuangan masjid jauh lebih baik dari hadits Nabi Muhammad saw


DALAM SHALAT TARAWIH / WITIR / TAHAJJUD
Dalam bulan ramadhan diwajibkan shaum dan dimalam hari disunnahkan shalat tarawih, witir, yang selama ini masih ada yang berbeda pendapat karena itu perlu dikeluarkan himbauan ini.
1. Shalat tarawih, dilakukan Nabi SAW, sebanyak 8 rakaat dan 3 rakaat witir dapat dilakukan dengan cara 4-4-3.
JAWAB
Rasul saw melakukan shalat malam berjamaah dibulan ramadhan lalu meninggalkannya, dan tak memerintahkan untuk melakukannya, dari sini kita sudah mengetahui bahwa shalat sunnah tarawih adalah Bid’ah hasanah, dan baru dilakukan di masa Umar bin Khattab ra, yang mana beliau melakukannya 11 rakaat, lalu merubahnya menjadi 23 rakaat, dan tak ada satu madzhab pun yang melakukannya 11 rakaat, Masjidilharam menjalankannya 23 rakaat, dan Masjid Nabawiy Madinah hingga kini masih menjalankan madzhab Imam Malik yaitu 41 rakaat, tak ada satu madzhab pun yang melakukan 11 rakaat. (Rujuk Sunan Imam Baihaqiy Al-Kubra, Fathul Baari Almasyhur, Al-Umm Imam Syafii)

2. Tidak disunahkan membaca do’a bersama-sama antara rakaat.
JAWAB
Namun tak ada pula hadits yang mengharamkannya, maka tak ada hak bagi muslim manapun untuk mengharamkan hal yang tak diharamkan oleh Allah, dan berdoa boleh saja dilakukan kapanpun dan dimanapun, dan melarang orang berdoa adalah kesesatan yang nyata.

3. Tidak dibenarkan antar jama’ah membaca shalawat Nabi bersahut-sahutan
JAWAB
Allah swt memerintahkan kita bershalawat, maka melarang seseorang untuk menjalankan perintah Allah swt Kufur hukumnya.

4. Sebelum ramadhan tidak perlu shalat tasbih dan shalat nisfu sya’ban dan sedekah ruwah karena hadits tentang kedua shalat tersebut ternyata dhaif, lemah dan berbau pada hadits maudhu (palsu) karena terputus parawinya dan shalat ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan Sahabat.
JAWAB
Mengenai shalat Tasbih maka haditsnya jelas diriwayatkan pada Almustadrak ala Shahihain dan berkata Imam Hakim bahwa hadits itu shahih dengan syarat Imam Muslim, dan Ibn Abbas ra melakukannya, dan para Muhadditsin meriwayatkan keutamaannya, dan Rasul saw memerintahkannya (Rujuk Fathul Baari Almasyhur, sunan Imam Tirmidzi, sunan Abi Daud, sunan Ibn Majah, Sunan Imam Baihaqi Alkubra).

Satu hal yang lucu adalah ucapan : “berbau pada hadits maudhu (palsu)”, ini baru muncul Muhaddits baru dengan ilmu hadits yang baru pula, yang mana belasan perawi hadits yang meriwayatkan hal itu namun para ulama sempalan ini mengatakan hal itu mesti dihapuskan.

5. Pada shalat witir dibulan ramadhan, tidak perlu ada do’a qunut.
JAWAB
Qunut bukan hal yang wajib, Qunut hukumnya sunnah, Qunut pada shalat witir diriwayatkan dengan hadits shahih pada Shahih Imam Ibn Khuzaimah hadits no.1095, Sunan Imam Addaarimiy hadits no.1593, Sunan Imam Baihaqy Alkubra hadits no.4402, Sunan Imam Abu dawud hadits no.1425, dan diriwayatkan pula bahwa membaca qunut witir adalah sesudah setengah pertama ramadhan, yaitu pada setengah kedua (mulai malam 15 ramadhan) (Al Mughniy Juz 1 hal 448) tak ada madzhab manapun yang mengharamkan Qunut di subuh, di witir, bahkan hal ini merupakan sunnah dengan hujjah yang jelas, maka bila muncul pendapat yang mengharamkan Qunut maka jelas bukanlah muncul dari ucapan ulama ahlussunnah waljamaah.


DALAM UPACARA TA’ZIYAH
1. Keluarga yang mendapat musibah kematian, wajib bagi Umat Islam untuk ta’ziyah selam tiga hari berturut-turut.
JAWAB
Tidak ada satu madzhab pun yang mengatakannya wajib, hal ini sunnah muakkadah, tidak ada dalil ayat atau hadits shahih yang mengatakan takziyah 3 hari berturut turut adalah wajib.

2. Kebiasaan selama ini yang masih melakukan hari ke 7, ke 40 dan hari ke 100 supaya ditinggalkan karena tidak ada contoh dari Nabi Muhammad SAW dan tidak ada tuntunannya. Upacara itu berasal dari ajaran agama Hindu dan Budha, menjadi upacara dari kerajaan Hyang dari daratan Tiongkok yang dibawa oleh orang Hindu ketanah melayu tempo dulu.
JAWAB
Mengikuti adat kuffar selama itu membawa maslahat bagi muslimin dan tidak melanggar syariah maka itu boleh saja, sebagaimana Rasul saw pun ikut adat kaum yahudi yang berpuasa di hari 10 Muharram (asyura) karena hari itu hari selamatnya Musa as dari kejaran fir’aun, maka Rasul saw pun ikut berpuasa dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa asyura (rujuk shahih Bukhari, shahih Muslim)

Demikian pula kita menggunakan lampu, kipas angin, karpet, mikrofon, speaker dll untuk perlengkapan di masjid yang kesemua itu adalah buatan orang kafir dan adat istiadat orng kafir, boleh saja kita gunakan selama itu manfaat bagi muslimin dan tidak bertentangan dengan syariah, demikian pula Al-qur’an yang dicetak di percetakan, dan mesin percetakan itupun buatan orang kafir, dan mencetak buku adalah adat orang kafir, juga Bedug di masjid yang juga adat sebelum islam dan banyak lagi.
Boleh boleh saja kumpul kumpul dzikir dan silaturahmi dirumah duka 7 hari, 40 hari, bahkan tiap hari pun tak apa karena tak pernah ada larangan yang mengharamkannya.

3. Dalam ta’ziyah diupayakan supaya tidak ada makan-makan, cukup air putih sekedar obat dahaga.
JAWAB
Bukankah air putih pun merupakan hidangan??, bila anda mengharamkan hidangan bagi yang takziah, lalu dalil apa yang anda miliki hingga anda memperbolehkan air minum dihidangkan??, telah sepakat Ulama bahwa hidangan di tempat rumah duka hukumnya makruh, sebagian mengatakannya mubah.

4. Acara dalam ta’ziyah baca surat Al Baqarah 152-160, kemudian adakan tabligh yang mengandung isi kesabaran dalam menerima musibah tutup dengan do’a untuk sang almahrum, tinggalkan kebiasaan membaca surat yasin bersama-sama, tahlil dan kirim fadhilah, semua itu ternyata hukumnya bid’ah.
JAWAB
Aturan mana yang menentukan Al-Baqarah 152 – 160 dirangkai Tabligh lalu ditutup dengan doa??, anda pun mengada ada saja tanpa Nash yang jelas dari hadits shahih.

Tahlil, Yaasiin dan dzikir yang dihadiahkan pada mayyit merupakan amal-amal yang dikirimkan pada mayyit, dan itu diperbolehkan oleh Rasul saw, sebagaimana diriwayatkan bahwa seorang wanita datang pada Rasul dan bertanya : “wahai rasulullah, aku bersedekah dengan membebaskan budak dan pahalanya kukirimkan untuk ibuku yang telah wafat, bolehkah??, Rasul memperbolehkannya, lalu wanita itu berkata lagi : ibuku sudah wafat dan belum haji, bolehkah aku haji untuknya??, Rasul saw memperbolehkannya, lalu wanita itu berkata lagi : “wahai Rasulullah, ibuku wafat masih mempunyai hutang puasa ramadhan sebulan penuh, maka bolehkah aku berpuasa untuknya??, maka Rasul saw menjawab : Boleh (shahih Muslim)


DALAM UPACARA PENGUBURAN
1. Tinggalkan kebiasaan dalam shalat jenazah dengan mangajak jama’ah untuk mengucapkan kalimat bahwa “jenazah ini orang baik, khair-khair” Hal ini tidak pernah dilakukan Rasulullah SAW, dan tidak ada hadits sebagai pembimbing.
JAWAB:
Ketika lewat sebuah jenazah dihadapan Rasul saw maka para sahabat memujinya dengan kebaikan, maka Rasul saw berkata : “semestinya.. semestinya.. semestinya..”, lalu tak lama lewat pula jenazah lain, dan para sahabat mengutuknya, maka rasul saw berkata : “semestinya.. semestinya.. semestinya..”. maka berkatalah Umar bin Khattab ra mengapa beliau berucap seperti itu, maka Rasul saw menjawab : “Barangsiapa yang memuji jenazah dengan kebaikan maka sepantasnya baginya sorga, dan barangsiapa yang mengutuk jenazah dengan kejahatannya maka sepantasnya baginya neraka, kalian adalah saksi Allah dimuka Bumi.., kalian adalah saksi Allah dimuka Bumi.., Kalian adalah saksi Allah dimuka Bumi..” (shahih Muslim hadits no.949, Shahih Bukhari hadits no.1301),

Lalu ketika dimasa Umar bin Khattab ra menjadi khalifah pun terjadi hal yang sama yaitu lewat jenazah maka orang-orang memujinya, maka Amirulmukminin Umar bin Khattab ra berkata : “sepantasnya..”, lalu lewat jenazah lain dan orang-orang mengumpatnya, maka Amirulmukminin Umar bin Khattab ra berkata : “sepantasnya..”. maka para sahabat bertanya dan berkata Amirulmukminin Umar bin Khattab ra :
“tiadalah jenazah disaksikan 4 orang bahwa dia orang baik maka ia masuk sorga”, lalu kami bertanya : Bagaimana kalau tiga saja yang bersaksi??, beliau ra menjawab :
“walaupun tiga”. Lalu kami bertanya lagi : Bagaimana kalau dua orang saja..??, maka beliau ra menjawab : “dua pun demikian”. Maka kami tak bertanya lagi”. (shahih
Bukhari hadits no.1302), oleh sebab itu sunnah kita mengucapkan : “khair..khair..”
pada jenazah dengan Nash yang jelas dan shahih dari shahihain dll.

Apapun yang dijadikan fatwa, namun fatwa-fatwa diatas adalah batil dan tidak dilandasi pemahaman yang jelas dalam syariah islamiyah, oleh sebab itu saya menilai bahwa segala fihak yang menyebarkan selebaran ini sebelum kami beri penjelasan seperti sekarang ini, maka ia turut bertanggung jawab atas kesesatan ummat yang membacanya.

Wassalam.

www.majelisrasulullah.org
Read More

membongkar kesesatan ajaran wahabi tentang tauhid

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHqFrjIK-D1-nBA397jLoTFbT49OxzGdPj8xVI8qpx-qWIp7womcpyAidxiVkvKO5Rl53Jj_CEJXnZYlWtjTBQqbuUUGBiSqlro5MKcxrDNr8wwm_7EOhTo9qhbxvuDMZfYRseXUPs1WRa/s1600/aswaja.jpg


Membongkar Kesesatan Ajaran Wahabi Yang Membagi Tauhid kepada 3 Bagian; Aqidah Mereka Ini Nyata Bid’ah SesatPosted on

Pendapat kaum Wahabi yang membagi tauhid kepada tiga bagian; tauhid Ulûhiyyah, tauhid Rubûbiyyah, dan tauhid al-Asmâ’ Wa ash-Shifât adalah bid’ah batil yan menyesatkan. Pembagian tauhid seperti ini sama sekali tidak memiliki dasar, baik dari al-Qur’an, hadits, dan tidak ada seorang-pun dari para ulama Salaf atau seorang ulama saja yang kompeten dalam keilmuannya yang membagi tauhid kepada tiga bagian tersebut. Pembagian tauhid kepada tiga bagian ini adalah pendapat ekstrim dari kaum Musyabbihah masa sekarang; mereka mengaku datang untuk memberantas bid’ah namun sebenarnya mereka adalah orang-orang yang membawa bid’ah.

http://allahadatanpatempat.wordpress.com
SEDIKIT BANTAHAN AHLUSSUNNAH TERHADAP KAUM WAHABI YANG SANGAT APRIORI TERHADAP ILMU KALAM. Klik gambar! SEDIKIT BANTAHAN AHLUSSUNNAH TERHADAP KAUM WAHABI YANG SANGAT APRIORI TERHADAP ILMU KALAM. Klik gambar!



Di antara dasar yang dapat membuktikan kesesatan pembagian tauhid ini adalah sabda Rasulullah:

أمِرْتُ أنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتىّ يَشْهَدُوْا أنْ لاَ إلهَ إلاّ اللهُ وَأنّيْ رَسُوْل اللهِ، فَإذَا فَعَلُوْا ذَلكَ عُصِمُوْا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وأمْوَالَهُمْ إلاّ بِحَقّ (روَاه البُخَاريّ)

“Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan (Ilâh) yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa saya adalah utusan Allah. Jika mereka melakukan itu maka terpelihara dariku darang-darah mereka dan harta-harta mereka kecuali karena hak”. (HR al-Bukhari).

Dalam hadits ini Rasulullah tidak membagi tauhid kepada tiga bagian, beliau tidak mengatakan bahwa seorang yang mengucapkan “Lâ Ilâha Illallâh” saja tidak cukup untuk dihukumi masuk Islam, tetapi juga harus mengucapkan “Lâ Rabba Illallâh”. Tetapi makna hadits ialah bahwa seseorang dengan hanya bersaksi dengan mengucapkan “Lâ Ilâha Illallâh”, dan bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah maka orang ini telah masuk dalam agama Islam. Hadits ini adalah hadits mutawatir dari Rasulullah, diriwayatkan oleh sejumlah orang dari kalangan sahabat, termasuk di antaranya oleh sepuluh orang sahabat yang telah medapat kabar gembira akan masuk ke surga. Dan hadits ini telah diriwayatkan oleh al-Imâm al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya.

Tujuan kaum Musyabbihah membagi tauhid kepada tiga bagian ini adalah tidak lain hanya untuk mengkafirkan orang-orang Islam ahi tauhid yang melakukan tawassul dengan Nabi Muhammad, atau dengan seorang wali Allah dan orang-orang saleh. Mereka mengklaim bahwa seorang yang melakukan tawassul seperti itu tidak mentauhidkan Allah dari segi tauhid Ulûhiyyah. Demikian pula ketika mereka membagi tauhid kepada tauhid al-Asmâ’ Wa ash-Shifât, tujuan mereka tidak lain hanya untuk mengkafirkan orang-orang yang melakukan takwil terhadap ayat-ayat Mutasyâbihât. Oleh karenanya, kaum Musyabbihah ini adalah kaum yang sangat kaku dan keras dalam memegang teguh zhahir teks-teks Mutasyâbihât dan sangat “alergi” terhadap takwil. Bahkan mereka mengatakan: “al-Mu’aw-wil Mu’ath-thil”; artinya seorang yang melakukan takwil sama saja dengan mengingkari sifat-sifat Allah. Na’ûdzu Billâh.

Dengan hanya hadits shahih di atas, cukup bagi kita untuk menegaskan bahwa pembagian tauhid kepada tiga bagian di atas adalah bid’ah batil yang dikreasi oleh orang-orang yang mengaku memerangi bid’ah yang sebenarnya mereka sendiri ahli bid’ah. Bagaimana mereka tidak disebut sebagai ahli bid’ah, padahal mereka membuat ajaran tauhid yang sama sekali tidak pernah dikenal oleh orang-orang Islam?! Di mana logika mereka, ketika mereka mengatakan bahwa tauhid Ulûhiyyah saja tidak cukup, tetapi juga harus dengan pengakuan tauhid Rubûbiyyah?! Bukankah ini berarti menyalahi hadits Rasulullah di atas?! Dalam hadits di atas sangat jelas memberikan pemahaman kepada kita bahwa seorang yang mengakui ”Lâ Ilâha Illallâh” ditambah dengan pengakuan kerasulan Nabi Muhammad maka cukup bagi orang tersebut untuk dihukumi sebagai orang Islam. Dan ajaran inilah yang telah dipraktekan oleh Rasulullah ketika beliau masih hidup. Apa bila ada seorang kafir bersaksi dengan ”Lâ Ilâha Illallâh” dan ”Muhammad Rasûlullâh” maka oleh Rasulullah orang tersebut dihukumi sebagai seorang muslim yang beriman. Kemudian Rasulullah memerintahkan kepadanya untuk melaksanakan shalat sebelum memerintahkan kewajiban-kewajiban lainnya; sebagaimana hal ini diriwayatkan dalam sebuah hadits oleh al-Imâm al-Bayhaqi dalam Kitâb al-I’tiqâd. Sementara kaum Musyabbihah di atas membuat ajaran baru; mengatakan bahwa tauhid Ulûhiyyah saja tidak cukup, ini sangat nyata telah menyalahi apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah. Mereka tidak paham bahwa ”Ulûhiyyah” itu sama saja dengan ”Rubûbiyyah”, bahwa ”Ilâh” itu sama saja artinya dengan ”Rabb”.

Kemudian kita katakan pula kepada mereka; Di dalam banyak hadits diriwayatkan bahwa di antara pertanyaan dua Malaikat; Munkar dan Nakir yang ditugaskan untuk bertanya kepada ahli kubur adalah: ”Man Rabbuka?”. Tidak bertanya dengan ”Man Rabbuka?” lalu diikutkan dengan ”Man Ilahuka?”. Lalu seorang mukmin ketika menjawab pertanyaan dua Malaikat tersebut cukup dengan hanya berkata ”Allâh Rabbi”, tidak harus diikutkan dengan ”Allâh Ilâhi”. Malaikat Munkar dan Nakir tidak membantah jawaban orang mukmin tersebut dengan mengatakan: ”Kamu hanya mentauhidkan tauhid Rubûbiyyah saja, kamu tidak mentauhidkan tauhid Ulûhiyyah!!”. Inilah pemahaman yang dimaksud dalam hadits Nabi tentang pertanyaan dua Malaikat dan jawaban seorang mukmin dikuburnya kelak. Dengan demikian kata ”Rabb” sama saja dengan kata ”Ilâh”, demikian pula ”tauhid Ulûhiyyah” sama saja dengan ”tauhid Rubûbiyyah”.
Dalam kitab Mishbâh al-Anâm, pada pasal ke dua, karya al-Imâm Alawi ibn Ahmad al-Haddad, tertulis sebagai berikut:

”Tauhid Ulûhiyyah masuk dalam pengertian tauhid Rubûbiyyah dengan dalil bahwa Allah telah mengambil janji (al-Mîtsâq) dari seluruh manusia anak cucu Adam dengan firman-Nya ”Alastu Bi Rabbikum?”. Ayat ini tidak kemudian diikutkan dengan ”Alastu Bi Ilâhikum?”. Artinya; Allah mencukupkannya dengan tauhid Rubûbiyyah, karena sesungguhya sudah secara otomatis bahwa seorang yang mengakui ”Rubûbiyyah” bagi Allah maka berarti ia juga mengakui ”Ulûhiyyah” bagi-Nya. Karena makna ”Rabb” itu sama dengan makna ”Ilâh”. Dan karena itu pula dalam hadits diriwayatkan bahwa dua Malaikat di kubur kelak akan bertanya dengan mengatakan ”Man Rabbuka?”, tidak kemudian ditambahkan dengan ”Man Ilâhuka?”. Dengan demikian sangat jelas bahwa makna tauhid Rubûbiyyah tercakup dalam makna tauhid Ulûhiyyah.
Di antara yang sangat mengherankan dan sangat aneh adalah perkataan sebagian pendusta besar terhadap seorang ahli tauhid; yang bersaksi ”Lâ Ilâha Illallâh, Muhammad Rasulullah”, dan seorang mukmin muslim ahli kiblat, namun pendusta tersebut berkata kepadanya: ”Kamu tidak mengenal tahuid. Tauhid itu terbagi dua; tauhid Rubûbiyyah dan tauhid Ulûhiyyah. Tauhid Rubûbiyyah adalah tauhid yang telah diakui oleh oleh orang-orang kafir dan orang-orang musyrik. Sementara tauhid Ulûhiyyah adalah adalah tauhid murni yang diakui oleh orang-orang Islam. Tauhid Ulûhiyyah inilah yang menjadikan dirimu masuk di dalam agama Islam. Adapun tauhid Rubûbiyyah saja tidak cukup”. Ini adalah perkataan orang sesat yang sangat aneh. Bagaimana ia mengatakan bahwa orang-orang kafir dan orang-orang musyrik sebagai ahli tauhid?! Jika benar mereka sebagai ahli tauhid tentunya mereka akan dikeluarkan dari neraka kelak, tidak akan menetap di sana selamanya, karena tidak ada seorangpun ahli tauhid yang akan menetap di daam neraka tersebut sebagaimana telah diriwayatkan dalam banyak hadits shahih. Adakah kalian pernah mendengar di dalam hadits atau dalam riwayat perjalanan hidup Rasulullah bahwa apa bila datang kepada beliau orang-orang kafir Arab yang hendak masuk Islam lalu Rasulullah merinci dan menjelaskan kepada mereka pembagian tauhid kepada tauhid Ulûhiyyah dan tauhid Rubûbiyyah?! Dari mana mereka mendatangkan dusta dan bohong besar terhadap Allah dan Rasul-Nya ini?! Padalah sesungguhnya seorang yang telah mentauhidkan ”Rabb” maka berarti ia telah mentauhidkan ”Ilâh”, dan seorang yang telah memusyrikan ”Rabb” maka ia juga berarti telah memusyrikan ”Ilâh”. Bagi seluruh orang Islam tidak ada yang berhak disembah oleh mereka kecuali ”Rabb” yang juga ”Ilâh” mereka. Maka ketika mereka berkata ”Lâ Ilâha Illallâh”; bahwa hanya Allah Rabb mereka yang berhak disembah; artinya mereka menafikan Ulûhiyyah dari selain Rabb mereka, sebagaimana mereka menafikan Rubûbiyyah dari selain Ilâh mereka. Mereka menetapkan ke-Esa-an bagi Rabb yang juga Ilâh mereka pada Dzat-Nya, Sifat-sifat-Nya, dan pada segala perbuatan-Nya; artinya tidak ada keserupaan bagi-Nya secara mutlak dari berbagai segi”.

(Masalah): Para ahli bid’ah dari kaum Musyabbihah biasanya berkata: ”Sesungguhnya para Rasul diutus oleh Allah adalah untuk berdakwah kepada umatnya terhadap tauhid Ulûhiyyah; yaitu agar mereka mengakui bahwa hanya Allah yang berhak disembah. Adapun tauhid Rubûbiyyah; yaitu keyakinan bahwa Allah adalah Tuhan seluruh alam ini, dan bahwa Allah adalah yang mengurus segala peristiwa yang terjadi pada alam ini, maka tauhid ini tidak disalahi oleh seorang-pun dari seluruh manusia, baik orang-orang musyrik maupun orang-orang kafir, dengan dalil firman Allah dalam QS. Luqman:

وَلَئِن سَأَلْتَهُم مَّنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ لَيَقُولَنَّ اللهُ (لقمان: 25)

“Dan jika engkau bertanya kepada mereka siapakah yang menciptakan seluruh lapisan langit dan bumi? Maka mereka benar-benar akan menjawab: “Allah” (QS. Luqman: 25)

(Jawab): Perkataan mereka ini murni sebagai kebatilan belaka. Bagaimana mereka berkata bahwa seluruh orang-orang kafir dan orang-orang musyrik sama dengan orang-orang mukmin dalam tauhid Rubûbiyyah?! Adapun pengertian ayat di atas bahwa orang-orang kafir mengakui Allah sebagai Pencipta langit dan bumi adalah pengakuan yang hanya di lidah saja, bukan artinya bahwa mereka sebagai orang-orang ahli tauhid; yang mengesakan Allah dan mengakui bahwa hanya Allah yang berhak disembah. Terbukti bahwa mereka menyekutukan Allah, mengakui adanya tuhan yang berhak disembah kepada selain Allah. Mana logikanya jika orang-orang musyrik disebut sebagai ahli tauhid?! Rasulullah tidak pernah berkata kepada seorang kafir yang hendak masuk Islam bahwa di dalam Islam terdapat dua tauhid; Ulûhiyyah dan Rubûbiyyah! Rasulullah tidak pernah berkata kepada seorang kafir yang hendak masuk Islam bahwa tidak cukup baginya untuk menjadi seorang muslim hanya bertauhid Rubûbiyyah saja, tapi juga harus bertauhid Ulûhiyyah! Oleh karena itu di dalam al-Qur’an Allah berfirman tentang perkataan Nabi Yusuf saat mengajak dua orang di dalam penjara untuk mentauhidkan Allah:

أَأَرْبَابٌ مُتَفَرّقُوْنَ خَيْرٌ أمِ اللهُ الْوَاحِدُ الْقَهّار (يوسف: 39

”Adakah rabb-rabb yang bermacam-macam tersebut lebih baik ataukah Allah (yang lebih baik) yang tidak ada sekutu bagi-Nya dan yang maha menguasai?!” (QS. Yusuf: 39).

Dalam ayat ini Nabi Yusuf menetapkan kepada mereka bahwa hanya Allah sebagai Rabb yang berhak disembah.
Perkataan kaum Musyabbihah dalam membagi tauhid kepada dua bagian, dan bahwa tauhid Ulûhiyyah (Ilâh) adalah pengakuan hanya Allah saja yang berhak disembah adalah pembagian batil yang menyesatkan, karena tauhid Rubûbiyyah adalah juga pengakuan bahwa hanya Allah yang berhak disembah, sebagaimana yang dimaksud oleh ayat di atas. Dengan demikian Allah adalah Rabb yang berhak disembah, dan juga Allah adalah Ilâh yang berhak disembah. Kata “Rabb” dan kata “Ilâh” adalah kata yang memiliki kandungan makna yang sama sebagaimana telah dinyatakan oleh al-Imâm Abdullah ibn Alawi al-Haddad di atas.

Dalam majalah Nur al-Islâm, majalah ilmiah bulanan yang diterbitkan oleh para Masyâyikh al-Azhar asy-Syarif Cairo Mesir, terbitan tahun 1352 H, terdapat tulisan yang sangat baik dengan judul “Kritik atas pembagian tauhid kepada Ulûhiyyah dan Rubûbiyyah” yang telah ditulis oleh asy-Syaikh al-Azhar al-‘Allamâh Yusuf ad-Dajwi al-Azhari (w 1365 H), sebagai berikut:

[[“Sesungguhnya pembagian tauhid kepada Ulûhiyyah dan Rubûbiyyah adalah pembagian yang tidak pernah dikenal oleh siapapun sebelum Ibn Taimiyah. Artinya, ini adalah bid’ah sesat yang telah ia munculkannya. Di samping perkara bid’ah, pembagian ini juga sangat tidak masuk akal; sebagaimana engkau akan lihat dalam tulisan ini. Dahulu, bila ada seseorang yang hendak masuk Islam, Rasulullah tidak mengatakan kepadanya bahwa tauhid ada dua macam. Rasulullah tidak pernah mengatakan bahwa engkau tidak menjadi muslim hingga bertauhid dengan tauhid Ulûhiyyah (selain Rubûbiyyah), bahkan memberikan isyarat tentang pembagian tauhid ini, walau dengan hanya satu kata saja, sama sekali tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah. Demikian pula hal ini tidak pernah didengar dari pernyataan ulama Salaf; yang padahal kaum Musyabbihah sekarang yang membagi-bagi tauhid kepada Ulûhiyyah dan Rubûbiyyah tersebut mengaku-aku sebagai pengikut ulama Salaf. Sama sekali pembagian tauhid ini tidak memiliki arti. Adapun firman Allah:

وَلَئِن سَأَلْتَهُم مَّنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ لَيَقُولَنَّ اللهُ (لقمان: 25)

“Dan jika engkau bertanya kepada mereka siapakah yang menciptakan seluruh lapisan langit dan bumi? Maka mereka benar-benar akan menjawab: “Allah” (QS. Luqman: 25)
Ayat ini menceritakan perkataan orang-orang kafir yang mereka katakan hanya di dalam mulut saja, tidak keluar dari hati mereka. Mereka berkata demikian itu karena terdesak tidak memiliki jawaban apapun untuk membantah dalil-dalil kuat dan argumen-argumen yang sangat nyata (bahwa hanya Allah yang berhak disembah). Bahkan, apa yang mereka katakan tersebut (pengakuan ketuhanan Allah) ”secuil”-pun tidak ada di dalam hati mereka, dengan bukti bahwa pada saat yang sama mereka berkata dengan ucapan-ucapan yang menunjukan kedustaan mereka sendiri. Lihat, bukankah mereka menetapkan bahwa penciptaan manfaat dan bahaya bukan dari Allah?! Benar, mereka adalah orang-orang yang tidak mengenal Allah. Dari mulai perkara-perkara sepele hingga peristiwa-peristiwa besar mereka yakini bukan dari Allah, bagaimana mungkin mereka mentauhidkan-Nya?! Lihat misalkan firman Allah tentang orang-orang kafir yang berkata kepada Nabi Hud:

إِن نَّقُولُ إِلاَّ اعْتَرَاكَ بَعْضُ ءَالِهَتِنَا بِسُوءٍ (هود: 54)

”Kami katakan bahwa tidak lain engkau telah diberi keburukan atau dicelakakan oleh sebagian tuhan kami” (QS. Hud: 54).

Sementara Ibn Taimiyah berkata bahwa dalam keyakinan orang-orang musyrik tentang sesembahan-sesembahan mereka tersebut tidak memberikan manfaat dan bahaya sedikit-pun. Dari mana Ibn Taimiyah berkata semacam ini?! Bukankah ini berarti ia membangkang kepada apa yang telah difirmankah Allah?! Anda lihat lagi ayat lainnya dari firman Allah tentang perkataan-perkataan orang kafir tersebut:

وَجَعَلُوا للهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ الْحَرْثِ وَاْلأَنْعَامِ نَصِيبًا فَقَالُوا هَذَا للهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَذَا لِشُرَكَآئِنَا فَمَاكَانَ لِشُرَكَآئِهِمْ فَلاَيَصِلُ إِلَى اللهِ وَمَاكَانَ للهِ فَهُوَ يَصِلُ إِلَى شُرَكَآئِهِمْ (الأنعام: 136)

”Lalu mereka berkata sesuai dengan prasangka mereka: ”Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami”. Maka sajian-sajian yang diperuntukan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai kepada Allah; dan saji-sajian yang diperuntukan bagi Allah maka sajian-sajian tersebut sampai kepada berhala mereka” (QS. al-An’am: 136).
Lihat, dalam ayat ini orang-orang musyrik tersebut mendahulukan sesembahan-sesembahan mereka atas Allah dalam perkara-perkara sepele.

Kemudian lihat lagi ayat lainnya tentang keyakinan orang-orang musyrik, Allah berkata kepada mereka:

و َمَانَرَى مَعَكُمْ شُفَعَآءَكُمُ الَّذِينَ زَعَمْتُمْ أَنَّهُمْ فِيكُمْ شُرَكَاؤُا (الأنعام: 94)

”Dan Kami tidak melihat bersama kalian para pemberi syafa’at bagi kalian (sesembahan/berhala) yang kamu anggap bahwa mereka itu sekutu-sekutu tuhan di antara kamu”(QS. al-An’am: 94).
Dalam ayat ini dengan sangat nyata bahwa orang-orang kafir tersebut berkeyakinan bahwa sesembahan-sesembahan mereka memberikan mafa’at kepada mereka. Itulah sebabnya mengapa mereka mengagung-agungkan berhala-berhala tersebut.

Lihat, apa yang dikatakan Abu Sufyan; ”dedengkot” orang-orang musyrik di saat perang Uhud, ia berteriak: ”U’lu Hubal” (maha agung Hubal), (Hubal adalah salah satu berhala terbesar mereka). Lalu Rasulullah menjawab teriakan Abu Sufyan: ”Allâh A’lâ Wa Ajall” (Allah lebih tinggi derajat-Nya dan lebih Maha Agung).

Anda pahami teks-teks ini semua maka anda akan paham sejauh mana kesesatan mereka yang membagi tauhid kepada dua bagian tersebut!! Dan anda akan paham siapa sesungguhnya Ibn Taimiyah yang telah menyamakan antara orang-orang Islam ahli tauhid dengan orang-orang musyrik para penyembah berhala tersebut, yang menurutnya mereka semua sama dalam tauhid Rubûbiyyah!”]].

Sumber: http://tajmahalelbarosi.blogspot.com/2010/08/membongkar-kesesatan-ajaran-wahabi.html
Read More

Memakai Celana Di Bawah Lutut

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHqFrjIK-D1-nBA397jLoTFbT49OxzGdPj8xVI8qpx-qWIp7womcpyAidxiVkvKO5Rl53Jj_CEJXnZYlWtjTBQqbuUUGBiSqlro5MKcxrDNr8wwm_7EOhTo9qhbxvuDMZfYRseXUPs1WRa/s1600/aswaja.jpg


Memakai Celana di Bawah Lutut

02/11/2009
Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya mempertanyakan, apakah bila kita memakai celana harus di atas mata kaki atau harus ditinggikan di bawah lutut? Pertanyaan ini disampikannya terkait anjuran sekelompok umat Muslim di Indonesia bagi kaum laki-laki untuk memakai celana yang tinggi, hampir di bawah lutut. Kelompok ini sudah berkembang di kampus-kampus.

Sepanjang yang kami ketahui, praktik memakai celana di atas mata kaki, ini merujuk pada suatu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,

مَا أسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإزَارِ فَفِيْ النَّارِ

Sarung (celana) yang di bawah mata kaki akan ditempatkan di neraka

Dari hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa sunnah memakai pakaian tidak melebihi kedua mata kaki. Sebagian ulama bahkan mengharamkan mengenakan pakaian sampai di bawah mata kaki jika dimaksudkan lil khulayah atau karena faktor kesombongan. Hal ini juga didasarkan pada hadits lain riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Umar. Rasulullah SAW bersabda,

لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ

Allah tidak melihat orang yang merendahkan pakaiannya dengan penuh kesombongan.

Tentunya ini sesuai dengan konteks saat itu, bahwa merendahkan pakaian atau memakai pakaian di bawah lutut di daerah Arab waktu itu adalah identik dengan ria dan kesombongan.

Nah, secara fiqhiyah, atau menurut para ulama fikih, hadits ini difahami bahwa kain celana atau sarung di atas mata kaki dimaksudkan supaya terbebas dari kotoran atau najis. Artinya masalikul illat atau ihwal disunnahkan mengangkat celana adalah untuk menghindari najis yang mungkin ada di tanah atau jalanan yang kita lewati.

Berdasarkan ketentuan fikih ini, menurut kami, kita dipersilakan memakai pakaian sebatas mata kaki, tidak harus di atasnya, selama kita bisa memastikan akan bisa menjaga celana kita dari kotoran dan najis, misalnya dengan memakai sepatu atau sandal atau mengangkat atau menekuk celana kita pada saat jalanan hujan atau basah.

Perlu direnungkan bahwa berpakaian adalah bagian dari budaya. Dalam Islam kita mengenal istilah tahzin atau etika dalam berpenampilan yang selaras sesuai dengan adat lingkungan setempat. Kita dipersilakan mengikuti tren pakaian masa kini asal tetap mengikuti ketentuan yang wajib yakni untuk laki-laki harus menutupi bagian tubuh dari mulai pusar hingga lutut.

KH Arwanie Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU

Sumber: http://tajmahalelbarosi.blogspot.com/2010/08/memakai-celana-di-bawah-lutut.html
Read More

Kesimpulan tentang salafi dan wahabi

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHqFrjIK-D1-nBA397jLoTFbT49OxzGdPj8xVI8qpx-qWIp7womcpyAidxiVkvKO5Rl53Jj_CEJXnZYlWtjTBQqbuUUGBiSqlro5MKcxrDNr8wwm_7EOhTo9qhbxvuDMZfYRseXUPs1WRa/s1600/aswaja.jpg


BAB 10 : KESIMPULAN TENTANG SALAFI & WAHABI

Dari pembahasan yang sudah penulis ketengahkan, dapatlah kita mengambil beberapa kesimpulan tentang kaum Salafi & Wahabi dan fatwa-fatwa mereka dalam menuduh amalan-amalan bid'ah. Kesimpulan-kesimpulan berikut ini mencakup aspek aqidah yang mereka yakini dan sikap-sikap ekstrim mereka yang dilatarbelakangi oleh fatwa-fatwa yang tidak berdasar.

1. Serampangan dalam berdalil. Kaum Salafi & Wahabi hanya mengandalkan segelintir dalil umum tentang bid'ah yang mereka paksakan pengertiannya untuk mengharamkan atau menganggap sesat amalan-amalan khusus dan terperinci. Berdalil dengan cara seperti ini adalah bathil (tidak benar) dan tidak dikenal di kalangan para ulama. Hal itu disebabkan oleh cara mereka memahami dalil bid'ah yang sangat tekstual (harfiyah) dan kasuistik tanpa memenggunakan metodologi para ulama ushul.Oleh karenanya, fatwa-fatwa mereka yang membid'ahkan acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw., tahlilan, ziarah kubur para wali, tawassul dengan orang yang sudah meninggal, dan lain sebagainya adalah merupakan pemerkosaan terhadap dalil dan penipuan terhadap umat, sebab perkara-perkara tersebut tidak pernah disebutkan larangannya baik di dalam al-Qur'an maupun di dalam hadis Rasulullah Saw. Adakah kebohongan yang lebih buruk dari kebohongan dengan mengatasnamakan Rasulullah Saw., saat mereka merincikan perkara bid'ah yang tidak pernah beliau sebutkan dalam hadis beliau, lalu mereka berkata Maulid atau tahlilan adalah bid'ah & sesat berdasarkan hadis "Setiap bid'ah adalah kesesatan"? Harusnya mereka sadar, bahwa sampai wafatnya, Rasulullah Saw. tidak pernah menyebutkan rincian hadis "setiap bid'ah adalah kesesatan" bahwa maksudnya adalah Maulid atau tahlilan.

Bahkan mereka tidak segan-segan menggunakan ayat-ayat al-Qur'an yang berbicara tentang orang kafir atau musyrik penyembah berhala sebagai dalil untuk menganggap sesat kaum muslimin yang melakukan peringatan Maulid, tahlilan, tawassul, dan lain sebagainya. Bagaimana mungkin mereka dengan tega menyamakan saudaranya yang muslim dan beriman dengan para penyembah berhala, sedang Allah saja jelas-jelas membedakannya?

2. Terkesan Mendikte Allah . Kaum Salafi & Wahabi telah memposisikan Allah seperti yang mereka inginkan. Ini terbersit ketika mereka berkata, bahwa orang yang melakukan tahlilan atau peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. telah melakukan hal yang sia-sia dan tidak ada pahalanya, padahal pada acara tersebut orang jelas-jelas melakukan amal shaleh berupa silaturrahmi, berzikir, membaca al-Qur'an, membaca shalawat, menuntut ilmu, mendengarkan nasihat, berbagi makanan, berdo'a, mengenang Nabi Saw. dengan membaca riwayat hidup beliau, dan memuliakan Nabi Saw. serta memupuk kecintaan kepada beliau, yang masing-masing itu jelas-jelas diperintahkan oleh Allah secara langsung maupun tidak langsung dan dijamin mendapat pahala. Ini merupakan kejanggalan besar di dalam aqidah, sebab Allah Maha Pemurah, tidak pelit seperti mereka. Allah Maha Berkehendak untuk memberi pahala kepada siapa yang Ia kehendaki, dengan begitu Ia tidak bisa diatur oleh makhluk-Nya.

3. Berpandangan Sekuler , yaitu dengan membagi pengertian bid'ah menjadi dua: Bid'ah yang terlarang yaitu bid'ah agama (bid'ah diiniyyah) dan bid'ah yang menyangkut urusan dunia (bid'ah duniawiyyah) yang mereka anggap wajar atau boleh-boleh saja menurut kebutuhan. Bukankah semua urusan di dunia ini memiliki dampak dan resiko di akhirat nanti? Berarti, agama dan dunia tidak bisa dipisahkan, di mana tidak mungkin menjalankan agama tanpa fasilitas dunia, sebagaimana tidak mungkin selamat bila orang menjalani hidup di dunia tanpa tuntunan agama. Dalam hal ini, sebenarnya mereka sudah melakukan bid'ah yang sangat fatal (yang melanggar fatwa mereka sendiri), yaitu membagi defininisi bid'ah dengan pembagian yang tidak pernah disebutkan oleh Rasulullah Saw. dan para Sahabat beliau.

4. Menanamkan Kesombongan & Kebencian , yaitu dengan mendoktrin para pengikutnya untuk menganggap sesat amalan orang lain dan menjauhi amalan tersebut, serta menganggap bahwa kebenaran hanya yang sejalan dengan mereka. Pada kenyataannya di lapangan, Wahabi & Salafi bukan saja telah mendoktrin untuk menjauhi suatu amalan, tetapi sekaligus menjauhi para pelakunya, dan ini berbuntut pada rusaknya hubungan silaturrahmi. Lebih parahnya lagi, sebagian mereka juga menanamkan kebencian terhadap para ulama yang menulis kitab-kitab agama dengan ikhlas hanya karena tidak sejalan dengan paham Salafi & Wahabi.

5. Berpandangan Materialisme , yaitu dengan hanya mengakui manfaat zhahir yang terlihat dari sebuah perbuatan, dan mengingkari manfaat batin yang justeru lebih berharga dari manfaat zhahir. Terbukti, mereka lebih memilih memberi makan atau santunan kepada fakir-miskin atau anak yatim dalam rangkaian aksi sosial yang mereka yakini berpahala, daripada memberi peluang mendapat rahmat, ampunan, dan hidayah dalam acara tahlilan atau peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. yang mereka yakini sia-sia. Padahal di dalam acara tahlilan atau Maulid, orang bukan cuma diberi peluang mendapat rahmat, ampunan, dan hidayah, tetapi juga diberi makan! Memang, menurut Wahabi & Salafi, mengenyangkan perut orang lapar berarti menyelamatkannya dari jurang kekafiran. Sayangnya, setelah selamat dari jurang kekafiran, orang itu dijerumuskan ke jurang kesombongan, dan kesombongan adalah jalan lain menuju kekafiran.

6. Menyalahkan & Mendiskreditkan Orang Lain , yaitu dengan menuduh amalan orang lain sebagai amalan syirik atau sesat tanpa upaya mencari tahu alasan-alasan mengapa amalan itu dilakukan. Sebenarnya, Wahabi & Salafi yang tidak kreatif ini sudah kehabisan tempat di hati masyarakat, sehingga tidak ada cara yang lebih bagus untuk merebutnya kecuali dengan menjelek-jelekkan atau menebarkan keragu-raguan di hati orang-orang yang sudah biasa mengikuti ajaran para ulama. Maklumlah, tidak ada cara yang lebih jitu bagi seorang pedagang yang culas untuk melariskan dagangannya selain dengan mencela-cela dagangan orang lain di hadapan para pelanggan!

7. Memberikan Tuduhan Palsu . Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw., ratiban, dan tahlilan hanyalah merupakan tradisi atau kebiasaan yang dijalankan oleh masyarakat sejak masa dahulu yang diyakini mengandung kebaikan. Masyarakat pun tahu bahwa tradisi itu boleh-boleh saja diadakan atau tidak diadakan menurut kondisi. Namun kaum Wahabi & Salafi menilai hal tersebut dari sudut pandang mereka sendiri, dengan mengatakan bahwa masyarakat itu telah menjadikan acara tersebut sebagai bagian dari pokok ajaran agama atau syari'at yang diada-adakan tanpa dasar. Lebih buruk lagi, tidak jarang mereka mengambil dalil dari ayat-ayat al-Qur'an yang konteks sebenarnya ditujukan untuk orang kafir atau musyrik penyembah berhala, mereka arahkan tudingan ayat itu untuk pelaku Maulid atau tahlilan yang sudah jelas tidak menyembah berhala. Aneh memang, mereka yang menuduh, mereka sendiri yang menyalahkan, dan ini adalah fitnah besar! Ibaratnya, nasi kuning hanyalah makanan biasa. Kalau tidak doyan, tidak perlu menuduhnya sebagai peninggalan hindu yang biasa dibuat dalam rangka mengagungkan dan memberi persembahan pada dewa-dewa! Sungguh terlalu!

8. Mudah Mengharamkan Sesuatu yang Tidak Dijelaskan Keharamannya di dalam al-Qur'an atau Hadis . Misalnya, tahlilan, tawassul, dan peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw itu mereka anggap haram, karena termasuk bid'ah sesat. Padahal Rasulullah Saw. sampai wafatnya tidak pernah menyebutkan bahwa yang beliau maksud "..setiap bid'ah itu kesesatan…" adalah tahlilan, tawassul, dan peringatan Maulid. Di sini tampak keculasan mereka; untuk menyalahkan orang lain mereka gunakan dalil umum (tidak terperinci), sedangkan untuk membenarkan amalan ibadah mereka, mereka gunakan dalil khusus (kasuistik/berdasarkan kasus-perkasus yang ada di dalam riwayat hadis). Akibatnya mereka sering berkata, "Tidak ada dalil yang membenarkan peringatan Maulid". Semestinya mereka juga berpikir, "Tidak ada dalill yang melarang peringatan Maulid", karena Rasulullah Saw. tidak pernah menyebutkannya! Yang dilarang itu bid'ah, bukan Maulid, bung!

9. Membatasi Kemampuan & Kemurahan Allah . Saat mereka menganggap pahala amal orang hidup tidak bisa sampai kepada orang yang sudah meninggal padahal orang tersebut telah berdo'a kepada Allah untuk menyampaikannya, seolah mereka menganggap Allah lemah dan tidak mampu menyampaikan pahala itu kepadanya, dan menganggap Allah pelit sehingga tidak mau memenuhi permintaan hamba-Nya untuk menyampaikan pahala itu. Padahal, Allah sudah menjamin dalam firman-Nya, "Berdo'alah kepada-Ku, niscaya Aku perkenankan bagimu …" (QS. Al-Mu'min: 60) dan "Aku tergantung sangkaan hamba-Ku, maka hendaklah ia menyangka kepada-Ku sekehendaknya" (Hadits Qudsi riwayat Imam Ahmad), diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Ra. ia berkata: “Demi Allah yang tidak ada Tuhan selain-Nya, tidaklah seorang hamba berprasangka baik kepada Allah melainkan Allah akan memberikan apa yang ia sangkakan. Hal itu karena kebaikan (semuanya) ada pada Allah” (HR. Thabrani).

10. Menipu dan Membodohi Umat . Nyata betul bahwa mereka telah banyak berfatwa dan menuduh berbagai amalan berbau agama sebagai bid'ah sesat dengan fatwa-fatwa yang tidak berdasar pada dalil, lalu mereka ungkapkan fatwa-fatwa itu atas nama Rasulullah Saw., padahal beliau tidak pernah menyebutkannya. Keculasan itu semakin bertambah buruk, dengan upaya mereka membatasi pola pikir umat dengan belenggu Sunnah & Bid'ah, serta menutup akses pengikutnya dari mendapatkan penjelasan agama dari selain kaum Salafi & Wahabi. Akibatnya, para pengikutnya menjadi orang-orang sombong yang merasa benar sendiri, dan menutup diri dari sumber-sumber informasi agama yang tidak sejalan dengan paham Salafi & Wahabi.

11. Memecah Belah Ukhuwah Islamiyah. Sebagaimana telah dibahas di dalam buku ini, bahwa di antara fatwa-fatwa Kaum Salafi & Wahabi terdapat fatwa yang mengharuskan pengikutnya untuk menjauhi orang yang mereka tuduh melakukan bid'ah, tidak mencintainya, tidak mengucapkan salam kepadanya, bahkan tidak menjenguknya. Fatwa seperti ini bisa dibenarkan, bila pengertian bid'ah yang dimaksud adalah seperti yang dijelaskan oleh para ulama, yaitu apa saja yang bertentangan dengan prinsip ajaran al-Qur'an dan Sunnah. Tetapi sayangnya, karena pengertian bid'ah yang dilansir kaum Salafi & Wahabi tidak jelas, mencakup segala sesuatu yang baru berbau agama tanpa terkecuali meski sejalan dengan prinsip agama sekalipun, maka keharusan bersikap antipati terhadap ahli bid'ah itu jadi tidak jelas sasarannya. Dengan begitu mereka merasa benar ketika harus membenci dan menjauhi saudaranya yang muslim yang tidak benar-benar melakukan kesalahan atau bid'ah.

Pada kasus ini, penulis telah menerima laporan-laporan masyarakat di mana ada jama'ah Mushalla yang sejak terpengaruh ajaran Salafi & Wahabi, mulai senang mengisolir diri dan tidak mau memberi salam atau bersamalan dengan jama'ah yang lain, padahal sebelumnya orang tersebut biasa duduk bersama saat pengajian di Mushalla. Orang-orang seperti ini tetap datang ke masjid atau mushalla, sebab menurut ajaran mereka, shalat berjama'ah wajib hukumnya. Sayangnya, dalam melaksanakan yang wajib, ada perkara wajib yang lain yang mereka tinggalkan, yaitu menjaga hubungan silaturrahmi dan tidak membenci saudaranya sesama muslim. Jadi bagaimana hukumnya, mengerjakan shalat berjama'ah sambil melakukan dosa besar, apakah dibenarkan sikap seperti itu di dalam agama??! Jawabnya, tentu tidak!

12. Menarik Umat Kepada Kemunduran Berpikir. Ada banyak masalah yang perlu dipikirkan menyangkut kemaslahatan dan kemajuan bagi umat Islam di berbagai bidang, sebagaimana juga perlu dipikirkan bagaimana caranya orang-orang Islam yang kurang taat dan senang bermaksiat, mau bertobat dan kembali kepada ketaatan. Di samping itu, masih banyak orang-orang kafir yang perlu didakwahi agar mau memeluk agama Islam. Masalah-masalah itu dan juga banyak lagi yang lainnya, hampir terbengkalai hanya karena disibukkan oleh perdebatan lama tentang bid'ah yang sebenarnya sudah selesai dibahas oleh para ulama sejak berabad-abad silam. Kaum Salafi & Wahabi menyajikan pembahasan tentang bid'ah itu seolah ia merupakan kebenaran yang baru ditemukan, dan mereka membuat perhatian kepada ibadah yang sesuai sunnah serta menjauhi bid'ah seolah lebih penting dari perkara apapun menyangkut agama. Tidak sadarkah mereka, bahwa sebenarnya mereka telah menyeret umat untuk berpikir mundur beberapa abad ke belakang, dan melalaikan hal-hal penting di masa sekarang.

13. Berbeda dari Mayoritas Ulama. Berbeda pendapat itu biasa, tetapi menganggap sesat setiap orang yang berpendapat beda adalah perkara yang luar biasa. Terlebih lagi jika berbeda dengan pendapat mayoritas ulama, lalu menganggap sesat para ulama tersebut hanya karena tidak sependapat. Kaum Salafi & Wahabi ini bukan saja banyak berbeda paham dalam hal bid'ah dengan mayoritas ulama, tetapi mereka juga berbeda metodologi dalam memahami dalil-dalil. Dan jika kaum Salafi & Wahabi yang minoritas ini merasa benar dengan pendapatnya, maka perasaan benar itu akan mendorong mereka mengacuhkan para ulama mayoritas yang berbeda dari mereka. Ini adalah ancaman besar, yaitu bila paham Salafi & Wahabi ini menyebar luas di kalangan umat Islam, maka akan terjadi kepunahan referensi agama secara halus, di mana banyak ulama akan dilupakan orang dan banyak kitab-kitab karya mereka yang tidak dipedulikan.

14. Bukan Pengikut Salaf atau Ahlussunnah Wal-Jama'ah. Kaum Salafi & Wahabi tidak pantas disebut sebagai pengikut ulama salaf, karena mereka tidak benar-benar mengikuti seluruh pandangan ulama salaf, melainkan hanya memilih-milih pendapat ulama salaf yang sejalan dengan paham mereka. Mereka juga tidak pantas disebut sebagai pengikut Ahlussunnah Wal-Jama'ah, karena banyak fatwanya yang bertolak belakang dengan ijma' ulama Ahlussunnah Wal-Jama'ah, seperti dalam masalah ziarah kubur, tawassul dengan Rasulullah Saw. setelah wafatnya, masalah qadha' shalat, dan lain sebagainya. Sebenarnya, paham Salafi & Wahabi ini adalah paham baru yang belum pernah ada di masa para ulama salaf dan setelahnya. Diduga cikal bakal paham ini baru ada di masa Ibnu Taimiyah (sekitar abad ke-8 H.). Jadi, amat tidak pantas kalau para ulama salaf atau para ulama Ahlussunnah Wal-Jama'ah mereka klaim sebagai pelopor paham mereka yang kemudian dikenal sebagai Salafi & Wahabi, sedangkan munculnya paham ini saja jauh masanya setelah masa para ulama tersebut.

Tidak Memiliki Format Ajaran yang Jelas. Akibat tidak menggunakan metodologi ulama ushul (ulama yang ahli mengenai pembahasan dasar-dasar ajaran agama) di dalam membahas dalil-dalil tentang bid'ah, maka kaum Salafi & Wahabi terjebak di dalam pembahasan dan fatwa yang tidak seragam. Apalagi mereka hanya merujuk pendapat ulama salaf tanpa melalui mata-rantai penjelasannya dari para ulama setelah mereka, maka keseragaman paham itu menjadi hal yang kemungkinannya sangat kecil. Oleh karena itu, antara mereka saja banyak terjadi perbedaan pendapat. Hal ini terjadi karena masing-masing mereka selalu berupaya merujuk langsung suatu permasalahan kepada al-Qur'an, hadis, dan pendapat ulama salaf. Tentunya, kapasitas keilmuan dan kemampuan yang berbeda dalam memahami dalil, akan memunculkan perbedaan pandangan dalam menyimpulkan dalil tersebut. Asal tahu saja, proses seperti inilah yang banyak memunculkan aliran-aliran sesat dan nabi-nabi palsu di Indonesia, di mana setiap pelopornya merasa berhak mengkaji dalil secara langsung dan memahaminya menurut kemampuannya sendiri.
Sungguh berbeda dari ajaran mayoritas ulama yang mentradisikan proses ijazah (pernyataan pemberian ilmu atau wewenang dari seorang guru kepada murid), serta pembacaan dan pengajaran kitab-kitab para ulama secara berantai dan turun-temurun dari generasi ke generasi, sehingga apa yang dipahami oleh seorang guru yang hidup di masa lampau akan sama persis dengan yang dipahami oleh seorang murid yang hidup belakangan, berapapun jarak antara masa hidup keduanya. Maka kita dapat melihat perbedaan yang nyata antara pengikut paham Salafi & Wahabi dengan para pengikut ulama mayoritas dalam ungkapan-ungkapan penyampaian mereka.

Kaum Salafi & Wahabi akan banyak berkata, "Berdasarkan firman Allah …" atau "Berdasarkan sunnah/hadis Rasulullah Saw. …". Sedangkan para pengikut ulama mayoritas akan banyak berkata, "Menurut Imam Nawawi di dalam kitab beliau …, menurut Imam Ghazali di dalam kitab beliau …, telah disebutkan oleh Imam as-Subki di dalam kitab beliau …, Syaikh Salim bin Sumair al-Hadhrami di dalam kitab beliau berkata …," dan lain sebagainya.

Bila ditanyakan, bukankah lebih tinggi al-Qur'an dan hadis daripada pendapat para ulama? Benar, tetapi masalahnya bukan pada al-Qur'an atau hadisnya, melainkan pada pemahamannya. Dengan begitu seharusnya mereka juga bertanya, mana yang lebih bagus dan lebih selamat, menyampaikan ayat al-Qur'an dan hadis dengan pemahaman sendiri, atau menyampaikan pemahaman para ulama tentang ayat al-Qur'an atau hadis? Terbukti, ternyata kaum Salafi & Wahabi banyak keliru menempatkan dalil karena mereka memahami dalil tersebut secara harfiyah (tekstual).

Penulis memandang, bahwa fatwa-fatwa kaum Salafi & Wahabi sebagaimana telah dibahas di dalam buku ini, sangat berbahaya bagi persatuan dan kebersamaan umat Islam dalam kehidupan bermasyarakat. Bukan Cuma itu, bahkan paham ini penulis anggap sebagai paham yang mengandung penyimpangan di dalam aqidah Ahlussunnah Wal-Jama'ah yang diyakini oleh mayoritas ulama dari zaman ke zaman.

Bila paham Salafi & Wahabi ini dipegang seseorang secara pasif (untuk pribadi) dan bijaksana (dalam menyikapi perbedaan), maka bahaya tadi dapat dihindari dengan sendirinya. Tetapi bila paham ini diyakini sebagai "yang benar" dan yang tidak sejalan dengannya adalah "sesat", maka paham ini berarti mengandung ekslusivisme (merasa istimewa sendiri) yang akan memunculkan sifat sombong pada diri pengikutnya. Dan bila paham ini dipegang secara aktif (dipromosikan dan didakwahkan), maka akan terbuka peluang-peluang terjadinya bahaya seperti disebutkan di atas.
Read More

Bagikan